HomeTajukKompensasi Korban Lama Dinanti

Kompensasi Korban Lama Dinanti

Dok. Medcom - Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).
Dok. Medcom – Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).

 

Kamis (6/9/2018) lalu Negara memberikan kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin; Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu; dan Rp611.000.000 untuk 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Negara memberikan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh Menkopolhukam mewakili Presiden.

Meski bukan pertama kali, langkah pemerintah ini sangat baik dan mesti diapresiasi lantaran kompensasi kepada korban merupakan amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini penting mengingat dalam UU Antiterorisme sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2003), walaupun kompensasi telah diatur namun implementasinya tak pernah terlaksana karena mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

Ke depan, upaya pemerintah terkait kompensasi korban terorisme harus lebih ditingkatkan. Di luar 17 orang yang disebut di awal, ada ratusan korban yang belum mendapatkan hak kompensasi. Padahal, tragedi yang menimpa mereka telah berlalu belasan tahun. Mereka adalah para korban aksi teror di masa lalu seperti Bom Bali 2002 dan 2005; Bom JW Marriott 2003; dan Bom Kuningan 2004. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa belum semua korban Bom Kampung Melayu menerima kompensasi.

Dalam Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa korban aksi teror yang terjadi sebelum UU ini diberlakukan, juga berhak mendapatkan kompensasi. Mekanisme pemberian kompensasi untuk korban lama ini tidak melalui pengadilan tetapi berdasarkan asesmen yang dilakukan lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh sebab itu, penyusunan PP sebagai aturan turunan UU Antiterorisme No. 5 Tahun 2018 tersebut sangat mendesak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Keuangan harus segera membahas pembuatan PP tentang kompensasi terhadap korban terorisme di masa lalu.

Tak kalah pentingnya, terhadap korban aksi terorisme yang terjadi setelah UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, jajaran penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman harus meningkatkan kesadaran tentang perspektif korban terutama terkait kompensasi, sehingga upaya pemenuhan kompensasi kepada korban sudah dimulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pemutusan vonis hukum.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...