HomeBeritaPercepat Penerbitan PP Pemenuhan...

Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Aliansi Indonesia Damai- Pemenuhan hak-hak korban terorisme diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No.5 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kendati demikian, pemenuhan hak-hak korban, khususnya terkait kompensasi korban di masa lalu, baru bisa efektif diimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan.

Selama ini korban tindak pidana terorisme masih sulit mengurus hak-haknya sebagai korban karena PP atas UU No.5 tahun 2018 belum ada. Sebagaimana bunyi pasal 36B UU No.5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa tata cara pengajuan, penentuan, dan permohonan besaran jumlah kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam PP. Menurut aturan UU, PP tersebut paling lama disahkan satu tahun setelah UU No.5 Tahun 2018 resmi diberlakukan, yaitu pada 22 Juni 2018.

Menyikapi keterlambatan penerbitan PP tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 5 Tahun 2018 di Jakarta beberapa pekan lalu. Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.5 tahun 2018 untuk membuat aturan turunan tentang kompensasi bagi korban terorisme. Melalui PP tersebut korban bisa mendapatkan hak-haknya, sebagaimana dilansir dari laman kemenkumham.go.id.

Baca juga AS Perpanjang Kompensasi Korban 9/11

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Noor Sidharta selaku Sekjen LPSK dan Bunyamin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Noor Sidharta menyampaikan bahwa RPP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 36B dan Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RPP ini diharapkan dapat segera diimplementasikan karena berdasarkan Undang-Undang, pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan akan dikoordinasikan oleh LPSK. 

Noor Sidharta menambahkan, rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat panitia antarkementerian yang dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Perancangan Perundang-undangan. Pokok inti pengaturan dalam RPP ini adalah terkait tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi, restitusi dan bantuan kepada korban terorisme. Korban yang bisa mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan berdasarkan RPP ini tidak hanya untuk pihak yang menjadi korban setelah UU No. 5 Tahun 2018 saja, namun juga termasuk korban terorisme masa lalu. Meskipun demikian, ketentuan dalam RPP masih perlu didiskusikan lebih lanjut oleh tim khusus terkait pengajuan dan mekanisme pembayaran kompensasi.

Negara, dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait, diharapkan segera menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban dari serangan teror yang pernah terjadi. PP yang tak kunjung terbit otomatis menyulitkan korban terorisme dalam pengajuan kompensasi, terutama bagi korban masa lalu. Pasalnya, pengajuan kompensasi dibatasi masa berlaku, yakni 3 tahun sejak UU berlaku. Oleh karena itu, PP tersebut dinilai cukup mendesak untuk segera disahkan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. [TH]

Baca juga Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme

Most Popular

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...

Tangguh Menghadapi Ujian

Oleh Nur Aliyah, pengasuh Ponpes Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten* Dalam kehidupan ini, ujian dan cobaan adalah keniscayaan. Ia datang silih berganti, tanpa pernah memandang waktu, usia, atau status sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tidak sekadar pasrah, melainkan tangguh. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: ketangguhan macam apa yang seharusnya...

Tidak Larut dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Agus Kurnia, penyintas bom Thamrin 14 Januari 2016, mengaku sejak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dirinya memutuskan untuk tidak larut dalam kesedihan dan kemarahan. Menurutnya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin kembali seperti semula. Pada 14 Januari 2016, Agus...

Santri Belajar Perdamaian dari Penyintas dan Mantan Pelaku

Aliansi Indonesia Damai- “Perasaan saya setelah mengikuti kegiatan ini bangga. Bangga kenapa? Bangga karena tidak ikut-ikutan jadi teroris.” Seorang santri Pondok Pesantren Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten menyampaikan kesan tersebut saat mengikuti Pengajian & Diskusi dengan tema ‘Menyerap Ibroh dari Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme’ beberapa waktu lalu. Dalam...