HomeBeritaPercepat Penerbitan PP Pemenuhan...

Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Aliansi Indonesia Damai- Pemenuhan hak-hak korban terorisme diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No.5 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kendati demikian, pemenuhan hak-hak korban, khususnya terkait kompensasi korban di masa lalu, baru bisa efektif diimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan.

Selama ini korban tindak pidana terorisme masih sulit mengurus hak-haknya sebagai korban karena PP atas UU No.5 tahun 2018 belum ada. Sebagaimana bunyi pasal 36B UU No.5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa tata cara pengajuan, penentuan, dan permohonan besaran jumlah kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam PP. Menurut aturan UU, PP tersebut paling lama disahkan satu tahun setelah UU No.5 Tahun 2018 resmi diberlakukan, yaitu pada 22 Juni 2018.

Menyikapi keterlambatan penerbitan PP tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 5 Tahun 2018 di Jakarta beberapa pekan lalu. Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.5 tahun 2018 untuk membuat aturan turunan tentang kompensasi bagi korban terorisme. Melalui PP tersebut korban bisa mendapatkan hak-haknya, sebagaimana dilansir dari laman kemenkumham.go.id.

Baca juga AS Perpanjang Kompensasi Korban 9/11

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Noor Sidharta selaku Sekjen LPSK dan Bunyamin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Noor Sidharta menyampaikan bahwa RPP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 36B dan Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RPP ini diharapkan dapat segera diimplementasikan karena berdasarkan Undang-Undang, pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan akan dikoordinasikan oleh LPSK. 

Noor Sidharta menambahkan, rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat panitia antarkementerian yang dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Perancangan Perundang-undangan. Pokok inti pengaturan dalam RPP ini adalah terkait tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi, restitusi dan bantuan kepada korban terorisme. Korban yang bisa mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan berdasarkan RPP ini tidak hanya untuk pihak yang menjadi korban setelah UU No. 5 Tahun 2018 saja, namun juga termasuk korban terorisme masa lalu. Meskipun demikian, ketentuan dalam RPP masih perlu didiskusikan lebih lanjut oleh tim khusus terkait pengajuan dan mekanisme pembayaran kompensasi.

Negara, dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait, diharapkan segera menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban dari serangan teror yang pernah terjadi. PP yang tak kunjung terbit otomatis menyulitkan korban terorisme dalam pengajuan kompensasi, terutama bagi korban masa lalu. Pasalnya, pengajuan kompensasi dibatasi masa berlaku, yakni 3 tahun sejak UU berlaku. Oleh karena itu, PP tersebut dinilai cukup mendesak untuk segera disahkan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. [TH]

Baca juga Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme

Most Popular

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...