HomeBeritaPercepat Penerbitan PP Pemenuhan...

Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Aliansi Indonesia Damai- Pemenuhan hak-hak korban terorisme diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No.5 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kendati demikian, pemenuhan hak-hak korban, khususnya terkait kompensasi korban di masa lalu, baru bisa efektif diimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan.

Selama ini korban tindak pidana terorisme masih sulit mengurus hak-haknya sebagai korban karena PP atas UU No.5 tahun 2018 belum ada. Sebagaimana bunyi pasal 36B UU No.5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa tata cara pengajuan, penentuan, dan permohonan besaran jumlah kompensasi bagi korban terorisme diatur dalam PP. Menurut aturan UU, PP tersebut paling lama disahkan satu tahun setelah UU No.5 Tahun 2018 resmi diberlakukan, yaitu pada 22 Juni 2018.

Menyikapi keterlambatan penerbitan PP tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 5 Tahun 2018 di Jakarta beberapa pekan lalu. Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.5 tahun 2018 untuk membuat aturan turunan tentang kompensasi bagi korban terorisme. Melalui PP tersebut korban bisa mendapatkan hak-haknya, sebagaimana dilansir dari laman kemenkumham.go.id.

Baca juga AS Perpanjang Kompensasi Korban 9/11

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Noor Sidharta selaku Sekjen LPSK dan Bunyamin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Noor Sidharta menyampaikan bahwa RPP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 36B dan Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. RPP ini diharapkan dapat segera diimplementasikan karena berdasarkan Undang-Undang, pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan akan dikoordinasikan oleh LPSK. 

Noor Sidharta menambahkan, rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat panitia antarkementerian yang dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Perancangan Perundang-undangan. Pokok inti pengaturan dalam RPP ini adalah terkait tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi, restitusi dan bantuan kepada korban terorisme. Korban yang bisa mendapatkan kompensasi, restitusi dan bantuan berdasarkan RPP ini tidak hanya untuk pihak yang menjadi korban setelah UU No. 5 Tahun 2018 saja, namun juga termasuk korban terorisme masa lalu. Meskipun demikian, ketentuan dalam RPP masih perlu didiskusikan lebih lanjut oleh tim khusus terkait pengajuan dan mekanisme pembayaran kompensasi.

Negara, dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait, diharapkan segera menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban dari serangan teror yang pernah terjadi. PP yang tak kunjung terbit otomatis menyulitkan korban terorisme dalam pengajuan kompensasi, terutama bagi korban masa lalu. Pasalnya, pengajuan kompensasi dibatasi masa berlaku, yakni 3 tahun sejak UU berlaku. Oleh karena itu, PP tersebut dinilai cukup mendesak untuk segera disahkan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. [TH]

Baca juga Resolusi PBB Untuk Korban Terorisme

Most Popular

2 COMMENTS

Leave a Reply to Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul | ALIANSI INDONESIA DAMAI - AIDA Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...