HomeTajukAgar Klausul UU No....

Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Usai peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto pada Oktober 2019 dan teror bom bunuh diri Mapolresta Medan November 2018, polisi menangkap puluhan tersangka terorisme. Sebagian disangkakan terkait langsung dengan kedua amaliyat di atas, sebagian lainnya tidak berhubungan langsung.

UU No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum untuk melakukan pencegahan aksi terorisme (preemptive strike). Anggota kelompok yang telah ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dapat dipidanakan (pasal 12A ayat 2). Walhasil banyak orang yang terbukti bergabung dengan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), meski tak pernah merencanakan atau terlibat teror, kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya PN Jakarta Selatan telah menetapkan JAD sebagai korporasi terlarang pada Juli 2018.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Selain penguatan penegakan hukum, UU Terorisme versi revisi juga menguatkan banyak aspek pemenuhan hak-hak korban. Bahkan korban terorisme yang terjadi sebelum UU versi revisi terbit (korban lama) dapat mengajukan kompensasi jika belum pernah mendapatkannya. Namun permohonannya diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4).

Artinya tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah 21 Juni 2021. Sementara pada ayat 7 pasal 43L digariskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Jika perumusan PP berlarut-larut maka amanat kompensasi bagi korban lama dalam UU terorisme versi revisi terancam sia-sia belaka. Walhasil penyusunan PP tersebut sangat mendesak. UU No. 5 Tahun 2018 memberikan tenggat waktu penerbitan PP hingga Juni 2019. Namun nyatanya, hingga November 2019, belum ada kejelasan kapan PP akan diterbitkan.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

PP ini haruslah menyempurnakan hal-hal teknis operasional pemenuhan hak-hak korban terorisme, antara lain prosedur penanganan korban terorisme di masa kritis, pedoman asesmen yang rasional dan berkeadilan untuk menentukan besaran kompensasi dan santunan yang diberikan oleh Negara, serta jenis dan durasi layanan (bantuan medis, psikologis, psiko-sosial) korban tindak pidana terorisme.

Pemenuhan hak-hak korban terorisme, terutama kompensasi, menjadi isu yang agak sensitif bagi pemerintah sebab menyangkut anggaran Negara. Karena itu PP ini juga perlu memertimbangkan sisi kemampuan Negara. Dalam konteks ini, harus ada win-win solution bagi pemerintah dan korban terorisme.

Bagaimana pun pemerintah harus segera menerbitkan PP tersebut agar klausul dalam UU terorisme versi revisi tak mandul.

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di ...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI),...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...