HomeTajukAgar Klausul UU No....

Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Usai peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto pada Oktober 2019 dan teror bom bunuh diri Mapolresta Medan November 2018, polisi menangkap puluhan tersangka terorisme. Sebagian disangkakan terkait langsung dengan kedua amaliyat di atas, sebagian lainnya tidak berhubungan langsung.

UU No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum untuk melakukan pencegahan aksi terorisme (preemptive strike). Anggota kelompok yang telah ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dapat dipidanakan (pasal 12A ayat 2). Walhasil banyak orang yang terbukti bergabung dengan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), meski tak pernah merencanakan atau terlibat teror, kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya PN Jakarta Selatan telah menetapkan JAD sebagai korporasi terlarang pada Juli 2018.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Selain penguatan penegakan hukum, UU Terorisme versi revisi juga menguatkan banyak aspek pemenuhan hak-hak korban. Bahkan korban terorisme yang terjadi sebelum UU versi revisi terbit (korban lama) dapat mengajukan kompensasi jika belum pernah mendapatkannya. Namun permohonannya diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4).

Artinya tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah 21 Juni 2021. Sementara pada ayat 7 pasal 43L digariskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Jika perumusan PP berlarut-larut maka amanat kompensasi bagi korban lama dalam UU terorisme versi revisi terancam sia-sia belaka. Walhasil penyusunan PP tersebut sangat mendesak. UU No. 5 Tahun 2018 memberikan tenggat waktu penerbitan PP hingga Juni 2019. Namun nyatanya, hingga November 2019, belum ada kejelasan kapan PP akan diterbitkan.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

PP ini haruslah menyempurnakan hal-hal teknis operasional pemenuhan hak-hak korban terorisme, antara lain prosedur penanganan korban terorisme di masa kritis, pedoman asesmen yang rasional dan berkeadilan untuk menentukan besaran kompensasi dan santunan yang diberikan oleh Negara, serta jenis dan durasi layanan (bantuan medis, psikologis, psiko-sosial) korban tindak pidana terorisme.

Pemenuhan hak-hak korban terorisme, terutama kompensasi, menjadi isu yang agak sensitif bagi pemerintah sebab menyangkut anggaran Negara. Karena itu PP ini juga perlu memertimbangkan sisi kemampuan Negara. Dalam konteks ini, harus ada win-win solution bagi pemerintah dan korban terorisme.

Bagaimana pun pemerintah harus segera menerbitkan PP tersebut agar klausul dalam UU terorisme versi revisi tak mandul.

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan...

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...