HomeTajukAgar Klausul UU No....

Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Usai peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto pada Oktober 2019 dan teror bom bunuh diri Mapolresta Medan November 2018, polisi menangkap puluhan tersangka terorisme. Sebagian disangkakan terkait langsung dengan kedua amaliyat di atas, sebagian lainnya tidak berhubungan langsung.

UU No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum untuk melakukan pencegahan aksi terorisme (preemptive strike). Anggota kelompok yang telah ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dapat dipidanakan (pasal 12A ayat 2). Walhasil banyak orang yang terbukti bergabung dengan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), meski tak pernah merencanakan atau terlibat teror, kini mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya PN Jakarta Selatan telah menetapkan JAD sebagai korporasi terlarang pada Juli 2018.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Selain penguatan penegakan hukum, UU Terorisme versi revisi juga menguatkan banyak aspek pemenuhan hak-hak korban. Bahkan korban terorisme yang terjadi sebelum UU versi revisi terbit (korban lama) dapat mengajukan kompensasi jika belum pernah mendapatkannya. Namun permohonannya diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4).

Artinya tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah 21 Juni 2021. Sementara pada ayat 7 pasal 43L digariskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Jika perumusan PP berlarut-larut maka amanat kompensasi bagi korban lama dalam UU terorisme versi revisi terancam sia-sia belaka. Walhasil penyusunan PP tersebut sangat mendesak. UU No. 5 Tahun 2018 memberikan tenggat waktu penerbitan PP hingga Juni 2019. Namun nyatanya, hingga November 2019, belum ada kejelasan kapan PP akan diterbitkan.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

PP ini haruslah menyempurnakan hal-hal teknis operasional pemenuhan hak-hak korban terorisme, antara lain prosedur penanganan korban terorisme di masa kritis, pedoman asesmen yang rasional dan berkeadilan untuk menentukan besaran kompensasi dan santunan yang diberikan oleh Negara, serta jenis dan durasi layanan (bantuan medis, psikologis, psiko-sosial) korban tindak pidana terorisme.

Pemenuhan hak-hak korban terorisme, terutama kompensasi, menjadi isu yang agak sensitif bagi pemerintah sebab menyangkut anggaran Negara. Karena itu PP ini juga perlu memertimbangkan sisi kemampuan Negara. Dalam konteks ini, harus ada win-win solution bagi pemerintah dan korban terorisme.

Bagaimana pun pemerintah harus segera menerbitkan PP tersebut agar klausul dalam UU terorisme versi revisi tak mandul.

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...