HomeWawancaraHak-hak Itu Harus Diperjuangkan,...

Hak-hak Itu Harus Diperjuangkan, Harus Direbut

Korban terorisme telah dijamin hak-haknya oleh negara berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Sungguh disayangkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme tak kunjung terealisasi sampai sekarang. Pada Rabu (27/5/2015) tim AIDA mewawancarai Deputi Divisi Penerimaan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, tentang permasalahan tersebut. Apa pandangannya terkait hak-hak korban terorisme, di mana masalahnya? Berikut petikan wawancaranya:

Sesuai dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, para korban terorisme mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Namun hingga kini hak-hak korban belum juga terpenuhi. Apa sebenarnya kendala yang menghambat pemenuhan hak korban?

Merujuk pada UU Antiterorisme dan UU LPSK, memang korban terorisme diatur haknya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Putusan sidang kasus JW Marriott tahun 2004menurut saya sangatberharga karena di situ muncul pengakuan negara harus memenuhi hak-hak korban sesuai yang tertera dalam UU. Walaupun nilainya mungkin dirasa tidak cukup, tapi pengakuan itu penting bahwa ada hak-hak korban.

Tetapi, masalahnya begini. Kami sadar LPSK adalah lembaga yang tepat untuk mengakomodasi, menjembatani teman-teman korban terorisme mendapatkan haknya, mulai dari hak rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, restitusi sampai pada kompensasi juga. Kalau pemenuhan hak rehabilitasi saya pikir bisa segera dilakukan, artinya tidak begitu ada masalah. Tetapi, khusus pemenuhan hak kompensasi, LPSK harus berhubungan dengan Kementerian Keuangan. Anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang terenggut nyawanya, yang luka berat atau luka ringan, itu semua dananya ada di Kementerian Keuangan.

Untuk menuju ke pencairan dana di sana, kita tidak bisa mengabaikan aturan sesuai kaidah bagaimana menggunakan APBN. Artinya, LPSK membutuhkan semacam surat keterangan dari lembaga pemerintah yang terkait yang dapat menjelaskan secara pasti bahwa para korban terorisme itu adalah nama-nama berikut ini. Sebelum ke sana, mungkin polisi atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau lembaga pemerintah lainnya tentu mereka melakukan investigasi untuk memastikan benar bahwa nama-nama yang tercantum adalah korban aksi teror di satu tempat tertentu, misalnya begitu. Sekali lagi, LPSK membutuhkan itu.

Dari situ, mekanisme pemberian kompensasi bisa kita perjuangkan misalnya dengan menganalogikan pemberian kompensasi kepada korban pelanggaran HAM berat. Mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran HAM berat, kami mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM bahwa nama-nama ini benar merupakan korban dan berhak mendapatkan hak kompensasi.

Harus ada terobosan berani dari LPSK untuk memulai proses pemenuhan hak kepada korban terorisme, termasuk kompensasi. Anda setuju dengan hal ini?

Yang menjadi titik penting untuk melihat pengaturan kompensasi dalam Perppu Antiterorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU, adalah negara memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk membayar, dan pada konteks negara itulah semua mekanisme ada aturannya. UU ini menurut saya belum selesai karena belum diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pertanyaannya buat Menteri Keuangan, bagaimana caranya membayarkan kalau tidak ada aturan yang rinci. Pemerintah sebagai representasi negara melakukan kegiatan,termasuk penggunaan anggaran, itu harus dipertanggungjawabkan. Bukan hanya siapakah yang menerima pembayaran itu dan uang yang dikeluarkan itu benar tetapi juga apakah ada dasar pengaturan yang membuat uang itu bisa dikeluarkan. Saya pikir ini yang mungkin saja menjadi salah satu kesulitan, kendala bagi Menteri Keuangan, tentang bagaimana ini dibayarkan, siapa eksekutornya, yang mana putusan pengadilannya.

Jadi, soal ini menurut saya juga harus dituntaskan karena kalau Menteri Keuangan tidak punya dasar untuk mengeluarkan uang itu, mereka bisa bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang mengeluarkan uang dari APBN sebagai kompensasi kepada korban terorisme bukan kejahatan, toh memang diperintahkan hakim, tapi dasar aturannya membelanjakan uang itu sendiri apa.

Pemberian bantuan nonkompensasi juga tidak kalah pentingnya bagi korban terorisme. Apa langkah LPSK agar pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial segera terwujud dan tidak terhambat oleh kompensasi?

Menyangkut bantuan medis, psikologis dan psikososial itu saya rasa jalannya harus lebih cepat dengan tetap merujuk, menganalogikan kepada penanganan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu tetap membutuhkan surat keterangan korban dari lembaga terkait, dalam hal ini kepolisian atau BNPT. Tetap itu menjadi dasar kami untuk mendapatkan kepastian, konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang bahwa si pemohon benar adalah korban. Ini merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi dalam konteks layanan pemerintah, bahwa negara gagal melindungi hak keamanan warganya. Apalagi kalau kita mendengar kisah dari korban terorisme ada yang hingga kini masih harus meminum obat, cacat seumur hidup, tentu saya sangat setuju pemerintah segera mewujudkan program rehabilitasinya kepada para korban.

Apa langkah LPSK paling dekat untuk menemukan solusi atas permasalahan ini?

Kita sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemenuhan hak korban aksi terorisme. PP-nya saat ini sudah disusun oleh LPSK, juga tentu bekerja dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkum HAM. Saya belum melihat detailnya seperti apa tetapi kami memperjuangkan pengaturan soal kompensasi baik untuk korban pelanggaran HAM berat maupun terorisme itu tentu akan diatur sejelas-jelasnya. Kalau kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat aturannya sudah ada di PP No. 44  tahun 2008, namun kasus terorisme belum, artinya masih disendirikan. Sebenarnya soal terorisme bisa menggunakan PP No. 44 tahun 2008 menyangkut soal kompensasi, restitusi dan bantuan psiklogis. Namun, kalau menyangkut kompensasi, baru yang menyangkut pada pelanggaran HAM berat saja.

Terakhirapa harapan Anda kepada korban terorisme yang belum terpenuhi haknya?

Hak-hak itu harus diperjuangkan, harus direbut. Dia bisa kita raih dari hanya sekadar lembaran pengumuman. Hidup ini berat, dinamikanya beragam, sehingga korban harus didorong dari objek menjadi subjek. Keberadaan AIDA menurut saya sangat mendukung teman-teman korban terorisme meraih haknya. (MLM)[SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...