HomeBeritaHak Korban Terorisme yang...

Hak Korban Terorisme yang Terabaikan

tirto.id – Mata Nagia (42) berkaca-kaca. Sesekali ia menghapus air matanya dengan tisu. Istri dari Harna, korban bom JW Marriott 1 tahun 2003 silam itu berusaha mengingat kembali peristiwa naas yang menewaskan suaminya.

Ledakan bom yang meluluhlantakkan hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada 14 tahun silam itu memakan korban 12 orang meninggal dunia dan sekitar 150 orang luka-luka, termasuk Harna, suami Nagia yang berprofesi sebagai sopir taksi dan biasa ngetem di daerah tersebut.

Akibat musibah yang menimpa suaminya ini, Nagia yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga harus membesarkan tiga anaknya yang masih kecil seorang diri. Ia harus menjadi tulang punggung keluarga, mencari nafkah dan membiayai anak-anaknya sekolah.

“Saat itu yang ada di benak saya cuma bilang kenapa suami saya yang menjadi korban,” ujarnya saat berbagi cerita, di Hotel Novotel, Solo, pertengahan September ini.

Beruntung ia masih bisa menyisihkan sebagian dari sumbangan yang ia terima untuk membuat usaha kecil-kecilan. Dari usaha inilah Nagia bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga anak sulungnya lulus SMK.

Namun sebagai korban terorisme, Nagia tidak pernah mendapat hak kompensasi dari negara. Padahal Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tantang Pemberantasan Terorisme sudah mengaturnya. Pasal 36 ayat (1) berbunyi: “Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.”

Tak hanya Nagia, Kristian (40), korban bom terorisme Kedubes Australia 2004 juga tidak pernah mendapatkan kompensasi dari negara. Padahal korban yang tubuhnya mendapat 600an jahitan ini masih harus menjalani perawatan medis.

Kris, sapaan akrabnya, harus menjalani delapan kali operasi besar untuk memulihkan kaki dan rahang bawahnya yang patah. Belum lagi operasi-operasi kecil untuk mengambil proyektil yang masuk ke tubuhnya. Saat ini, di tubuhnya masih bersarang beberapa logam atau proyektil akibat ledakan bom tersebut.

“Tepatnya di belakang mata, di rahang bawah, dan paling besar ada di paha sebelah kanan. Menurut dokter, kalau diambil bisa membahayakan jaringan tubuh dan menimbulkan pendarahan,” cerita Kris.

Selama perawatan, Kris mengaku mendapat bantuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Ausaid. Namun, bantuan dari pemerintah hanya sebatas penanganan medis pada awal-awal kejadian, padahal ia harus tetap berobat sampai saat ini.

Mengubah Prosedur Kompensasi

Hasil kajian Aliansi Damai Indonesia (AIDA) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, tidak adanya kompensasi itu salah satunya karena keputusan mendapatkannya harus melewati prosedur dan amar putusan pengadilan. Maka, sejauh ini, korban terorisme belum ada yang mendapatkan kompensasi sejak UU No. 15/2003 diberlakukan.

Dalam konteks ini, baru satu amar putusan yang mengamanatkan kompensasi, yaitu dalam putusan bom JW Marriott 2003. Namun, lagi-lagi putusan tersebut tidak mencantumkan nama-nama korban yang berhak menerima.

Selain persoalan amar putusan pengadilan, waktu juga menjadi masalah. Misalnya, proses hukum (termasuk terbitnya amar putusan pengadilan) untuk sampai pada tahap berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan penanganan korban, termasuk pemenuhan kompensasi, butuh tempo yang secepat-cepatnya.

Dalam kajian ini, AIDA bersama ICJR dan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban memandang agar kompensasi tak perlu melalui amar putusan pengadilan.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi mengatakan, revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang sedang dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, termasuk di antaranya pemenuhan hak korban dan optimalisasi peran korban terorisme. Revisi UU No.15/2003 seharusnya tak hanya mencakup penguatan penindakan dan pencegahan.

 

Mendorong Penguatan Korban

Menurut ICJR, RUU Terorisme versi 29 Januari 2016 memuat 10 hal yang direkomendasikan pemerintah untuk direvisi. Kesepuluh muatan itu terdiri dari perluasan tindak pidana terorisme, terorisme anak, penahanan, penangkapan, penelitian berkas perkara, alat bukti, pemeriksaan saksi, perlindungan aparat penegak hukum, penanggulangan dan deradikalisasi, dan ketentuan peralihan. Tak ada poin soal hak-hak korban terorisme.

Karena itu, AIDA bersama ICJR dan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban melakukan kajian yang diterbitkan dalam buku Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan Terorisme yangberisi usulan rekomendasi atas RUU Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Setidaknya ada 10 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait hak korban terorisme yang diserahkan ke DPR. AIDA juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI terkait revisi UU ini.

AIDA mengusulkan beberapa perubahan dalam revisi UU Terorisme, salah satunya agar revisi memuat ketentuan mengenai korban, kompensasi, dan rehabilitasi.

Selain itu, pada BAB VI UU No. 15/2003 yang mengatur tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi diubah menjadi Penanganan Korban, Kompensasi, dan Rehabilitasi. Klausul “restitusi” diusulkan untuk dihapus karena dinilai tidak logis dan secara faktual restitusi ini tidak pernah terlaksana. Apalagi UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak mengatur hak restitusi bagi korban tindak pidana terorisme.

Dalam (DIM) yang diusulkan AIDA ke DPR, dimasukkan juga soal penanganan korban. Berdasarkan catatan AIDA, dalam banyak kasus, penanganan medis korban terorisme sempat banyak yang terabaikan akibat tidak ada jaminan pembiayaan dari pemerintah.

Salah satu korban bom di Kedutaan Besar Australia 2004, Sudarsono Hadisiswoyo, menilai penanganan korban ledakan bom terorisme Kedubes Australia 2004 silam lamban karena tidak ada yang menjamin soal pembiayaan. Saat itu, ledakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, tetapi pemerintah baru mengeluarkan keputusan kalau biaya medis ditanggung pemerintah sekitar pukul 12 malam.

Karena itu, dalam revisi UU Terorisme ini, AIDA mengusulkan penambahan pasal, yaitu Pasal 36 A yang Ayat (1)nya berbunyi: “Pada masa kritis, negara mengumumkan jaminan pembiayaan medis yang dibutuhkan oleh korban tindak pidana terorisme.

Ayat (2) diusulkan berbunyi: “Masa kritis yang dimaksud dalam ayat (1) adalah sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme yang menimbulkan jatuhnya korban meninggal dunia, cedera fisik, dan/atau trauma psikis. Sedangkan ayat (3): “Implementasi terhadap ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tak hanya itu, DIM terkait hak korban terorisme yang dimuat dalam buku itu juga mengusulkan beberapa perubahan yang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu pencantuman pengertian korban dan kompensasi, kompensasi tanpa syarat putusan pengadilan, dan pencantuman hak korban terorisme secara lebih spesifik.

Sudah saatnya pemerintah dan DPR memperhatikan hak-hak korban terorisme dalam revisi UU No. 15 tahun 2003 ini. Apa yang dialami Nagia, Kristian, dan Sudarsono di atas hanya sebagian kecil dari ketidakhadiran negara dalam kasus korban terorisme ini. (abd/nqm)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....