HomeWawancaraKorban Terorisme Tanggung Jawab...

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di parlemen kini tengah bekerja untuk menyempurnakan aturan hukum guna memastikan keselamatan warga dari aksi teror. Penyempurnaan tersebut penting mengingat regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan, termasuk aturan mengenai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Untuk mengetahui perkembangan revisi UU Antiterorisme, redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Panja RUU Antiterorisme, M. Syafi’i, melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017). Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan revisi UU Antiterorisme di Panja DPR saat ini?
RUU ini sudah disepakati berisi tiga hal pokok. Pertama, pencegahan. Kedua, penindakan. Ketiga, penanganan korban pascaperistiwa terorisme. Di pencegahan, kita tidak lagi melulu bertumpu kepada kepolisian tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan upaya pencegahan yang akan kita lakukan. Kalau paham terorisme itu bersumber dari ketidakadilan sosial, itu menjadi gawainya Kementerian Sosial. Kalau sumbernya persoalan ekonomi, maka ada gawai dari Kementerian Keuangan. Kalau karena kesalahan dalam memahami agama, itu gawainya Kementerian Agama. Kalau itu karena pendidikan yang keliru, itu gawainya Kementerian Pendidikan.
Dan, (RUU) juga (akan) menghidupkan early warning system (sistem peringatan dini) lewat Kementerian Dalam Negeri, di tingkat RT-RW, itu di Bab Pencegahan. Kemudian di Bab Penindakan, dibentuk penguatan terhadap lembaga Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Ke depan ini kita ingin mengadakan penguatan (peran BNPT) bukan hanya koordinasi tapi mengkoordinasi kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme.
Kemudian, bagian yang ketiga adalah penangan korban pascaperistiwa terorisme. Telah disepakati, korban-korban terorisme sepenuhnya adalah tanggung jawab negara. Jadi, ketika terjadi peristiwa terorisme, negara harus aktif menangani korban. Yang paling depan adalah Kementerian Kesehatan. Baru, kalau tentang kerusakan-kerusakan fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dan, itu dananya sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan diletakkan di BA BUN (Badan Anggaran Bendahara Umum Negara). Jadi, tidak dianggarkan di kementerian/lembaga tapi dicadangkan saja seperti dana on call. Fungsinya untuk memudahkan penyalurannya. Tentang siapa yang ditetapkan sebagai korban, di situlah ada penguatan BNPT. Jadi, BNPT tidak perlu menunggu persidangan di pengadilan untuk menetapkan orang itu korban atau bukan. Langsung saja BNPT yang menetapkan, lalu hak restitusi, rehabilitasi dan yang lainnya itu bisa diberikan sesuai proses yang ada.
Dalam catatan AIDA, ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki dalam RUU, yaitu jaminan pengobatan pada masa kristis, kemudahan prosedur pemberian kompensasi, dan peran korban dalam pencegahan terorisme. Bagaimana perkembangan di Panja terkait tiga masalah tersebut?
Sebenarnya itu semua kita mudahkan sistemnya dengan melakukan penguatan fungsi BNPT. Kalau selama ini kan untuk menetapkan korban (terkesan menunggu) kepolisian dahulu memproses pelaku. Dan, itu pun (penanganan terhadap) korban (menjadi) sudah agak terlambat. Kalau (dalam revisi) ini kita (rancang agar) langsung di-assessment oleh BNPT. BNPT melakukan assessment tentang siapa korban yang langsung ditangani oleh negara. Lalu, tentang rehabilitasi dan sebagainya ini penanganannya tidak lagi melalui proses yang panjang, karena BNPT yang langsung assessment, itu lebih mudah prosesnya. Nanti disatupintukan saja ke BNPT.
Kalau dukungan dari pemerintah sendiri terkait pemenuhan hak korban bagaimana?
Sesuai yang disepakati semua fraksi (di parlemen) bahwa korban terorisme tanggung jawab negara. Jadi, yang pasti, yang pertama itu adalah keselamatannya dahulu. Nanti yang menanganinya kan Kementerian Kesehatan. Jadi, di rumah sakit diurus sampai tuntas oleh Kementrian Kesehatan, yang dananya disiapkan di BA BUN dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama dengan dana on call untuk penanganan bencana. Jadi, dia digelontorkan sesuai kasus yang terjadi.
Jadi, apakah nantinya keputusan pemberian kompensasi tidak perlu melalui pengadilan?
Kalau soal kompensasi itu saya bilang mengikuti aturan yang standar. Tapi kan tidak lagi berbelit-belit karena penanganannya dengan (strategi) satu pintu, BNPT itu. Kalau tidak ada prosedur seperti itu, mohon maaf, di lapangan kan bisa chaos juga kan. Tapi, penyelamatan korban itu paling utama. Setelah kejadian, BNPT turun dan langsung assessment, (kemudian memutuskan bahwa) ini korban, (biaya pengobatan) ditangani semua (oleh negara), begitu.
Terkait jaminan pembiayaan pengobatan pada masa kritis, pernyataan pemerintah, dalam hal ini presiden, apakah akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang ini?
Pasal yang memayungi soal itu kan mengamanatkan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara. Maka, itu yang sudah kita sepakati. Itu baru derivasinya, ya semuanyalah ya, tentang jaminan keselamatan korban pascaperistiwa, rehabilitasi, kompensasi, seperti itu. Tapi, payung besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara. [MSY, AM, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...