HomeWawancaraKorban Terorisme Tanggung Jawab...

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di parlemen kini tengah bekerja untuk menyempurnakan aturan hukum guna memastikan keselamatan warga dari aksi teror. Penyempurnaan tersebut penting mengingat regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan, termasuk aturan mengenai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Untuk mengetahui perkembangan revisi UU Antiterorisme, redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Panja RUU Antiterorisme, M. Syafi’i, melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017). Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan revisi UU Antiterorisme di Panja DPR saat ini?
RUU ini sudah disepakati berisi tiga hal pokok. Pertama, pencegahan. Kedua, penindakan. Ketiga, penanganan korban pascaperistiwa terorisme. Di pencegahan, kita tidak lagi melulu bertumpu kepada kepolisian tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan upaya pencegahan yang akan kita lakukan. Kalau paham terorisme itu bersumber dari ketidakadilan sosial, itu menjadi gawainya Kementerian Sosial. Kalau sumbernya persoalan ekonomi, maka ada gawai dari Kementerian Keuangan. Kalau karena kesalahan dalam memahami agama, itu gawainya Kementerian Agama. Kalau itu karena pendidikan yang keliru, itu gawainya Kementerian Pendidikan.
Dan, (RUU) juga (akan) menghidupkan early warning system (sistem peringatan dini) lewat Kementerian Dalam Negeri, di tingkat RT-RW, itu di Bab Pencegahan. Kemudian di Bab Penindakan, dibentuk penguatan terhadap lembaga Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Ke depan ini kita ingin mengadakan penguatan (peran BNPT) bukan hanya koordinasi tapi mengkoordinasi kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme.
Kemudian, bagian yang ketiga adalah penangan korban pascaperistiwa terorisme. Telah disepakati, korban-korban terorisme sepenuhnya adalah tanggung jawab negara. Jadi, ketika terjadi peristiwa terorisme, negara harus aktif menangani korban. Yang paling depan adalah Kementerian Kesehatan. Baru, kalau tentang kerusakan-kerusakan fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dan, itu dananya sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan diletakkan di BA BUN (Badan Anggaran Bendahara Umum Negara). Jadi, tidak dianggarkan di kementerian/lembaga tapi dicadangkan saja seperti dana on call. Fungsinya untuk memudahkan penyalurannya. Tentang siapa yang ditetapkan sebagai korban, di situlah ada penguatan BNPT. Jadi, BNPT tidak perlu menunggu persidangan di pengadilan untuk menetapkan orang itu korban atau bukan. Langsung saja BNPT yang menetapkan, lalu hak restitusi, rehabilitasi dan yang lainnya itu bisa diberikan sesuai proses yang ada.
Dalam catatan AIDA, ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki dalam RUU, yaitu jaminan pengobatan pada masa kristis, kemudahan prosedur pemberian kompensasi, dan peran korban dalam pencegahan terorisme. Bagaimana perkembangan di Panja terkait tiga masalah tersebut?
Sebenarnya itu semua kita mudahkan sistemnya dengan melakukan penguatan fungsi BNPT. Kalau selama ini kan untuk menetapkan korban (terkesan menunggu) kepolisian dahulu memproses pelaku. Dan, itu pun (penanganan terhadap) korban (menjadi) sudah agak terlambat. Kalau (dalam revisi) ini kita (rancang agar) langsung di-assessment oleh BNPT. BNPT melakukan assessment tentang siapa korban yang langsung ditangani oleh negara. Lalu, tentang rehabilitasi dan sebagainya ini penanganannya tidak lagi melalui proses yang panjang, karena BNPT yang langsung assessment, itu lebih mudah prosesnya. Nanti disatupintukan saja ke BNPT.
Kalau dukungan dari pemerintah sendiri terkait pemenuhan hak korban bagaimana?
Sesuai yang disepakati semua fraksi (di parlemen) bahwa korban terorisme tanggung jawab negara. Jadi, yang pasti, yang pertama itu adalah keselamatannya dahulu. Nanti yang menanganinya kan Kementerian Kesehatan. Jadi, di rumah sakit diurus sampai tuntas oleh Kementrian Kesehatan, yang dananya disiapkan di BA BUN dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama dengan dana on call untuk penanganan bencana. Jadi, dia digelontorkan sesuai kasus yang terjadi.
Jadi, apakah nantinya keputusan pemberian kompensasi tidak perlu melalui pengadilan?
Kalau soal kompensasi itu saya bilang mengikuti aturan yang standar. Tapi kan tidak lagi berbelit-belit karena penanganannya dengan (strategi) satu pintu, BNPT itu. Kalau tidak ada prosedur seperti itu, mohon maaf, di lapangan kan bisa chaos juga kan. Tapi, penyelamatan korban itu paling utama. Setelah kejadian, BNPT turun dan langsung assessment, (kemudian memutuskan bahwa) ini korban, (biaya pengobatan) ditangani semua (oleh negara), begitu.
Terkait jaminan pembiayaan pengobatan pada masa kritis, pernyataan pemerintah, dalam hal ini presiden, apakah akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang ini?
Pasal yang memayungi soal itu kan mengamanatkan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara. Maka, itu yang sudah kita sepakati. Itu baru derivasinya, ya semuanyalah ya, tentang jaminan keselamatan korban pascaperistiwa, rehabilitasi, kompensasi, seperti itu. Tapi, payung besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara. [MSY, AM, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...