HomeWawancaraKorban Terorisme Tanggung Jawab...

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di parlemen kini tengah bekerja untuk menyempurnakan aturan hukum guna memastikan keselamatan warga dari aksi teror. Penyempurnaan tersebut penting mengingat regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan, termasuk aturan mengenai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Untuk mengetahui perkembangan revisi UU Antiterorisme, redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Panja RUU Antiterorisme, M. Syafi’i, melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017). Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan revisi UU Antiterorisme di Panja DPR saat ini?
RUU ini sudah disepakati berisi tiga hal pokok. Pertama, pencegahan. Kedua, penindakan. Ketiga, penanganan korban pascaperistiwa terorisme. Di pencegahan, kita tidak lagi melulu bertumpu kepada kepolisian tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan upaya pencegahan yang akan kita lakukan. Kalau paham terorisme itu bersumber dari ketidakadilan sosial, itu menjadi gawainya Kementerian Sosial. Kalau sumbernya persoalan ekonomi, maka ada gawai dari Kementerian Keuangan. Kalau karena kesalahan dalam memahami agama, itu gawainya Kementerian Agama. Kalau itu karena pendidikan yang keliru, itu gawainya Kementerian Pendidikan.
Dan, (RUU) juga (akan) menghidupkan early warning system (sistem peringatan dini) lewat Kementerian Dalam Negeri, di tingkat RT-RW, itu di Bab Pencegahan. Kemudian di Bab Penindakan, dibentuk penguatan terhadap lembaga Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Ke depan ini kita ingin mengadakan penguatan (peran BNPT) bukan hanya koordinasi tapi mengkoordinasi kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme.
Kemudian, bagian yang ketiga adalah penangan korban pascaperistiwa terorisme. Telah disepakati, korban-korban terorisme sepenuhnya adalah tanggung jawab negara. Jadi, ketika terjadi peristiwa terorisme, negara harus aktif menangani korban. Yang paling depan adalah Kementerian Kesehatan. Baru, kalau tentang kerusakan-kerusakan fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dan, itu dananya sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan diletakkan di BA BUN (Badan Anggaran Bendahara Umum Negara). Jadi, tidak dianggarkan di kementerian/lembaga tapi dicadangkan saja seperti dana on call. Fungsinya untuk memudahkan penyalurannya. Tentang siapa yang ditetapkan sebagai korban, di situlah ada penguatan BNPT. Jadi, BNPT tidak perlu menunggu persidangan di pengadilan untuk menetapkan orang itu korban atau bukan. Langsung saja BNPT yang menetapkan, lalu hak restitusi, rehabilitasi dan yang lainnya itu bisa diberikan sesuai proses yang ada.
Dalam catatan AIDA, ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki dalam RUU, yaitu jaminan pengobatan pada masa kristis, kemudahan prosedur pemberian kompensasi, dan peran korban dalam pencegahan terorisme. Bagaimana perkembangan di Panja terkait tiga masalah tersebut?
Sebenarnya itu semua kita mudahkan sistemnya dengan melakukan penguatan fungsi BNPT. Kalau selama ini kan untuk menetapkan korban (terkesan menunggu) kepolisian dahulu memproses pelaku. Dan, itu pun (penanganan terhadap) korban (menjadi) sudah agak terlambat. Kalau (dalam revisi) ini kita (rancang agar) langsung di-assessment oleh BNPT. BNPT melakukan assessment tentang siapa korban yang langsung ditangani oleh negara. Lalu, tentang rehabilitasi dan sebagainya ini penanganannya tidak lagi melalui proses yang panjang, karena BNPT yang langsung assessment, itu lebih mudah prosesnya. Nanti disatupintukan saja ke BNPT.
Kalau dukungan dari pemerintah sendiri terkait pemenuhan hak korban bagaimana?
Sesuai yang disepakati semua fraksi (di parlemen) bahwa korban terorisme tanggung jawab negara. Jadi, yang pasti, yang pertama itu adalah keselamatannya dahulu. Nanti yang menanganinya kan Kementerian Kesehatan. Jadi, di rumah sakit diurus sampai tuntas oleh Kementrian Kesehatan, yang dananya disiapkan di BA BUN dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama dengan dana on call untuk penanganan bencana. Jadi, dia digelontorkan sesuai kasus yang terjadi.
Jadi, apakah nantinya keputusan pemberian kompensasi tidak perlu melalui pengadilan?
Kalau soal kompensasi itu saya bilang mengikuti aturan yang standar. Tapi kan tidak lagi berbelit-belit karena penanganannya dengan (strategi) satu pintu, BNPT itu. Kalau tidak ada prosedur seperti itu, mohon maaf, di lapangan kan bisa chaos juga kan. Tapi, penyelamatan korban itu paling utama. Setelah kejadian, BNPT turun dan langsung assessment, (kemudian memutuskan bahwa) ini korban, (biaya pengobatan) ditangani semua (oleh negara), begitu.
Terkait jaminan pembiayaan pengobatan pada masa kritis, pernyataan pemerintah, dalam hal ini presiden, apakah akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang ini?
Pasal yang memayungi soal itu kan mengamanatkan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara. Maka, itu yang sudah kita sepakati. Itu baru derivasinya, ya semuanyalah ya, tentang jaminan keselamatan korban pascaperistiwa, rehabilitasi, kompensasi, seperti itu. Tapi, payung besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara. [MSY, AM, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...

Puasa dan Kedermawanan Otentik

Oleh Asyari, Guru Besar Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat, FEBI UIN BukittinggiArtikel ini sudah terbit di Kompas.id, 17 Februari 2026Kasus bunuh diri YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026 dan sebelumnya, AA (44), seorang...

Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh Badri Munir Sukoco, Guru Besar Manajemen Strategi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Founder, Center for Dynamic Capabilities Universitas AirlanggaArtikel ini terbit di Kompas.id, 13 Februari 2026Atensi Presiden Prabowo Subianto pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia sangatlah besar, terutama pendidikan tinggi. Belum setahun, Presiden telah melakukan tiga kali...

Tetap Tangguh di Era Bencana

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda musibah. Banjir, cuaca ekstrem (hujan disertai badai), tanah longsor, kebakaran hutan, abrasi laut, gempa bumi dan pergeseran tanah menimpa masyarakat di sejumlah daerah.Bencana datang silih berganti menghantam beberapa wilayah, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur yang menimbulkan kerugian materil yang...

Belajar Berkesadaran

Oleh Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri JakartaArtikel ini terbit di Kompas.id, 06 Februari 2026 Belajar berkesadaran adalah kunci keberhasilan pendidikan berkualitas. Bila belajar diibaratkan sebuah perjalanan, ini adalah langkah pertamanya. Sayangnya, langkah pertama ini sering kali terlewatkan.Transformasi belajar yang lebih fundamental inilah yang dilakukan...

Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI

Aliansi Indonesia Damai - Ketua Yayasan Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah KH Saefudin Zuhri mengingatkan santri-santriwatinya untuk tidak menjadi pemberontak maupun teroris. Menurut dia, akidah ahli sunnah wal jamaah melarang menjadi pemberontak dan teroris kepada pemerintah yang sah.“Haram ya jangankan menjadi teroris, memberontak kepada pemerintah yang sah...

Membangun Semangat Perdamaian di Kalangan Santri

Aliansi Indonesia Damai - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustazah menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/01/2026). Sebanyak 60 santri...

Menebar Benih Perdamaian di Jepara

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustaz Hery Huzaery menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Muhammadiyah Blimbingrejo Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (17/01/2026). Sebanyak 56 asatidz/asatidzah...