Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di parlemen kini tengah bekerja untuk menyempurnakan aturan hukum guna memastikan keselamatan warga dari aksi teror. Penyempurnaan tersebut penting mengingat regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan, termasuk aturan mengenai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Untuk mengetahui perkembangan revisi UU Antiterorisme, redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Panja RUU Antiterorisme, M. Syafi’i, melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017). Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan revisi UU Antiterorisme di Panja DPR saat ini?
RUU ini sudah disepakati berisi tiga hal pokok. Pertama, pencegahan. Kedua, penindakan. Ketiga, penanganan korban pascaperistiwa terorisme. Di pencegahan, kita tidak lagi melulu bertumpu kepada kepolisian tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan upaya pencegahan yang akan kita lakukan. Kalau paham terorisme itu bersumber dari ketidakadilan sosial, itu menjadi gawainya Kementerian Sosial. Kalau sumbernya persoalan ekonomi, maka ada gawai dari Kementerian Keuangan. Kalau karena kesalahan dalam memahami agama, itu gawainya Kementerian Agama. Kalau itu karena pendidikan yang keliru, itu gawainya Kementerian Pendidikan.
Dan, (RUU) juga (akan) menghidupkan early warning system (sistem peringatan dini) lewat Kementerian Dalam Negeri, di tingkat RT-RW, itu di Bab Pencegahan. Kemudian di Bab Penindakan, dibentuk penguatan terhadap lembaga Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Ke depan ini kita ingin mengadakan penguatan (peran BNPT) bukan hanya koordinasi tapi mengkoordinasi kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme.
Kemudian, bagian yang ketiga adalah penangan korban pascaperistiwa terorisme. Telah disepakati, korban-korban terorisme sepenuhnya adalah tanggung jawab negara. Jadi, ketika terjadi peristiwa terorisme, negara harus aktif menangani korban. Yang paling depan adalah Kementerian Kesehatan. Baru, kalau tentang kerusakan-kerusakan fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dan, itu dananya sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan diletakkan di BA BUN (Badan Anggaran Bendahara Umum Negara). Jadi, tidak dianggarkan di kementerian/lembaga tapi dicadangkan saja seperti dana on call. Fungsinya untuk memudahkan penyalurannya. Tentang siapa yang ditetapkan sebagai korban, di situlah ada penguatan BNPT. Jadi, BNPT tidak perlu menunggu persidangan di pengadilan untuk menetapkan orang itu korban atau bukan. Langsung saja BNPT yang menetapkan, lalu hak restitusi, rehabilitasi dan yang lainnya itu bisa diberikan sesuai proses yang ada.
Dalam catatan AIDA, ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki dalam RUU, yaitu jaminan pengobatan pada masa kristis, kemudahan prosedur pemberian kompensasi, dan peran korban dalam pencegahan terorisme. Bagaimana perkembangan di Panja terkait tiga masalah tersebut?
Sebenarnya itu semua kita mudahkan sistemnya dengan melakukan penguatan fungsi BNPT. Kalau selama ini kan untuk menetapkan korban (terkesan menunggu) kepolisian dahulu memproses pelaku. Dan, itu pun (penanganan terhadap) korban (menjadi) sudah agak terlambat. Kalau (dalam revisi) ini kita (rancang agar) langsung di-assessment oleh BNPT. BNPT melakukan assessment tentang siapa korban yang langsung ditangani oleh negara. Lalu, tentang rehabilitasi dan sebagainya ini penanganannya tidak lagi melalui proses yang panjang, karena BNPT yang langsung assessment, itu lebih mudah prosesnya. Nanti disatupintukan saja ke BNPT.
Kalau dukungan dari pemerintah sendiri terkait pemenuhan hak korban bagaimana?
Sesuai yang disepakati semua fraksi (di parlemen) bahwa korban terorisme tanggung jawab negara. Jadi, yang pasti, yang pertama itu adalah keselamatannya dahulu. Nanti yang menanganinya kan Kementerian Kesehatan. Jadi, di rumah sakit diurus sampai tuntas oleh Kementrian Kesehatan, yang dananya disiapkan di BA BUN dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama dengan dana on call untuk penanganan bencana. Jadi, dia digelontorkan sesuai kasus yang terjadi.
Jadi, apakah nantinya keputusan pemberian kompensasi tidak perlu melalui pengadilan?
Kalau soal kompensasi itu saya bilang mengikuti aturan yang standar. Tapi kan tidak lagi berbelit-belit karena penanganannya dengan (strategi) satu pintu, BNPT itu. Kalau tidak ada prosedur seperti itu, mohon maaf, di lapangan kan bisa chaos juga kan. Tapi, penyelamatan korban itu paling utama. Setelah kejadian, BNPT turun dan langsung assessment, (kemudian memutuskan bahwa) ini korban, (biaya pengobatan) ditangani semua (oleh negara), begitu.
Terkait jaminan pembiayaan pengobatan pada masa kritis, pernyataan pemerintah, dalam hal ini presiden, apakah akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang ini?
Pasal yang memayungi soal itu kan mengamanatkan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara. Maka, itu yang sudah kita sepakati. Itu baru derivasinya, ya semuanyalah ya, tentang jaminan keselamatan korban pascaperistiwa, rehabilitasi, kompensasi, seperti itu. Tapi, payung besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara. [MSY, AM, MLM]