HomeWawancaraKorban Terorisme Tanggung Jawab...

Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di parlemen kini tengah bekerja untuk menyempurnakan aturan hukum guna memastikan keselamatan warga dari aksi teror. Penyempurnaan tersebut penting mengingat regulasi yang ada saat ini masih memiliki kelemahan, termasuk aturan mengenai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Untuk mengetahui perkembangan revisi UU Antiterorisme, redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Panja RUU Antiterorisme, M. Syafi’i, melalui sambungan telepon, Rabu (22/3/2017). Berikut petikannya:
Bagaimana perkembangan revisi UU Antiterorisme di Panja DPR saat ini?
RUU ini sudah disepakati berisi tiga hal pokok. Pertama, pencegahan. Kedua, penindakan. Ketiga, penanganan korban pascaperistiwa terorisme. Di pencegahan, kita tidak lagi melulu bertumpu kepada kepolisian tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan upaya pencegahan yang akan kita lakukan. Kalau paham terorisme itu bersumber dari ketidakadilan sosial, itu menjadi gawainya Kementerian Sosial. Kalau sumbernya persoalan ekonomi, maka ada gawai dari Kementerian Keuangan. Kalau karena kesalahan dalam memahami agama, itu gawainya Kementerian Agama. Kalau itu karena pendidikan yang keliru, itu gawainya Kementerian Pendidikan.
Dan, (RUU) juga (akan) menghidupkan early warning system (sistem peringatan dini) lewat Kementerian Dalam Negeri, di tingkat RT-RW, itu di Bab Pencegahan. Kemudian di Bab Penindakan, dibentuk penguatan terhadap lembaga Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). Ke depan ini kita ingin mengadakan penguatan (peran BNPT) bukan hanya koordinasi tapi mengkoordinasi kementerian dan lembaga dalam penanganan terorisme.
Kemudian, bagian yang ketiga adalah penangan korban pascaperistiwa terorisme. Telah disepakati, korban-korban terorisme sepenuhnya adalah tanggung jawab negara. Jadi, ketika terjadi peristiwa terorisme, negara harus aktif menangani korban. Yang paling depan adalah Kementerian Kesehatan. Baru, kalau tentang kerusakan-kerusakan fisik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Dan, itu dananya sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan diletakkan di BA BUN (Badan Anggaran Bendahara Umum Negara). Jadi, tidak dianggarkan di kementerian/lembaga tapi dicadangkan saja seperti dana on call. Fungsinya untuk memudahkan penyalurannya. Tentang siapa yang ditetapkan sebagai korban, di situlah ada penguatan BNPT. Jadi, BNPT tidak perlu menunggu persidangan di pengadilan untuk menetapkan orang itu korban atau bukan. Langsung saja BNPT yang menetapkan, lalu hak restitusi, rehabilitasi dan yang lainnya itu bisa diberikan sesuai proses yang ada.
Dalam catatan AIDA, ada tiga persoalan yang perlu diperbaiki dalam RUU, yaitu jaminan pengobatan pada masa kristis, kemudahan prosedur pemberian kompensasi, dan peran korban dalam pencegahan terorisme. Bagaimana perkembangan di Panja terkait tiga masalah tersebut?
Sebenarnya itu semua kita mudahkan sistemnya dengan melakukan penguatan fungsi BNPT. Kalau selama ini kan untuk menetapkan korban (terkesan menunggu) kepolisian dahulu memproses pelaku. Dan, itu pun (penanganan terhadap) korban (menjadi) sudah agak terlambat. Kalau (dalam revisi) ini kita (rancang agar) langsung di-assessment oleh BNPT. BNPT melakukan assessment tentang siapa korban yang langsung ditangani oleh negara. Lalu, tentang rehabilitasi dan sebagainya ini penanganannya tidak lagi melalui proses yang panjang, karena BNPT yang langsung assessment, itu lebih mudah prosesnya. Nanti disatupintukan saja ke BNPT.
Kalau dukungan dari pemerintah sendiri terkait pemenuhan hak korban bagaimana?
Sesuai yang disepakati semua fraksi (di parlemen) bahwa korban terorisme tanggung jawab negara. Jadi, yang pasti, yang pertama itu adalah keselamatannya dahulu. Nanti yang menanganinya kan Kementerian Kesehatan. Jadi, di rumah sakit diurus sampai tuntas oleh Kementrian Kesehatan, yang dananya disiapkan di BA BUN dalam hal ini Kementerian Keuangan, sama dengan dana on call untuk penanganan bencana. Jadi, dia digelontorkan sesuai kasus yang terjadi.
Jadi, apakah nantinya keputusan pemberian kompensasi tidak perlu melalui pengadilan?
Kalau soal kompensasi itu saya bilang mengikuti aturan yang standar. Tapi kan tidak lagi berbelit-belit karena penanganannya dengan (strategi) satu pintu, BNPT itu. Kalau tidak ada prosedur seperti itu, mohon maaf, di lapangan kan bisa chaos juga kan. Tapi, penyelamatan korban itu paling utama. Setelah kejadian, BNPT turun dan langsung assessment, (kemudian memutuskan bahwa) ini korban, (biaya pengobatan) ditangani semua (oleh negara), begitu.
Terkait jaminan pembiayaan pengobatan pada masa kritis, pernyataan pemerintah, dalam hal ini presiden, apakah akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang ini?
Pasal yang memayungi soal itu kan mengamanatkan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara. Maka, itu yang sudah kita sepakati. Itu baru derivasinya, ya semuanyalah ya, tentang jaminan keselamatan korban pascaperistiwa, rehabilitasi, kompensasi, seperti itu. Tapi, payung besarnya korban terorisme adalah tanggung jawab negara. [MSY, AM, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Oleh Hasibullah Satrawi, Penulis adalah pecinta Timnas Indonesia. Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara,...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...