HomeBeritaPerhatikan Hak Korban

Perhatikan Hak Korban

Dok. AIDA -Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, memberikan pernyataan tentang kompensasi korban bom terorisme dalam RUU Antiteroisme pada konferensi pers di Jakarta (25/1/2018).

Pemerintah dan DPR diharapkan memasukkan pasal yang melindungi hak korban aksi teror dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu lebih memperhatikan perlindungan hak-hak korban aksi teror. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah berlangsung di DPR diharapkan memasukkan pasal yang mengatur kewajiban negara terhadap korban aksi teror.

Para korban dan keluarga korban aksi teror menggantungkan asa mereka dalam proses legislasi yang tengah berjalan ini agar negara tidak lagi mengabaikan haknya. Saat ini, para korban aksi teror yang masih menjalani pemulihan kesehatan akibat trauma tak kunjung menerima bantuan negara sehingga masih mengandalkan bantuan asing.

Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan memasukkan pasal yang melindungi hak korban aksi teror, seperti kompensasi untuk penyembuhan dan penanganan pada masa kritis, terutama ketika baru mengalami serangan teror.

Direktur Aliansi Indonesia Damai Hasibullah Satrawi di Jakarta, Kamis (25/1), mengatakan, meskipun telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam praktiknya, para korban serangan teror belum dipenuhi hak-haknya secara optimal, di antaranya penanganan medis dan psikologis.

Padahal, kata Hasibullah, pemenuhan hak korban aksi teror merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan negara memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara. Pemerintah dan DPR perlu mengatur agar negara menjamin penuh biaya pelayanan medis korban pasca-serangan teror.

“Kami berharap semua rumah sakit di seluruh Indonesia memiliki kewajiban penanganan medis kepada korban aksi teror. Dalam beberapa peristiwa teror, ada rumah sakit yang enggan memberikan layanan kesehatan korban karena tidak jelas siapa yang akan menanggung biayanya,” ujarnya.

Salah satu korban bom di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta, 2004 silam, Ramdani, menuturkan, dia menerima bantuan Pemerintah Australia dalam proses penyembuhannya. Dalam ledakan bom itu, Ramdani harus mendapatkan 17 jahitan di kepala serta mengalami gegar otak ringan. Hingga kini, ia harus diperiksa rutin setiap bulan.

Hal mendasar

Proses pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR terus berjalan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan, pemerintah tetap melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme dengan mengacu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan surat kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR untuk menyampaikan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu dicabut dan diubah judulnya (Kompas, 17/1). Hal tersebut dinilai memungkinkan karena materi dalam RUU yang saat ini dibahas mengalami perubahan hingga lebih dari 50 persen dari versi aslinya.

Yasonna mengatakan, usulan itu sulit diterima karena perubahan judul dan definisi sebagai hal mendasar dapat mengganggu perkembangan pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah berlangsung hampir dua tahun.

“Seharusnya pemerintah tidak boleh lagi berbeda pendapat karena RUU ini usulan pemerintah, drafnya sudah dimasukkan. Saya bilang kepada teman-teman, sudahlah, kita duduk manis saja, kembalikan ke UU TNI saja,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Adapun Panitia Kerja RUU Antiterorisme akan mengadakan rapat konsinyering mulai dari Kamis hingga Sabtu (25-27/1). DPR dan pemerintah akan membahas bab tentang kelembagaan. Berhubung bab ini juga membahas peran TNI dalam pemberantasan terorisme, surat Panglima TNI akan dibahas.

Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Supiadin Aries Saputra, mengatakan, pihaknya dapat memaklumi alasan Panglima TNI. “Tidak ada alasan untuk kita menolak. Tinggal bagaimana nanti kompromi dan akomodasi,” ujar Supiadin.

(SAN/AGE/APA)

*Artikel ini pernah di muat di harian Kompas edisi 26 Januari 2018.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...