HomeBeritaUrgensi  PP Atas UU...

Urgensi  PP Atas UU No. 5 Tahun 2018

FGD Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah Atas UU No
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018)

 

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018). Kegiatan bertujuan untuk mendorong terbitnya aturan turunan UU No. 5/2018 yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban terorisme. Penerbitan PP tersebut penting untuk menjamin para korban terorisme, khususnya yang terjadi di masa lalu, untuk mendapatkan kompensasi dari Negara.

Sejauh ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun demikian, pemberian kompensasi belum berjalan sepenuhnya. Sebab, UU No. 5 Tahun 2018 yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme masih membutuhkan PP.

Muhammad Lutfi, Kasi Pemulihan Korban Aksi Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam FGD menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat keterangan kepada korban terorisme yang bisa digunakan untuk mengurusi pengajuan kompensasi. Ia menegaskan BNPT berkomitmen akan melayani korban untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kami sudah memberi sekitar 200-an korban mendapatkan surat keterangan korban dari BNPT dan sekarang dalam proses di LPSK. Poin penting negara adalah bertanggung jawab melindungi korban untuk mendapatkan hak pelayanan. Diharapkan dengan adanya undang-undang ini korban bisa merasakan kehadiran Negara,” jelasnya.

Ni Luh Erniati, seorang penyintas bom Bali 2002, mengatakan bahwa penerbitan PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengajuan dan pemberian kompensasi kepada korban lama. Korban terorisme di masa lalu seperti tragedi Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003, dan Bom Kuningan 2004 belum ada satu pun yang menerima kompensasi dari Negara.

Pengesahan PP yang berlarut-larut bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi dan hak-hak lainnya. Padahal, UU membatasi waktu pengajuan permohonan bantuan bagi korban yang terjadi sebelum adanya UU hanya tiga tahun, terhitung sejak UU disahkan. Bantuan-bantuan tersebut sangat diharapkan para korban.

“Layanan psikologis, kami sudah dapatkan, meski ada sebagian yang belum mendapatkan, (karena) masih perlu menunggu keputusan dari LPSK. Untuk bantuan psikososial, itu yang sedang proses berjalan, yang mendapatkan baru beberapa. Kami berharap dapat memperoleh segera mungkin, karena kami sangat mengharapkan bantuan ini sebagai modal usaha,” ujar Erniati.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pemberian layanan kepada penyintas terorisme masih perlu lebih dioptimalkan. Misalnya, terkait penghitungan kerugian nonmateri yang dapat memenuhi rasa berkeadilan bagi korban.

“Selain masalah perhitungan immaterial, kita perlu dorong agar lebih dipermudah,” kata peneliti ICJR, Sustira Dirga, dalam forum.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, mendesak adanya sinergitas antarlembaga dalam urusan pendataan, sehingga upaya pemenuhan hak-hak korban bisa lebih terjamin. “Kami mengusulkan agar penyidik dimaksimalkan perannya. Selain soal hukum, juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan sehingga data tersebut nantinya akan dikembangkan oleh LPSK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memfasilitasi hak-hak korban, atau BNPT yang menjadi koordinator dalam pemulihan korban, sehingga nantinya diharapkan tidak akan ada lagi kesimpangsiuran data korban antarlembaga,” katanya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga terkait baik pemerintah maupun masyarakat sipil. Di antaranya adalah dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, ICJR, dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI). [MSH]

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...