Home Berita Pelaku Teror London Bridge yang Tewaskan 2 Korban pernah Direhabilitasi
Berita - Pilihan Redaksi - 06/12/2019

Pelaku Teror London Bridge yang Tewaskan 2 Korban pernah Direhabilitasi

Aliansi Indonesia Damai – Serangan di kawasan London Bridge pada akhir minggu lalu, tepatnya di Aula Fishmongers, dilakukan seorang residivis bernama Usman Khan (28). Teror itu dilakukan ketika menghadiri konferensi untuk rehabilitasi pelaku (offender rehabilitation conference) bertajuk Learning Together pada Jumat (29/11). Serangan ini mengakibatkan lima orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia.

Korban meninggal, Jack Meritt (25) dan Saskia Jones (23) adalah partisipan konferensi tersebut. Meritt merupakan koordinator program Learning Together yang diadakan Universitas Cambridge, sedangkan Jones adalah seorang relawan yang sedang mengikuti kegiatan tersebut. Meritt dan Jones meninggal akibat luka tusuk di dada. Sedangkan tiga korban lainnya juga menderita luka tusuk dan selamat setelah dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga Kongres Internasional Korban Terorisme: Mayoritas Korban Muslim

Tragedi mengerikan ini bermula ketika Khan mengancam akan meledakkan diri dengan rompi bom yang ternyata palsu. Dia kemudian mulai menyerang orang-orang di aula menggunakan dua pisau yang dilekatkan di kedua pergelangan tangannya. Beberapa orang berupaya melawan dan mengejar hingga London Bridge. Di sini Khan akhirnya ditembak mati polisi.

Serangan di kawasan London Bridge bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya, serangan terorisme menggunakan kendaraan yang diiringi penusukan terjadi pada 3 Juni 2017 yang menyebabkan delapan korban meninggal dan puluhan lain mengalami luka-luka. Tidak lama setelahnya, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) melalui media daringnya mengklaim bertanggung jawab atas serangan serangan tersebut.

Baca juga Malam Kebersamaan Tim Perdamaian

Serangan kali ini bukan yang pertama dilakukan pelaku. Khan merupakan residivis yang baru dibebaskan dengan izin pada Desember 2018. Dia ditangkap pada tahun 2010 bersama kelompoknya karena tuduhan perencanaan pengeboman terhadap London Stock Exchange yang terinspirasi dari Al-Qaeda serta terlibat dalam pembangunan kamp pelatihan teroris di Pakistan.

Khan kemudian dinyatakan bersalah atas kasus terorisme pada tahun 2012 dengan masa hukuman yang tidak ditentukan. Artinya, dia akan tetap ditahan selama dianggap membahayakan publik.

Baca juga Serangan 9/11 Menyisakan Penyakit Kanker Bagi Korban

Atas putusan itu Khan mengajukan banding pada tahun 2013 yang membuat masa hukumannya menjadi 16 tahun dan memungkin dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 8 tahun. Dia kemudian dinyatakan bebas bersyarat dengan pengawasan dari Penjara Belmarsh pada akhir tahun 2018 setelah dinyatakan sudah tidak berbahaya.

Selama masa tahanannya, Khan menyelesaikan Health Identity Intervention Programme (Program Intervensi Identitas Sehat) yang dijadikan skema rehabilitasi utama oleh Inggris bagi para terpidana terorisme. Menurut berita yang dilansir BBC, dia bahkan turut berpartisipasi dalam Desistance and Disengagement Programme yang dirancang sebagai upaya mengatasi akar penyebab terorisme. Kisah Khan juga dianggap oleh Universitas Cambridge sebagai kisah rehabilitasi yang sukses. [WTR]

Baca juga PBB Peringati Hari Korban Terorisme Internasional

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *