HomeOpiniSebab Jurnalisme Investigasi Harus...

Sebab Jurnalisme Investigasi Harus Terus Ada

Oleh: Ignatius Haryanto,
Pengajar jurnalistik di Universitas Multimedia Nusantara, Banten. Anggota KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia), dan anggota Kaukus Revisi UU Penyiaran.

Dalam keriuhan pembicaraan soal revisi Undang-Undang Penyiaran yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat, salah satu topik yang mencuat adalah keberadaan pasal yang menggelitik, yakni pasal yang mengusulkan pelarangan jurnalisme investigasi.

Keberadaan pasal aneh ini baru belakangan dijelaskan oleh salah satu anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, TB Hasanuddin, yang ikut menyusun revisi UU Penyiaran. Dia mengatakan jurnalisme investigasi dapat mengganggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan atas suatu kasus. Apa yang disebutkan oleh TB Hasanuddin itu hanyalah salah satu bentuk kerja jurnalistik biasa, yang dilakukan mengiringi kemunculan suatu kasus yang menarik perhatian publik.

Hasil kerja jurnalistik dan para penegak hukum merupakan dua hal yang berbeda. Cara kerja keduanya pun sangat berbeda. Para penegak hukum mengumpulkan bahan untuk diajukan kepada pengadilan. Sedangkan para jurnalis bekerja mengumpulkan bahan untuk diajukan kepada para pembacanya/konsumennya.

Baca juga Metode Living Books Sebagai Media Merdeka Belajar

Kerja jurnalisme investigasi di berbagai negara—termasuk Indonesia—telah banyak menjatuhkan pemerintahan, memenjarakan politikus, menginisiasi pembentukan undang-undang, membongkar ketidakadilan, dan mempermalukan perusahaan (Hugo de Burgh, 2008).

Jika diteruskan, jurnalisme investigasi juga dapat membongkar eksploitasi lingkungan hidup, manipulasi hukum, mengungkap eksploitasi pemerintah korup terhadap masyarakatnya, serta kongkalikong yang dilakukan pemerintah dan pebisnis yang pada akhirnya juga merugikan masyarakat.

Pendeknya, jurnalisme investigasi mengekspos kebobrokan dalam pemerintahan ataupun kerja perusahaan. Karya jurnalisme investigasi diharapkan akan memperbaiki situasi yang tidak sepatutnya tadi. Dalam hal ini, masyarakat akan sangat diuntungkan oleh keberadaan jurnalisme investigasi.

Baca juga Jadilah Guru yang Menyenangkan

Perilaku pejabat tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan posisi dan kedudukannya akan terbongkar, dan kita berharap praktik busuk seperti ini akan berhenti. Karya investigasi diharapkan bisa mengembalikan kerja pemerintah dan bisnis pada rel yang seharusnya. Hal yang tadinya dianggap tidak normal bisa dikembalikan pada situasi yang normal.

Ada terlalu banyak masalah yang perlu diinvestigasi oleh media massa di Indonesia, tapi terlalu sedikit yang melakukannya. Apalagi dengan tantangan disrupsi media yang ada, investigasi pun dianggap karya yang mahal dilakukan, sehingga hanya mereka yang keras kepala saja yang terus-menerus melakukan kerja investigasi. Justru dalam situasi sekarang, kita membutuhkan lebih banyak media massa yang menghasilkan karya jurnalisme investigasi.

Munculnya rancangan aturan yang hendak membatasi, bahkan melarang keberadaan jurnalisme investigasi, jelas menjadi sebuah ironi dalam situasi seperti saat ini. Entah apa yang ada dalam benak para perancang revisi UU Penyiaran ini untuk melarang jurnalisme investigasi. Jangan-jangan para pembuat revisi undang-undang ini khawatir mereka akan menjadi sasaran karya-karya jurnalisme investigasi selanjutnya.

Baca juga Madinah Sumbu Peradaban

Jurnalisme investigasi bisa hadir dalam suatu kondisi masyarakat ketika ketertutupan informasi berjalan meluas, para pejabat atau pimpinan perusahaan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, dan mereka nyaman karena tidak pernah terekspos. Justru jurnalisme investigasi akan membuat masalah ini menjadi terang benderang, dan publik pun jadi mengetahui adanya ketidakberesan selama ini.

Jurnalisme investigasi di sini tidak seperti tayangan televisi yang membongkar kehidupan para pesohor di layar kaca lalu ditempeli label “investigasi”. Penyelisikan yang sungguh-sungguh dan serius pastilah menyangkut kepentingan publik yang luas, bukan sekadar untuk memenuhi rasa ingin tahu di balik skandal-skandal para artis.

Mengerjakan jurnalisme investigasi tidaklah mudah (dan murah). Butuh waktu yang panjang serta jurnalis yang tangguh dan berani untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan tertentu. Selain itu, jurnalis harus mengedepankan etika jurnalistik pada saat meliput.

Baca juga Bahaya Laten Bullying di Sekolah

Keberimbangan, meliput dua sisi, memeriksa kembali fakta yang dimiliki hanyalah contoh bagaimana etika jurnalistik tetap harus dikedepankan. Kendati ada ketentuan yang menyebutkan “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik” (penafsiran Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik).

Alasan para jurnalis bekerja keras melakukan investigasi adalah mereka percaya ada kepentingan publik yang harus dibela, ada pemerintahan yang harus dipelototi, ada perusahaan-perusahaan yang juga perlu diawasi karena banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Risiko besar yang mereka terima—pun ketika pemberitaan investigasi ini dibawa ke ranah hukum karena obyek pemberitaan tidak terima atas pemberitaan itu—disadari dan dijalankan dengan sepenuhnya.

Itulah fungsi dasar media massa, itulah fungsi dasar jurnalis. Selain menginformasikan serta memberikan pendidikan dan hiburan, media massa dan jurnalis bisa menjadi pilar keempat demokrasi dengan fungsi kontrol sosialnya.

Baca juga Kebangkitan Digital Nasional

Karena itu, upaya menutupi, menghalangi, serta melarang praktik jurnalisme investigasi merupakan pengingkaran terhadap fungsi dasar media massa dan jurnalis. Dengan demikian, upaya-upaya tadi haruslah ditolak sekeras-kerasnya. Justru munculnya upaya pelarangan itu harus diinvestigasi. Ada maksud apa di balik upaya penghalangan dan pelarangan di atas?

Jurnalisme investigasi, betapa pun mahal dan susah dilakukan, tetap mengedepankan kepentingan publik dalam sebuah negara demokrasi. Lain perkara kalau kita mengaku sudah bukan lagi negara demokrasi.

*Artikel ini terbit di tempo.com, Senin 27 Mei 2024

Baca juga Kuliah Mahal di Kampus Negeri

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...