HomeOpiniKuliah Mahal di Kampus...

Kuliah Mahal di Kampus Negeri

Oleh: Yusuf Wibisono,
Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS)

Dalam beberapa tahun terakhir, uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang kian mahal menjadi momok bagi mahasiswa, terutama dari kalangan bawah dan menengah. Belakangan, kabar mengenai kenaikan fantastis UKT di sejumlah kampus menjadi viral di media sosial.

Mahalnya biaya pendidikan di PTN dapat ditelusuri akarnya sejak era reformasi. Waktu itu, pemerintah mencanangkan misi penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas secara merata di seluruh Tanah Air. Untuk mengejar ambisi ini di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perguruan tinggi negeri diberi otonomi, termasuk meminta dukungan masyarakat untuk ikut membiayai kampus.

Baca juga Menjaga Api Harapan di Pesantren

Berbekal Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN), sejumlah PTN, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, mendapat status BHMN serta memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangga sendiri, termasuk dalam hal keuangan.

Setelah penerbitan PP Nomor 61/1999, beberapa PTN mulai membuka jalur penerimaan mahasiswa dengan tarif komersial untuk menarik pendanaan dari masyarakat, di antaranya melalui pembukaan program non-reguler. Sejak 2002, hampir semua PTN membuka program non-reguler dengan biaya pendidikan sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

Baca juga Mengabaikan Surga

Komersialisasi pendidikan oleh PTN kembali mendapat pembenaran dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Atas nama kemandirian keuangan, PT-BHMN dapat membuka jalur penerimaan mahasiswa baru dengan besar-kecilnya sumbangan sebagai dasar penerimaan. Arus besar komersialisasi pendidikan di PTN ini dikukuhkan lewat UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Secara substansi, UU Nomor 9/2009 mendorong kemandirian pendanaan PTN untuk meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Namun, pada praktiknya, kemandirian dan otonomi kampus tidak disertai dengan bantuan dana APBN yang memadai. Akibatnya, PTN dipaksa mencari sumber keuangan sendiri untuk membiayai kegiatan operasional kampus. Sumber pendanaan yang paling mudah diperoleh PTN tentu saja melalui penarikan pungutan biaya kuliah.

Baca juga Sekolah Bahagia

Optimalisasi pendapatan dari peserta didik dilakukan PTN dengan memperbesar kuota penerimaan melalui jalur penerimaan dengan tarif komersial, yaitu jalur non-reguler atau jalur mandiri. Tapi, pada saat yang sama, kampus menurunkan alokasi penerimaan mahasiswa dari jalur bersubsidi dengan biaya kuliah murah, yaitu jalur seleksi nasional. Implikasinya, kesempatan bagi anak negeri dari keluarga miskin untuk mengakses PTN makin sempit.

Pada Maret 2010, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 9/2009 tentang BHP. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status PT-BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Namun, tak berselang lama, untuk mengisi kekosongan payung hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi, terbitlah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini mengatur kewenangan PTN-BH membuka dan menutup program studi, mengembangkan kerja sama dan usaha, pendapatan tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak, serta pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.

Baca juga Jalan Panjang Menuju Palestina Merdeka

Pada era UU Nomor 12/2012, negara tetap dituntut berperan dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Melalui bantuan operasional PTN (BOPTN), beban kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa akan berkurang. Mahasiswa hanya menanggung biaya kuliah dengan sistem subsidi silang di bawah sistem UKT. PTN juga diharuskan menerima minimal 20 persen mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. Namun terbatasnya BOPTN membuat biaya kuliah di PTN tetap terasa sangat mahal bagi mahasiswa miskin.

Mengingkari Amanat Konstitusi

Lemahnya bantuan APBN membuat PTN memiliki ketergantungan tinggi pada pendanaan masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, alih-alih mengejar pendanaan dari perusahaan atau individu ultra-kaya, pendanaan dari masyarakat lebih banyak diterjemahkan PTN-BH secara sederhana: memungut dana dari peserta didik.

Optimalisasi penerimaan dana dari masyarakat berimplikasi pada semakin mahalnya biaya kuliah di PTN. Kegagalan PTN mengoptimalkan pendanaan dari perusahaan atau individu ultrakaya harus dibayar mahal dengan biaya kuliah yang makin menggigit. PTN menjadi makin sulit diakses oleh mahasiswa miskin. Ironisnya, makin mahalnya biaya kuliah tidak selalu berkorelasi dengan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Baca juga Antara Rafah, Tel Aviv, dan Riyadh

Secara konseptual, pemberian otonomi dan kemandirian pengelolaan keuangan kepada PTN akan meningkatkan mutu pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat, antara lain melalui kemampuan mendiversifikasi pendapatan selain dari APBN.

Dalam skenario ideal, diversifikasi pendapatan akan mendorong transformasi pendanaan universitas sehingga tidak bergantung pada APBN dan tidak mengandalkan pungutan dari peserta didik. Namun yang terjadi adalah kecenderungan komersialisasi pendidikan di PTN makin kuat seiring dengan turunnya dukungan APBN.

Baca juga Paradoks Pendidikan dan Keterpinggiran

Sejak awal, konstitusi telah memberi amanat bahwa salah satu intervensi terpenting negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Implikasi tugas konstitusi ini sangat jelas: negara harus menyelenggarakan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata untuk semua anak bangsa. Semua anak bangsa harus memiliki peluang yang sama untuk mengakses pendidikan.

Kuliah murah bahkan gratis secara jelas lebih mahal dan membutuhkan dukungan anggaran yang masif. Namun manfaat pendidikan tinggi bagi perekonomian jauh lebih besar daripada biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat. Akses tanpa batas ke pendidikan tinggi menawarkan janji manfaat yang lebih besar kepada masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga Tantangan Pendidikan Indonesia

Kewajiban konstitusi ihwal anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sejatinya merupakan jendela kesempatan yang besar untuk mendorong tingkat partisipasi pendidikan tinggi, terutama mahasiswa dari kelas bawah di PTN.

Pembukaan Akses Seluas-luasnya

Untuk membuka akses masyarakat miskin terhadap pendidikan tinggi, sejak 2010 pemerintah meluncurkan program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi). Program Bidikmisi dirancang bukan sebagai beasiswa yang merupakan penghargaan atas prestasi akademik, melainkan bantuan biaya pendidikan agar anak keluarga miskin dapat mengakses pendidikan tinggi.

Dengan memberikan peluang berkuliah bagi mahasiswa miskin lewat bantuan biaya pendidikan hingga delapan semester, diharapkan rantai kemiskinan dapat diputus dan kesenjangan ekonomi bisa ditekan. Namun, pada 2020, program Bidikmisi berganti menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dengan implikasi pendaftar KIP Kuliah harus merupakan penerima KIP saat SMA atau bagian dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga Buku di Bayang-bayang Kecerdasan Buatan

Namun, sebagaimana program bantuan sosial pemerintah lainnya, persoalan lemahnya basis data dan salahnya sasaran penerima program masih menjadi masalah besar dalam pelaksanaan program Bidikmisi atau KIP Kuliah. Dengan hanya menyasar kelompok miskin, kelompok penduduk “rentan miskin” dan “hampir miskin”—yang akses ke pendidikan tingginya juga terbatas—tak bisa mengakses program ini. Jadi fenomena exclusion error pada KIP Kuliah masih sangat besar.

Ketika pelaksanaan program masih banyak yang salah sasaran, baik secara inclusion error maupun exclusion error, pemberian subsidi secara langsung untuk fasilitas yang diakses rakyat akan menjadi lebih berkeadilan. Membuka akses masyarakat seluas mungkin ke PTN, yang sebagian besar merupakan kampus-kampus terbaik di negeri ini, menjadi pilihan terbaik.

Baca juga Tidak Semua Orang Bisa Menjadi Pendidik

Bantuan dana pemerintah ke perguruan tinggi negeri selama ini terfokus pada ambisi untuk melambungkan peringkat global kampus. Subsidi pemerintah untuk PTN seharusnya lebih ditujukan bagi peningkatan akses masyarakat kelas bawah terhadap pendidikan tinggi, bukan mengejar status peringkat yang semu.

*Artikel ini terbit di tempo.co, Senin 13 Mei 2024

Baca juga Berlarilah Menuju Allah

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...