Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian 2- Selesai)
Mukhtar menjelaskan setiap aksi atau amaliyat yang dilakukan kelompok ekstrem mengandung unsur memberi semangat terhadap pendukungnya (tahridh). Setiap aksi yang dilakukan satu kelompok diharapkan bisa menjadi pemicu (trigger) bagi kelompok ekstrem lainnya untuk melakukan aksi serupa. Aksi yang dilakukan tersebut sebagai bentuk pengamalan Surat Al-Anfal ayat 60;
“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda. Dengannya (persiapan itu) kamu membuat gentar musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, (tetapi) Allah mengetahuinya. Apa pun yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas secara penuh kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dizalimi”
Baca juga Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian pertama)
Mukhtar menanggapinya dengan mengutip pernyataan Ibnu Hajar Al Asqolani bahwa akan datang di suatu zaman sekelompok anak muda yang berkata dengan sebaik-baiknya firman Allah, namun mereka tidak menempatkan Al-Qur’an pada tempatnya.
Terkait kelompok ekstrem yang ingin mengubah konstitusi negara, Mukhtar menjelaskan mereka selalu berdalil bahwa hukum yang benar adalah yang berasal dari Allah SWT dan apabila tidak berhukum pada hukum Allah SWT maka telah kafir. “Meskipun hukum yang diterapkan di Indonesia mirip dengan hukum Islam (Islami) tapi hakikatnya itu hukum KUHP bukan hukum Al-Qur’an dan Sunnah, jadi tetap hukum kafir,” begitu Mukhtar menirukan ucapan yang sering disampaikan anggota kelompok ekstrem.
Baca juga Miskomunikasi dan Empati
Menanggapi pernyataan tersebut, Mukhtar menyatakan dalam Perjanjian Hudaibiyah, Nabi Muhammad SAW berani menghilangkan gelar formalnya, “Rasulullah”. Bahkan, beliau sendiri yang menghapus tulisan tersebut meskipun Ali bin Abi Thalib tidak mau menghapusnya.
Dari kisah tersebut, para ulama Nusantara menilai gelar formal dalam agama bukan sesuatu yang harus dibela mati-matian, justru dengan tidak adanya gelar formal dalam Islam, umat Islam bisa leluasa keluar masuk Kota Mekkah untuk menjalin hubungan, menyebarkan Islam dan mengenalkan sosok manusia yang berakhlak mulia.
Baca juga Sosok Pendukung Kebangkitan Penyintas Terorisme
Penyimpangan pemahaman agama yang terakhir oleh kelompok ekstrem yakni memaknai jihad hanya berperang (qital). Mereka mengimplementasikan jihad untuk mengganti pemerintahan tanpa melalui prosedur yang sah dan berdasarkan hukum yang berlaku. Mereka menganggap hukum jihad fardhu ’ain atau kewajiban bagi setiap Muslim. Karena itu, seluruh keperluan dan kebutuhan yang berkaitan dengan jihad harus diupayakan oleh setiap Muslim. Salah satu upayanya dengan melakukan perampokan dengan justifikasi fa’i.
Baca juga Menerima untuk Mengikhlaskan