HomeBeritaMendorong Pemerintah Memenuhi Hak...

Mendorong Pemerintah Memenuhi Hak Korban Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan koordinasi nasional untuk mendorong pemenuhan hak-hak korban terorisme di Jakarta, Selasa (25/10/2016). Dalam kegiatan hasil kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan UNODC (kantor PBB untuk urusan narkotika dan tindak kejahatan) tersebut, LPSK mengundang segenap kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan kehadiran negara kepada korban terorisme.

Semua pihak yang hadir dalam kegiatan mengakui selama ini pertanggungjawaban negara kepada orang-orang yang menjadi korban teror belum optimal. Secara khusus tentang kompensasi, LPSK menyadari hingga kini hak korban yang tercantum dalam Pasal 36 UU No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu belum pernah terbayarkan.

Musababnya, mekanisme pemberian kompensasi dari pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan kepada korban terorisme mengharuskan adanya putusan pengadilan, yakni pengadilan terdakwa pelaku terorisme. Permasalahan muncul lantaran berbagai pengadilan kasus teror sejak Bom Bali 2002 tidak mencantumkan pemenuhan hak-hak korban dalam putusannya. Satu putusan dalam pengadilan terdakwa pelaku teror Bom JW Marriott 2003 atas nama Masrizal alias Tohir, di situ disebutkan negara wajib memberikan kompensasi kepada para korban. Sayangnya, tidak jelas pula siapa-siapa yang disebut korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa masih banyak persoalan dalam pemenuhan hak kompensasi. “Apalagi jika yang terjadi adalah pelaku teror tewas di lapangan, maka proses peradilan tidak bisa berlangsung dan hak para korban tidak bisa terpenuhi,” kata dia.

Berdasarkan aturan UU yang ada saat ini, korban terorisme bisa memperoleh kompensasi dari pemerintah apabila mengajukan gugatan melalui jaksa penuntut umum dalam proses peradilan pelaku teror. Korban atau ahli warisnya bisa mengajukan gugatan secara langsung atau melalui kuasa hukum ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, majelis hakim memiliki dasar untuk membuat putusan yang menyebutkan korban berhak mendapatkan kompensasi.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, sebagai narasumber dalam kegiatan siang itu menyampaikan pemberian kompensasi kepada korban teror melalui mekanisme putusan pengadilan sebagai aturan yang tidak realistis. “Asas bantuan kepada korban membutuhkan kecepatan. Tidak mungkin negara ini menunggu ada vonis pengadilan untuk memberikan haknya para korban,” ujarnya.

Dari itu, Hasibullah mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal revisi UU No. 15/2003 yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengubah mekanisme pemberian kompensasi kepada korban terorisme, sehingga nasib korban tidak lagi seolah-olah bergantung pada proses pengadilan pelaku teror.

Selain itu, Hasibullah menyoroti hal lain yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut terkait pemenuhan hak korban terorisme. Ia mendorong pemerintah dan DPR membuat pasal yang mengatur tentang jaminan penanganan medis korban pada masa-masa kritis. Berdasarkan pengalaman AIDA mendampingi korban, kata dia, rumah sakit enggan memberikan pelayanan medis kepada korban bila belum ada jaminan pembiayaan dari pemerintah atau pihak keluarga korban.

Ia berpandangan, negara harus menempatkan urusan penanganan korban terorisme layaknya korban bencana. “Harus ada anggaran pemerintah yang standby apabila sewaktu-waktu terjadi aksi teror dan memakan korban. Bila aturan dibuat jelas di UU, akan tercipta sistem penanganan medis korban teror secara otomatis, rumah sakit langsung akan paham. Dan, anggaran itu tidak boleh dipotong karena alasan penghematan,” Hasibullah menjelaskan.

Dalam kegiatan bertajuk Workshop on Supporting Measures to Strengthen the Rights and Role of Victims of Terorism Frameworks siang itu LPSK melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM.

Kerja sama LPSK dengan Kejaksaan Agung bertujuan untuk memperkuat hak-hak saksi dan korban pada proses penyidikan tindak pidana tertentu, dan pada proses penuntutan. Sementara itu, perjanjian kerjasama dengan Dirjen HAM bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia korban terorisme.

Menurut Ketua LPSK, kasus teror di Jl. MH Thamrin Jakarta (14 Januari 2015), yang persidangan pelakunya sudah mulai berjalan, akan menjadi preseden baik apabila dalam putusannya nanti mencantumkan pemenuhan hak kompensasi dari negara kepada para korban. Untuk itulah dalam workshop sehari itu LPSK menggandeng Kejaksaan Agung agar jaksa penuntut umum dalam setiap persidangan kasus terorisme mengajukan tuntutan pemenuhan hak-hak korban.

“Perjanjian kerjasama tersebut juga sebagai pencerminan pemenuhan hak dan kebutuhan korban tidak pidana, khususnya korban tindak pidana terorisme,” kata Abdul Haris Semendawai.

Meningkatnya kesadaran para pemangku kebijakan tentang hak-hak korban terorisme dalam kegiatan di sebuah hotel di kawasan Senen Jakarta Pusat siang itu menjadi angin segar bagi penyintas.

“Dari awal kami berjuang untuk dapat bertahan atas sakit dan derita yang kami terima. Kami pun selalu berharap dan berjuang untuk mendapatkan sesuatu baik itu pengobatan maupun kompensasi atas musibah yang kami derita,” kata Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia. (MLM) [SWD]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun Ni Luh Erniati, penyintas bom Bali 2002, tidak ingin membalas dendam kepada pelaku/mantan pelaku terorisme. Ia pun tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...