Memaknai Kemerdekaan, Menjaga Perdamaian
Tahun 2018 terasa istimewa bagi bangsa Indonesia. Khususnya pada bulan kemerdekaan ini, beberapa momentum penting telah dan akan terjadi mewarnai dinamika kehidupan masyarakat.
Pertama, 17 Agustus besok kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-73. Keesokan harinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pesta olah raga terbesar se-Asia, Asian Games Ke-18. Acara empat tahunan yang mengusung tema “Energy of Asia” itu dihelat di dua kota, Jakarta dan Palembang. Belasan ribu atlet dan official dari 45 negara di Asia akan tinggal sekitar sebulan di negara kita.
Ketiga, prosesi Pemilihan Umum 2019 telah resmi bergulir. Tanggal 10 Agustus lalu dua pasang calon presiden dan wakil presiden telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum untuk maju dalam ajang Pilpres 2019. Joko Widodo menggandeng KH. Ma’ruf Amin untuk mendapatkan periode kedua sebagai presiden.Pasangan itu akan bersaing dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Meskipun pemungutan suara dilaksanakan tahun depan, pendukung kedua pasangan telah meramaikan agenda pesta demokrasi lima tahunan itu.
Keempat, bertepatan dengan bulan Dzulhijah dalam kalender Islam, Agustus ini sekitar dua ratus ribu umat muslim menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci. Sementara itu, umat Islam di Tanah Air akan merayakan Idul Adha dengan berqurban.
Berbagai momentum penting itu hanya akan berjalan baik bila kedamaian di Indonesia terjaga baik. Menjaga perdamaian merupakan kewajiban semua elemen bangsa, bukan hanya tugas pemerintah. Setiap individu memiliki peran masing-masing untuk menyukseskan agar suasana kedamaian tidak terusik oleh bermacam potensi gangguan keamanan, termasuk ancaman terorisme.
Pemerintah telah bekerja untuk mengantisipasi terjadinya aksi teror selama perhelatan Asian Games berlangsung. Salah satu langkah yang ditempuh adalah terus digalakkannya operasi penangkapan terduga pengikut kelompok teroris. Densus 88 Antiteror Polri mengambil langkah preventif tersebut setelah Undang-Undang Antiterorisme hasil revisi resmi diberlakukan. Aspek pencegahan terorisme diperkuat dalam regulasi baru tersebut. Polisi dilegalkan untuk mengamankan orang yang diduga merencanakan aksi terorisme, termasuk mencegah orang yang hendak bepergian ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.
Masyarakat sipil juga dapat berperan untuk membantu Negara dalam mencegah terorisme. Salah satunya dengan cara memperkuat kohesi sosial di antara warga dari tingkat paling rendah, yaitu keluarga, meningkat ke wilayah rukun tetangga, desa, kecamatan dan seterusnya sehingga kondisi keamanan di seluruh wilayah Indonesia terjamin. Masyarakat mesti peka apabila sebagian warga ditengarai menampakkan sikap eksklusivisme atau intoleran terhadap liyan.
Di era keterbukaan ini di mana fitnah, informasi bohong (hoax), atau ujaran kebencian mudah disebarkan baik di dunia nyata maupun maya, menjaga perdamaian sudah semestinya digencarkan. Ide ini juga mesti ditanamkan ke pikiran seluruh bangsa terlebih generasi muda sebagai pengguna media sosial paling aktif dan paling banyak di dunia.
Menjaga perdamaian juga mesti dikampanyekan sebagai wujud nyata dalam memaknai kemerdekaan. Anugerah kemerdekaan yang sudah diperjuangkan para pendiri bangsa tidaklah cukup dinikmati dengan sekadar memasang bendera, umbul-umbul atau aksesoris lain yang dipasang di banyak tempat, atau menyelenggarakan perlombaan-perlombaan di tiap kampung. Lebih dari itu, rekatan sosial antarwarga juga harus selalu dijaga kesolidannya.
Bila kedamaian terus lestari, kemajuan bangsa dan negara bisa terus diupayakan. Sebaliknya, bila perdamaian terganggu, ancaman disintegrasi bangsa ada di hadapan.