HomeTajuk2019: Resolusi Untuk Korban...

2019: Resolusi Untuk Korban Bom Terorisme

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Tanpa terasa kita memasuki tahun baru 2019. Sepanjang tahun lalu kita telah melalui berbagai dinamika. Perjalanan Indonesia sebagai bangsa tak lepas dari banyak tantangan dan rintangan. Kekerasan dan aksi terorisme masih terjadi di berbagai tempat hingga memakan korban yang terbilang besar. Puluhan nyawa melayang, ratusan keluarga menderita karena ditinggal meninggal oleh anggota keluarga yang menjadi tulang punggung kehidupannya. Sebagian korban lain, masih harus menjalani pengobatan akibat derita luka yang dialaminya.

Masih teringat jelas dalam ingatan. Di awal tahun lalu, kita dikejutkan oleh kekerasan berupa penyerangan terhadap gereja St Lidwina, di Sleman (11/02). Ketegangan kembali terjadi ketika narapidana terorisme mengambil alih Rutan Mako Brimob, Depok (8/5). Di Surabaya, untuk pertama kalinya di Indonesia, bom bunuh diri dilakukan oleh sekeluarga inti. Ayah, ibu bahkan anak-anak mereka dilibatkan dalam pengeboman di tiga gereja di Surabaya; Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Pantekosta Jalan Arjunan, dan GKI di Jalan Diponegoro (13/5). Di malam harinya, ledakan juga terjadi di rumah susun Wonocolo di Sidoarjo.

Aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun itu telah memakan korban yang besar. Mereka sesungguhnya korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan kepada negara. Maka jaminan negara untuk melindungi korban dan memenuhi hak-haknya menjadi keniscayaan. Jaminan itu tidak hanya pada perlindungan fisik atas keamanan diri pribadi, namun juga mencakup layanan pemulihan, baik secara psikis maupun ekonomi. Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan termasuk salah satunya adalah kompensasi atau ganti rugi kerugian oleh negara.

Kabar baiknya, sebagian korban telah dipenuhi hak-haknya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan kompensasi kepada tiga korban penyerangan Gereja Santa Lidwina, Sleman. Sebelumnya, pada tahun 2017, LPSK juga telah memberikan kompensasi terhadap korban ledakan bom di Samarinda. Sementara itu, pada tahun 2018 LPSK juga memberikan kompensasi pada korban aksi terorisme di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, juga korban aksi terorisme di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta aksi terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kabar baiknya lagi, pada bulan Juni 2018 pemerintah telah mengesahkan undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme. Meskipun demikian, dilihat dari perspektif korban, UU itu menjadi problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban lama diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

Itu artinya, mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme sangat tergantung dengan peraturan pemerintah yang hingga sekarang belum disahkan. Secara jumlah, korban lama sangatlah banyak sejak terjadi peristiwa teror bom terbesar di Bali pada tahun 2002. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut tentu bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Kita penting mengingatkan, pemberian kompensasi kepada korban aksi terorisme merupakan mandat dari pelaksanaan Undang-Undangan (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak boleh tidak, pemerintah hendaknya segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi merupakan wujud nyata kehadiran negara kepada korban. Tahun 2019 adalah resolusi untuk korban terorisme sekaligus pengingat bahwa penanggulangan aksi terorisme bukan hanya pada proses penegakan hukum yang harus dilakukan, tetapi juga upaya pemulihan korban yang begitu besar jumlahnya. (AH)

 

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...