HomeBeritaProblem Pemenuhan Hak Korban...

Problem Pemenuhan Hak Korban dalam UU

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, menyoroti kelemahan Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Menurutnya, masih ada kekurangan dari UU Antiterorisme itu, terutama terkait hak-hak korban.

Pertama, kata Hasibullah, kelemahan pada aspek koordinasi antarlembaga yang berwenang menangani korban aksi terorisme. Selama ini, ia menilai, masih terjadi kerancuan tentang lembaga mana yang berwenang untuk menetapkan status para korban dan mengeluarkan hak-hak mereka.

“Mengacu pada UU yang sekarang, lembaga yang berhak menetapkan korban adalah penyidik. Tetapi, hingga kini data masih simpang siur di mana setiap lembaga mengeluarkan data, sehingga perlu ada penetapan satu lembaga yang berhak menetapkan korban dan mengeluarkan haknya,” terang Hasibullah di Jakarta sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Senin (14/1/2019).

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi

Hal kedua menurut Hasibullah terkait peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan terhadap korban terorisme sejak awal terjadinya peristiwa teror. Menurutnya, peran LPSK sudah ditetapkan sebagai leading sector perlindungan korban. Meskipun demikian, yang terjadi di lapangan, peran itu di awal justru ditangani pihak kepolisian. “Kami menilai LPSK perlu digandeng sejak awal dalam hal pemenuhan hak korban,” imbuhnya.

Ketiga, terkait dengan penetapan radius wilayah terdampak ledakan bom untuk pemenuhan hak korban yang tepat sasaran. “Jangan sampai orang yang jauh sekali dari lokasi kemudian tak ada bukti yang mendukung mendapat bantuan dari pemerintah, karena selama ini penentuan pemberian bantuan hanya didasarkan pada klaim fisik serta dokumen dari rumah sakit yang menurut kami tak cukup kuat,” kata dia.

Hasibullah juga menekankan agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksaaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diterbitkan, terutama soal pemenuhan hak-hak korban. Sebagaimana diketahui hingga hari ini ratusan korban ledakan bom di berbagai daerah masih belum tersentuh uluran tangan pemerintah. Menurut Hasibullah, korban-korban dari serangan bom di Bali pada 2002 dan 2005, kemudian bom di Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada 2004, dan bom di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003, belum mendapatkan kompensasi sebagai ganti rugi dari Negara.

“Keterdesakan PP untuk segera dikeluarkan adalah bahwa pelaksanaan pendataan administrasi korban yang belum mendapat kompensasi akan sudah selesai dilaksanakan tiga tahun sejak UU disahkan pada 2018. Namun secara norma, baru berjalan jika PP diterbitkan sehingga mendesak untuk segera diterbitkan,” katanya.

Terkait pemberian kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu, Hasibullah mendesak agar penentuan korban dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, bukan putusan pengadilan sebab persidangan pelaku teror lama sudah tidak dimungkinkan lagi. “Dan, kami mendesak penetapan korban berdasarkan pada penetapan pengadilan, bukan putusan pengadilan,” pungkasnya. [KAN]

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...