HomeOpiniHak Korban Terorisme yang...

Hak Korban Terorisme yang Terlupakan

Hingga kini, Arsini masih trauma bila mendengar suara petasan. Ia tidak sendiri. Banyak korban bom lainnya, yakni bom Bali I, bom Kuningan, bom Hotel JW Marriott, hingga bom gereja di Solo, yang juga menderita dengan taraf hampir serupa.

Para korban serangan teroris mengeluhkan perbedaan perlakuan pemerintah terhadap pelaku. Pemerintah dinilai lebih memperhatikan para pelaku dan keluarganya melalui program pemberdayaan ekonomi dalam konteks deradikalisasi.  Publik kerap mengira ketika korban mendapat perawatan di rumah sakit, masalah telah selesai. Adapun perhatian publik dan negara lebih awet dalam mengingat jaringan pelaku.

Apakah pemulihan korban kini menjadi agenda prioritas pemerintah? Setelah serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari lalu, Presiden Joko Widodo secara proaktif mengundang pimpinan DPR RI dan pimpinan lembaga negara untuk menyampaikan usul revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Usul tersebut disambut positif dan menjadi agenda prioritas program legislasi nasional parlemen tahun ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan perubahan atas undang-undang tersebut rencananya meliputi masa penahanan terduga teroris; kewenangan penangkapan, penuntutan, dan pengusutan; serta pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang mengikuti pelatihan militer di luar negeri. Pemerintah berfokus pada upaya melawan dan mencegah serangan terorisme. Di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa pemulihan dan pemenuhan hak korban belum menjadi prioritas.

Perhatian terhadap korban sebenarnya telah tertuang dalam berbagai perundang-undangan. Setidaknya, soal itu terdapat dalam Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah kedua undang-undang itu cukup untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban? Mari kita tengok.

Dalam UU Nomor 15, diatur soal hak korban untuk memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Namun, pada prakteknya, hal itu belum terealisasi. Kompensasi alias pembayaran untuk kerugian korban oleh negara hanya ada  dalam putusan atas terdakwa Masrizal alias Tohir dalam perkara pengemboman JW Marriott, September 2004, yang mencantumkan besaran kompensasi bagi korban, baik yang mati maupun terluka.

Namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi karena tidak mencantumkan identitas korban yang berhak mendapatkannya. Masih diperlukan upaya hukum lainnya, seperti penetapan dari pengadilan atas siapa yang dimaksudkan dengan “korban”, untuk kemudian diajukan ke Menteri Keuangan. Sedangkan pengajuan rehabilitasi dan restitusi dilakukan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejauh ini, belum terdengar ada korban yang mengajukan permohonan rehabilitasi.

Pengaturan soal hak korban terorisme dalam UU 31 Tahun 2014 jauh lebih jelas. Dalam UU tersebut, saksi atau korban terorisme menjadi salah satu prioritas yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga berhak mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK juga bisa memfasilitasi korban untuk mengajukan kompensasi atau restitusi.

Sejak UU tersebut disahkan, LPSK menerima permohonan bantuan medis, psikologis, dan psikososial dari para korban bom di Bali dan Jakarta. Dalam memproses permohonan korban bom ini, LPSK membutuhkan keterangan yang menyatakan pemohon adalah korban terorisme. LPSK telah meminta Kepolisian Daerah Bali dan Metro Jaya menerbitkan surat keterangan korban.

Meski sudah ada pedoman kerja pelaksanaan nota kesepahaman antara LPSK dan kepolisian sejak 2012, proses penerbitan surat keterangan tidak sepenuhnya mulus. Sebab, Polda Bali dan Metro Jaya ternyata tidak memiliki data korban bom tersebut. Polda selama ini hanya memiliki catatan korban yang diambil keterangannya sebagai saksi. Sedangkan korban yang tidak diambil keterangannya sebagai saksi tidak tercatat.

Proses verifikasi ini cukup memakan waktu. Penanganan korban bom Thamrin juga menghadapi hal serupa, termasuk belum adanya surat jaminan dari pemerintah atas pembiayaan perawatan medis korban bom tersebut.

Karena itu, revisi UU Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme perlu merumuskan aturan dan langkah konkret bagi pemenuhan hak-hak korban terorisme. Pertama, lembaga apa yang bertanggung jawab atas perawatan medis atau santunan kematian bagi korban terorisme. Perlu pula dipertegas penanggung jawab pemberian bantuan psikososial kepada korban.

Kedua, perlu diperjelas pengaturan kompensasi yang ada, yakni proses dan cara pemberian yang lebih implementatif agar bisa dinikmati korban.  Pertanyaan yang patut dikaji adalah bagaimana bila pelaku tewas sehingga tidak ada proses hukum? Apakah korban masih mungkin mendapat kompensasi? Mungkinkah hal itu diputuskan melalui penetapan pengadilan? Hal penting didiskusikan karena pada hakikatnya hak korban tidak bergantung pada situasi dan nasib pelaku. [TS]

Sumber: https://m.tempo.co/read/kolom/2016/02/23/2367/hak-korban-terorisme-yang-terlupakan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...