HomeOpiniRevisi UU Terorisme Berperspektif...

Revisi UU Terorisme Berperspektif Korban

Termasuk di antaranya pemenuhan hakhak korban dan optimalisasi peran korban terorisme. Dengan demikian, revisi atas UU ini tak terkesan hanya memperkuat aspek penindakan yang dikhawatirkan mengundang datangnya kembali rezim otoriter. Korban terorisme adalah para pihak tak bersalah yang tidak ada kaitan apa pun dengan tujuan para teroris.

Korban terorisme adalah para pihak yang harus menanggung kegagalan negara dalam melindungi warganya. Namun, pengalaman mereka sebagai korban sangat efektif dan otoritatif untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya aksi kekerasan seperti terorisme. Sungguh tak bisa dipahami bila upaya pemberantasan terorisme tidak dilakukan di atas dasar perspektif korban dengan memenuhi hak-hak dan memberikan peran kepada para korban terorisme.

Selama ini upaya pemberantasan terorisme dapat dikatakan berjalan tanpa ada kesadaran akan perspektif korban; sebuah kesadaran bahwa ada korban yang menderita akibat aksi terorisme. Sebagai contoh, dalam sebuah rapat koordinasi dengan unsur-unsur penegak hukum, penulis pernah mendengar pernyataan yang menyangsikan ada komunitas korban terorisme— alih-alih peran strategis mereka dalam upaya pemberantasan terorisme-.

Padahal, hampir dalam setiap kejadian terorisme, para korban membentuk komunitas ataupun perkumpulan yang bersifat internal. Di Bali ada Isana Dewata, yang menjadi perkumpulan bagi komunitas korban Bom Bali I dan Bom Bali II. Sementara di Jakarta (dulu) ada Forum Kuningan yang menjadi perkumpulan korban Bom Kuningan (yang terjadi di depan Kedutaan Australia).

Begitu juga dengan perkumpulan korban Bom Marriot I dan II. Perspektif korban adalah sebuah kesadaran bahwa seharusnya negara bertanggung jawab secara penuh atas segala kebutuhan medis maupun psikis para korban hingga mereka benar- benar sembuh kembali seperti semula. Walau bagaimanapun akhirnya aksi terorisme merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin keamanan dan melindungi warganya.

Maka itu, sudah sepantasnya bila negara menanggung segala kebutuhan para korban yang menderita akibat kegagalan negara. Dalam konteks seperti ini negara selama ini nyaris mengabaikan para korban dengan segala deritanya. Bila ada dari penegak hukum yang memproteksi para korban (khususnya pada masa-masa sesaat setelah terjadi aksi terorisme),

hal ini kerap dilakukan bukan karena hadirnya perspektif korban dengan niatan hendak membantu agar terbebas dari sejumlah masalah yang dihadapinya, melainkan justru untuk tujuan penegakan hukum yang dalam situasi darurat seperti ini terasa sangat tidak berperikemanusiaan.

Regulasi bisa dijadikan sebagai contoh lain untuk melihat sejauh mana negara (tidak) berperan dalam pemenuhan hakhak korban. Berdasarkan pengakuan dan keluh kesahnya, selama bertahun-tahun para korban kerap berjuang sendirian. Misalnya saja untuk memenuhi segala kebutuhan medis maupun psikis setelah menjadi korban terorisme.

Kalaupun ada bantuan, justru datangnya dari pihak swasta bahkannegara asing. Sementarabantuan dari negara sering datang terlambat dan hanya terbatas pada kesembuhan secara lahir. Padahal, bagian dari dampak kejam aksi terorisme adalah derita psikis yang berkepanjangan di kalangan para korban.

Hal ini terjadi karena lemahnya regulasi yang mengakui tentang hak-hak korban. Sebagai contoh, baru pada akhir 2014 ada undang-undang yang mengakui hak medis dan psikis bagi para korban terorisme yaitu dengan disahkannya perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU No 31/2014.

Berkat rahmat Allah, Tuhan Yang Esa, dan perjuangan bersama, akhirnya Pasal 6 dalam UU ini secara eksplisit mengakui tentang hak medis, rehabilitasi psikologi dan psikososial bagi para korban terorisme. Itu pun implementasinya masih senantiasa menghadapi masalah sampai hari ini. Sementara UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menurut rencana akan segera direvisi, memang telah memuat tentang hak kompensasi dan restitusi (BAB VI) bagi korban terorisme.

Tapi, implementasi dari UU ini acap menghadapi kendala-kendala teknis seperti UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal yang sama kurang lebih juga terjadi dalam Peraturan Presiden RI No 12/2002 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam Pasal 13 (g) disebutkan bahwa salah satu fungsi BNPT adalah melakukan koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.

Tapi, sebatas pengetahuan penulis, ketentuan ini pun belum diimplementasikan sampai hari ini. Dari semua regulasi yang ada saat ini, belum ada ketentuan yang menegaskan bahwa negara menjamin seluruh kebutuhan para korban pada masamasa kritis atau pada waktu sesaat setelah kejadian aksi terorisme.

Hal ini sangat penting mengingat selama ini tidak sedikit korban yang harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan medis lantaran belum ada jaminan dari pemerintah. Karena itu, revisi terhadap UU antiterorisme saat ini sejatinya memuat tentang jaminan negara pada masa-masa kritis ini.

Perspektif korban adalah kesadaran bahwa para korban bisa memiliki peran yang sangat strategis dan otoritatif dalam upaya menyadarkan masyarakat luas akan bahaya dan dampak dari terorisme. Mengingat para korban menjadi salah satu bukti nyata dari sadisme dan kebiadaban aksi kekerasan, termasuk kekerasan yang kerap diatasnamakan agama seperti terorisme.

Seperti dalam pengabaian hak-haknya, negara juga kerap mengabaikan peran korban dalam upaya menghadapi ancaman terorisme. Setidak-tidaknya bila dibanding dengan peran kuat yang diberikan negara kepada pihak lain di luar korban. Mulai dari para pengamat, aparat, penegak hukum, tokoh agama, psikolog, bahkan juga mantan pelaku terorisme.

Hal ini tak berarti bahwa peran dari pihak-pihak seperti di atas tidak penting dalam upaya pemberantasan terorisme. Sebaliknya, peran dari semua pihak sangatlah penting. Namun, bila dilakukan dengan mengabaikan dan tidak memberikan peran yang kuat kepada korban, hal ini bisa menjadi upaya pemberantasan terorisme yang cacat dan sesat pikir.

Adalah benar bahwa selama ini telah ada sebagian korban yang dilibatkan dalam upaya kampanye perdamaian kepada masyarakat luas. Namun, pelibatan ini masih sebatas kepada sosok “itu-itu saja” yang jauh dari pengorganisasian yang memadai— alih-alih lahir dari perspektif korban sebagaimana telah disampaikan di atas.

Para korban tak ubahnya pasukan perdamaian alternatif yang belum dilatih dan dioptimalkan perannya oleh bangsa ini. Sebagai pasukan perdamaian, para korban mempunyai kekuatan dan “jurus unik” masing- masing yang tak bisa diwakili atau dikuasai oleh korban lain, apalagi pihak lain di luar korban. Mereka bisa menjadi narasumber andal yang terbebas dari rumus-rumus klasik tentang orator baik yang tampil memukau dengan bahasa dan logika tertata.

Tentu saja mengingat profesi dan latar belakang sosial korban yang bermacam- macam, mulai dari ibu rumah tangga, kuli bangunan, pegawai, doktor, dan lainnya. Semua korban mempunyai kejujuran pengalaman dan ketangguhan mental yang mampu merobek kuasa “logika dan bahasa tertata”.

Karena itu, tidak ada kata lain bahwa ke depan negara harus hadir untuk memenuhi segala hak korban terorisme. Semua ini telah menjadi kewajiban secara perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku. Selain itu juga karena korban mempunyai potensi yang sangat kuat untuk menyadarkan masyarakat akan ancaman dan bahaya aksi kekerasan. Para korban juga bisa berperan secara strategis bersamasama elemen bangsa yang lain dalam membangun Indonesia yang lebih damai.

*Tulisan ini pernah diterbitkan Koran Sindo edisi tanggal 16 Maret 2016.

Sumber : http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=2&date=2016-03-16http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=2&date=2016-03-16

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun Ni Luh Erniati, penyintas bom Bali 2002, tidak ingin membalas dendam kepada pelaku/mantan pelaku terorisme. Ia pun tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...