HomeWawancaraRevisi UU Antiterorisme Momentum...

Revisi UU Antiterorisme Momentum Negara Memperhatikan Hak Korban

Revisi Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pihak mengeluhkan perhatian pemerintah dalam revisi UU itu hanya terfokus pada upaya penindakan aksi dan seakan kurang melindungi korban terorisme. Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, DPR mengemban amanat agar revisi UU Antiterorisme memperkuat aturan tentang perlindungan dan penjaminan hak-hak korban. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus UU Antiterorisme dengan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) pada Selasa (31/5/2016), redaksi Suara Perdamaian sempat mewawancara Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, untuk membahas hal itu. Berikut petikan wawancaranya:

 

Menurut Anda, apa yang harus diperkuat mengenai perlindungan korban dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?

Pertama, tentu harus secara eksplisit disebutkan dalam UU tentang apa atau siapa sajakah orang yang disebut korban terorisme, lalu apa saja elemen perlindungan korban, dan bagaimana implementasi perlindungan korban itu sendiri. Kedua, menurut saya harus ada satu unit pelaksana penanganan terorisme yang bertugas untuk melindungi korban. Perlindungan korban ini dalam arti bahwa ketika terjadi peristiwa teror yang menimbulkan korban maka unit ini harus bergerak secara cepat, bisa melakukan tindakan-tindakan darurat dan juga tindakan-tindakan selanjutnya. Revisi ini menurut saya momentum agar kemudian negara lebih memperhatikan hak korban terorisme.

Selama ini barangkali sudah dicantumkan tapi dalam bentuk Peraturan Presiden bukan dalam bentuk UU. Kita ingin naikkan ke level UU. Tentu akan ada implikasi. Artinya, ada implikasi institusi, anggaran, kemudian juga sumber daya manusia untuk mengeksekusi aturan itu.

Tentang unit reaksi cepat penanganan korban terorisme, siapa lembaga negara yang paling berkompeten untuk membentuknya?

Sebenarnya kan selama ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi sayangnya di BNPT tidak ada unit yang dengan segera, dengan cepat menangani

korban baik dalam kondisi darurat maupun saat menjalani perawatan. Nanti di dalam U ini kita jadikan satu bagian, apakah dalam bentuk deputi atau bentuk lain yang memang

mengurus korban terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dimungkinkan menjalankan fungsi itu. Apabila nanti LPSK diberikan tanggung jawab untuk meng-handle soal itu maka anggaran LPSK diusahakan lebih mandiri, tidak lagi mencantol di Sekretariat Kabinet.

Apakah momentum revisi ini juga memperkuat LPSK dalam konteks penanganan korban terorisme juga?

Ya, tentu akan kita link-kan antara semangat yang ada di UU LPSK dengan apa yang ada nantinya di dalam UU yang sedang direvisi ini, sehingga sinkron, sehingga tidak ada lagi dalih bahwa UU Antiterorisme tidak mengatur ini. Sehingga nanti kalau sudah diatur dalam UU ini maka tidak ada alasan juga misalnya Kementerian Keuangan memberikan dalil bahwa ini nomenklaturnya tidak sesuai atau alasan lainnya. Kita juga mendorong LPSK untuk menghindari birokrasi yang sulit dalam urusan penanganan korban terorisme, terutama pada masa-masa kritis. LPSK tidak memerlukan keterangan

dari kepolisian untuk segera menjamin pengobatan korban terorisme.

Korban yang sedang kritis jangan dipersulit harus menunggu surat keterangan dari pihak lain hanya untuk mendapatkan penanganan.

Sejauh mana komitmen Pansus DPR untuk memasukkan hak korban dalam revisi UU Antiterorisme?

Saya pikir pertemuan hari ini kan itu menunjukkan bahwa kita punya komitmen dan concerndengan korban terorisme. Mengundang AIDA dan didampingi oleh Yayasan Penyintas Indonesia itu kan menurut saya menunjukkan ada komitmen awal dari DPR. Dan tentu saja nanti itu akan ditindaklanjuti dengan memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan soal korban. Dalam rapat koordinasi DPR dan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saya pribadi menyampaikan agar pemerintah peduli dengan korban. Jangan sampai korban terzalimi, sudah menderita akibat aksi teror, ditambah lagi pemerintah mengabaikan hak-hak korban. [MSY, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...