HomeWawancaraRevisi UU Antiterorisme Momentum...

Revisi UU Antiterorisme Momentum Negara Memperhatikan Hak Korban

Revisi Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pihak mengeluhkan perhatian pemerintah dalam revisi UU itu hanya terfokus pada upaya penindakan aksi dan seakan kurang melindungi korban terorisme. Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, DPR mengemban amanat agar revisi UU Antiterorisme memperkuat aturan tentang perlindungan dan penjaminan hak-hak korban. Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus UU Antiterorisme dengan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) pada Selasa (31/5/2016), redaksi Suara Perdamaian sempat mewawancara Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, untuk membahas hal itu. Berikut petikan wawancaranya:

 

Menurut Anda, apa yang harus diperkuat mengenai perlindungan korban dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?

Pertama, tentu harus secara eksplisit disebutkan dalam UU tentang apa atau siapa sajakah orang yang disebut korban terorisme, lalu apa saja elemen perlindungan korban, dan bagaimana implementasi perlindungan korban itu sendiri. Kedua, menurut saya harus ada satu unit pelaksana penanganan terorisme yang bertugas untuk melindungi korban. Perlindungan korban ini dalam arti bahwa ketika terjadi peristiwa teror yang menimbulkan korban maka unit ini harus bergerak secara cepat, bisa melakukan tindakan-tindakan darurat dan juga tindakan-tindakan selanjutnya. Revisi ini menurut saya momentum agar kemudian negara lebih memperhatikan hak korban terorisme.

Selama ini barangkali sudah dicantumkan tapi dalam bentuk Peraturan Presiden bukan dalam bentuk UU. Kita ingin naikkan ke level UU. Tentu akan ada implikasi. Artinya, ada implikasi institusi, anggaran, kemudian juga sumber daya manusia untuk mengeksekusi aturan itu.

Tentang unit reaksi cepat penanganan korban terorisme, siapa lembaga negara yang paling berkompeten untuk membentuknya?

Sebenarnya kan selama ini ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tapi sayangnya di BNPT tidak ada unit yang dengan segera, dengan cepat menangani

korban baik dalam kondisi darurat maupun saat menjalani perawatan. Nanti di dalam U ini kita jadikan satu bagian, apakah dalam bentuk deputi atau bentuk lain yang memang

mengurus korban terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dimungkinkan menjalankan fungsi itu. Apabila nanti LPSK diberikan tanggung jawab untuk meng-handle soal itu maka anggaran LPSK diusahakan lebih mandiri, tidak lagi mencantol di Sekretariat Kabinet.

Apakah momentum revisi ini juga memperkuat LPSK dalam konteks penanganan korban terorisme juga?

Ya, tentu akan kita link-kan antara semangat yang ada di UU LPSK dengan apa yang ada nantinya di dalam UU yang sedang direvisi ini, sehingga sinkron, sehingga tidak ada lagi dalih bahwa UU Antiterorisme tidak mengatur ini. Sehingga nanti kalau sudah diatur dalam UU ini maka tidak ada alasan juga misalnya Kementerian Keuangan memberikan dalil bahwa ini nomenklaturnya tidak sesuai atau alasan lainnya. Kita juga mendorong LPSK untuk menghindari birokrasi yang sulit dalam urusan penanganan korban terorisme, terutama pada masa-masa kritis. LPSK tidak memerlukan keterangan

dari kepolisian untuk segera menjamin pengobatan korban terorisme.

Korban yang sedang kritis jangan dipersulit harus menunggu surat keterangan dari pihak lain hanya untuk mendapatkan penanganan.

Sejauh mana komitmen Pansus DPR untuk memasukkan hak korban dalam revisi UU Antiterorisme?

Saya pikir pertemuan hari ini kan itu menunjukkan bahwa kita punya komitmen dan concerndengan korban terorisme. Mengundang AIDA dan didampingi oleh Yayasan Penyintas Indonesia itu kan menurut saya menunjukkan ada komitmen awal dari DPR. Dan tentu saja nanti itu akan ditindaklanjuti dengan memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terkait dengan soal korban. Dalam rapat koordinasi DPR dan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan saya pribadi menyampaikan agar pemerintah peduli dengan korban. Jangan sampai korban terzalimi, sudah menderita akibat aksi teror, ditambah lagi pemerintah mengabaikan hak-hak korban. [MSY, MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...