HomeTajukHak Korban dalam UU...

Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Melihat draf revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, didapatkan fakta bahwa hak-hak korban tidak menjadi bagian yang diperhatikan. Padahal, UU yang ada saat ini masih sangat lemah memuat aturan tentang hak-hak korban terorisme.

Revisi UU Antiterorisme cenderung menitikberatkan aspek penindakan dengan memperkuat kewenangan aparat dalam menjalankan operasi penumpasan aksi teror. Bahasan tentang perlindungan dan hak korban diabaikan tak diperbaiki. Dikhawatirkan, mata rantai kekecewaan korban terhadap negara yang tak memenuhi hak-haknya bertambah panjang.

Sebagai misal adalah persoalan kompensasi. Pasal 36 Ayat 1 UU No. 15/2003 menyebutkan “Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi”. Ayat berikutnya menjelaskan bahwa pembiayaan kompensasi kepada korban terorisme dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Permasalahannya, pada Ayat 4 di Pasal itu disebutkan syarat pemberian kompensasi harus dicantumkan dalam amar putusan pengadilan, dalam hal ini pengadilan terdakwa aksi teror.

Sederhananya, korban Bom Bali 2002, misalnya, berhak mendapat kompensasi dari pemerintah bila vonis pengadilan para terdakwa kasus tersebut mengamantkan hal serupa. Tak beda halnya dengan korban Bom JW Marriott, korban Bom Kuningan, korban Bom Thamrin, dan korban teror lainnya.

Untuk itu, AIDA mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemangku kebijakan agar memasukkan perbaikan aturan pemberian hak-hak korban dalam revisi UU Antiterorisme. Setidaknya ada tiga hal pokok yang perlu disempurnakan dalam UU tersebut.

Pertama, penjelasan yang cukup tentang pengertian korban. Kata korban dalam UU Antiterorisme tidak boleh menimbulkan multitafsir di mana yang dimaksud dengan korban adalah orang yang menderita atau terdampak akibat aksi terorisme.

Kedua, perubahan mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. AIDA mengusulkan mekanisme pemberian kompensasi dari negara kepada korban dilakukan melalui assessment yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, negara dapat menegakkan keadilan dengan memenuhi hak-hak para korban terorisme tanpa batas ruang dan waktu. Apabila tetap berpegang pada aturan pemberian kompensasi berdasarkan putusan pengadilan, maka sudah tertutup pintu kesempatan para korban di masa lalu mendapatkan haknya. Sebab, vonis pengadilan para terdakwa aksi teror Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004 telah berlalu dan tidak mencantumkan pemberian kompensasi kepada korban.

Ketiga, jaminan pembiayaan medis korban terorisme pada masa kritis. Para korban teror di masa lalu merasakan lambatnya penanganan medis akibat lambatnya pengumuman jaminan pembiayaan pengobatan dari pemerintah. Dengan kata lain, rumah sakit tidak menangani korban sebelum ada jaminan dari pihak keluarga atau dari pemerintah.

Sudarsono Hadisiswoyo, korban Bom Kuningan 2004, menyampaikan kepada para wakil rakyat dalam Rapat Pansus RUU Antiterorisme di DPR pada akhir Mei lalu, bahwa dirinya menunggu hingga 10 jam pascakejadian untuk mendapatkan layanan medis dari rumah sakit. Selama menunggu bejam-jam itu dia hanya dibiarkan terbaring di bangsal rumah sakit bersama para korban lainnya.

AIDA mendorong revisi UU Antiterorisme memuat aturan jaminan negara atas biaya pengobatan korban terorisme terutama pada masa kritis. Dengan demikian, bila terulang kembali aksi terorisme di masa depan, semoga tidak sampai terjadi, penanganan medis kepada korban dapat dilakukan dengan cepat lantaran pihak rumah sakit menyadari bahwa pembiayaannya menjadi tanggungan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU ini. [TS]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...