HomeOpiniTerorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi...

Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (1)

Oleh Hasibullah Satrawi
Alumnus Al Azhar Kairo Mesir, Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Sebagai presiden terpilih, Jokowi menyatakan akan memberi perhatian pada penyelesaian isu radikalisme dalam periode pemerintahan keduanya. 

Ini salah satu visi besar yang kontekstual untuk masa sekarang. Visi besar tentu memiliki tantangan tak kalah besar. Sebagai langkah awal, beberapa kementerian yang selama ini tak terlalu masuk dalam penanganan masalah radikalisme mulai didorong berperan secara lebih aktif. Bahkan, deradikalisasi menjadi salah satu tugas khusus Menko Polhukam Mahfud MD.

Persoalannya, sebagai sebuah masalah, radikalisme belum jadi rumus yang dimafhumi semua pihak, alih-alih disepakati. Radikalisme pun acap jadi konsepsi liar, multitafsir, dan cenderung jadi ”penghakiman” ke pihak lain sekaligus ”pembersih” untuk diri sendiri. Bahkan, belakangan jadi kontroversi. Sebagian pihak menggunakan istilah radikalisme, padahal yang dimaksud adalah terorisme. Sebagian lain menggunakan istilah radikalisme untuk merujuk problem intoleransi, anarkisme, serta penolakan pada Pancasila dan NKRI.

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

Masih banyak lagi kemungkinan lain sebagai bentuk rumusan subyektif radikalisme, termasuk bentuk pakaian dan ekspresi tertentu. Ketika istilah radikalisme jadi kontroversi, beberapa persoalan riil yang tak secara mufakat disebut dengan istilah radikalisme justru kian akut.

Pelbagai macam aksi kekerasan (dari penusukan hingga pengeboman) sebagai salah satu inti persoalan justru kian tak terkendali makan korban dari kalangan masyarakat sipil hingga aparat. Di sini dapat ditarik kesimpulan awal, di balik kontroversi istilah radikalisme, ada kegagalan mendefinisikan beberapa inti persoalan secara tepat, akurat, dan disepakati bersama.

Terorisme

Persoalan pertama adalah terorisme. Merujuk UU No 5/2018, terorisme didefinisikan ”Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” (Pasal 1 Ayat 2).

Dengan definisi itu, cakupan terorisme sudah sangat jelas. Sejatinya terorisme tak boleh diperluas menjadi radikalisme yang cenderung liar dan subyektif mengingat definisi itu telah memberikan gambaran yang sangat jelas, termasuk motifnya; ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Terlebih lagi ketentuan selanjutnya dalam UU ini tak hanya membatasi persoalan terorisme pada aksi pengeboman ataupun penyerangan (aksi kekerasan), tetapi juga peran dan keanggotaan seseorang dalam sebuah organisasi teror, di dalam maupun di luar negeri (Pasal 12 A). Bahkan, juga termasuk pelatihan militer (Pasal 12B).

Hal yang jamak disalahpahami banyak pihak selama ini adalah bahwa terorisme seakan selalu berangkat dari radikalisme (dalam hemat penulis, istilah yang lebih tepat adalah anarkisme atau intoleran) ataupun radikalisme selalu berakhir dengan terorisme. Padahal, yang terjadi di lapangan tak selalu demikian. Sebagian orang jadi teroris tanpa melalui proses radikalisme, sebaliknya tak selalu orang yang disebut radikal menjadi teroris.

Adalah benar bahwa ada sebagian orang yang jadi teroris setelah mengalami radikalisasi. Namun, hal ini terlalu kecil kasusnya untuk dijadikan sebagai rumus paten bahwa seorang teroris harus melalui radikalisasi ataupun orang yang radikal pasti menjadi teroris. Singkat kata, hal-hal yang terkait dengan terorisme bersifat spesifik, tak bisa diperluas ke wilayah lain. Dalam hal aksi kekerasan yang dilakukan, contohnya, kelompok teroris kerap menggunakan cara-cara nonkonvensional, seperti pengeboman, penembakan, bahkan taktik perang kota.

Baca juga Kisah Korban dan Mantan Pelaku: Role Model Rekonsiliasi

Hal lebih kurang sama juga terjadi dalam konteks doktrin. Kelompok teroris memiliki jenis doktrin spesifik yang tak dimiliki kelompok lain yang selama ini dianggap radikal. Dalam hal pengafiran, contohnya, kelompok teror tak hanya melakukan pengafiran secara umum, tetapi sampai tahap pengafiran secara spesifik (takfir mu’ayyan), seperti vonis kafir yang dijatuhkan kepada aparat keamanan yang dianggap sebagai anshar thaghut (penolong thaghut) dan anggota DPR yang dianggap merampas hak legislasi (tasyri’) dari Allah. Bahkan, sebagian kelompok teroris (khususnya yang bergabung dengan NIIS) sampai pada tahap tidak mau makan daging yang dijual di pasar karena keislaman orang yang menyembelih diragukan atau bahkan telah dianggap kafir.

Secara jumlah, kelompok teroris seperti ini bisa dibilang sedikit. Menurut beberapa sumber di lapangan, saat ini terdapat sekitar 600 orang yang dipenjara karena persoalan terorisme. Walaupun, misalkan, angka ini diperbesar menjadi 700-an (dengan penangkapan pasca-penusukan Wiranto dan bom Medan) atau bahkan 2.000 (dengan mereka yang sudah bebas) atau bahkan 20.000 sekalipun, itu tetap sedikit sebagai sebuah jumlah, khususnya jika dibandingkan populasi penduduk Indonesia. Namun, dilihat dari sadisme dan kekerasan yang dilakukan, kelompok ini tak bisa dianggap remeh. Apalagi, mereka memiliki militansi dan orientasi hidup berbeda; kebanyakan orang takut mati, tetapi kelompok teroris justru berani mati. Kelompok ini secara spesifik dan definitif bisa disebut dengan istilah terorisme daripada radikalisme.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 16 Desember 2019

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...