HomeOpiniTerorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi...

Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (1)

Oleh Hasibullah Satrawi
Alumnus Al Azhar Kairo Mesir, Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Sebagai presiden terpilih, Jokowi menyatakan akan memberi perhatian pada penyelesaian isu radikalisme dalam periode pemerintahan keduanya. 

Ini salah satu visi besar yang kontekstual untuk masa sekarang. Visi besar tentu memiliki tantangan tak kalah besar. Sebagai langkah awal, beberapa kementerian yang selama ini tak terlalu masuk dalam penanganan masalah radikalisme mulai didorong berperan secara lebih aktif. Bahkan, deradikalisasi menjadi salah satu tugas khusus Menko Polhukam Mahfud MD.

Persoalannya, sebagai sebuah masalah, radikalisme belum jadi rumus yang dimafhumi semua pihak, alih-alih disepakati. Radikalisme pun acap jadi konsepsi liar, multitafsir, dan cenderung jadi ”penghakiman” ke pihak lain sekaligus ”pembersih” untuk diri sendiri. Bahkan, belakangan jadi kontroversi. Sebagian pihak menggunakan istilah radikalisme, padahal yang dimaksud adalah terorisme. Sebagian lain menggunakan istilah radikalisme untuk merujuk problem intoleransi, anarkisme, serta penolakan pada Pancasila dan NKRI.

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

Masih banyak lagi kemungkinan lain sebagai bentuk rumusan subyektif radikalisme, termasuk bentuk pakaian dan ekspresi tertentu. Ketika istilah radikalisme jadi kontroversi, beberapa persoalan riil yang tak secara mufakat disebut dengan istilah radikalisme justru kian akut.

Pelbagai macam aksi kekerasan (dari penusukan hingga pengeboman) sebagai salah satu inti persoalan justru kian tak terkendali makan korban dari kalangan masyarakat sipil hingga aparat. Di sini dapat ditarik kesimpulan awal, di balik kontroversi istilah radikalisme, ada kegagalan mendefinisikan beberapa inti persoalan secara tepat, akurat, dan disepakati bersama.

Terorisme

Persoalan pertama adalah terorisme. Merujuk UU No 5/2018, terorisme didefinisikan ”Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” (Pasal 1 Ayat 2).

Dengan definisi itu, cakupan terorisme sudah sangat jelas. Sejatinya terorisme tak boleh diperluas menjadi radikalisme yang cenderung liar dan subyektif mengingat definisi itu telah memberikan gambaran yang sangat jelas, termasuk motifnya; ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Terlebih lagi ketentuan selanjutnya dalam UU ini tak hanya membatasi persoalan terorisme pada aksi pengeboman ataupun penyerangan (aksi kekerasan), tetapi juga peran dan keanggotaan seseorang dalam sebuah organisasi teror, di dalam maupun di luar negeri (Pasal 12 A). Bahkan, juga termasuk pelatihan militer (Pasal 12B).

Hal yang jamak disalahpahami banyak pihak selama ini adalah bahwa terorisme seakan selalu berangkat dari radikalisme (dalam hemat penulis, istilah yang lebih tepat adalah anarkisme atau intoleran) ataupun radikalisme selalu berakhir dengan terorisme. Padahal, yang terjadi di lapangan tak selalu demikian. Sebagian orang jadi teroris tanpa melalui proses radikalisme, sebaliknya tak selalu orang yang disebut radikal menjadi teroris.

Adalah benar bahwa ada sebagian orang yang jadi teroris setelah mengalami radikalisasi. Namun, hal ini terlalu kecil kasusnya untuk dijadikan sebagai rumus paten bahwa seorang teroris harus melalui radikalisasi ataupun orang yang radikal pasti menjadi teroris. Singkat kata, hal-hal yang terkait dengan terorisme bersifat spesifik, tak bisa diperluas ke wilayah lain. Dalam hal aksi kekerasan yang dilakukan, contohnya, kelompok teroris kerap menggunakan cara-cara nonkonvensional, seperti pengeboman, penembakan, bahkan taktik perang kota.

Baca juga Kisah Korban dan Mantan Pelaku: Role Model Rekonsiliasi

Hal lebih kurang sama juga terjadi dalam konteks doktrin. Kelompok teroris memiliki jenis doktrin spesifik yang tak dimiliki kelompok lain yang selama ini dianggap radikal. Dalam hal pengafiran, contohnya, kelompok teror tak hanya melakukan pengafiran secara umum, tetapi sampai tahap pengafiran secara spesifik (takfir mu’ayyan), seperti vonis kafir yang dijatuhkan kepada aparat keamanan yang dianggap sebagai anshar thaghut (penolong thaghut) dan anggota DPR yang dianggap merampas hak legislasi (tasyri’) dari Allah. Bahkan, sebagian kelompok teroris (khususnya yang bergabung dengan NIIS) sampai pada tahap tidak mau makan daging yang dijual di pasar karena keislaman orang yang menyembelih diragukan atau bahkan telah dianggap kafir.

Secara jumlah, kelompok teroris seperti ini bisa dibilang sedikit. Menurut beberapa sumber di lapangan, saat ini terdapat sekitar 600 orang yang dipenjara karena persoalan terorisme. Walaupun, misalkan, angka ini diperbesar menjadi 700-an (dengan penangkapan pasca-penusukan Wiranto dan bom Medan) atau bahkan 2.000 (dengan mereka yang sudah bebas) atau bahkan 20.000 sekalipun, itu tetap sedikit sebagai sebuah jumlah, khususnya jika dibandingkan populasi penduduk Indonesia. Namun, dilihat dari sadisme dan kekerasan yang dilakukan, kelompok ini tak bisa dianggap remeh. Apalagi, mereka memiliki militansi dan orientasi hidup berbeda; kebanyakan orang takut mati, tetapi kelompok teroris justru berani mati. Kelompok ini secara spesifik dan definitif bisa disebut dengan istilah terorisme daripada radikalisme.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 16 Desember 2019

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...