HomeOpiniTerorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi...

Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (2)

Oleh Hasibullah Satrawi
Alumnus Al Azhar Kairo Mesir, Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Persoalan kedua adalah anarkisme. Persoalan ini mungkin terlihat ada kemiripan dengan terorisme mengingat sama-sama menggunakan kekerasan dalam menjalankan perjuangannya. Namun, anarkisme sejatinya beda dengan terorisme. Dalam hal kekerasan yang dilakukan, kelompok anarkis atau intoleran lebih menggunakan cara-cara konvensional, seperti pelemparan batu, bambu runcing, atau hal-hal konvensional lainnya. Pun demikian dengan sasaran aksinya. Pada umumnya kelompok intoleran menyasarkan aksinya pada tempat-tempat maksiat, penjual minuman keras, ataupun tempat-tempat lain yang dianggap menjadi tempat perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Meski demikian, secara jumlah kelompok seperti ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan kelompok teroris mengingat kekerasan di wilayah ini acap melibatkan para pihak yang tergabung dalam sebuah ormas dengan struktur lengkap hingga ke banyak daerah. Bahkan, ormas yang ada secara resmi terdaftar sebagai organisasi yang legal dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (1)

Sebagaimana kelompok teroris, aksi kekerasan oleh kelompok ini juga menjadi persoalan. Walaupun kerap dilakukan atas nama melindungi masyarakat, kekerasan yang dilakukan tak bisa dibenarkan. Minimal karena perbuatan itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas (Pasal 59 poin 3 huruf c dan d). Secara spesifik dan definitif, kelompok ini dapat disebut dengan istilah anarkisme daripada radikalisme.

Dalam konteks NKRI dan Pancasila, kelompok teroris dipastikan bersikap anti dan tak mau mengakui mengingat Pancasila dan NKRI dianggap sebagai sistem thaghut. Tunduk dan menerima NKRI sama dengan tunduk dan menerima thaghut yang dianggap merusak keimanan mereka. Sementara kelompok anarkisme tak semua anti terhadap NKRI dan Pancasila walaupun sebagian dari mereka ada yang berjuang secara nonkekerasan untuk mengganti NKRI dengan sistem pemerintahan khilafah.

Deradikalisasi

Sebagaimana istilah radikalisme bersifat problematis karena cenderung liar dan subyektif, istilah deradikalisasi sejatinya mengandung problem lebih kurang sama. Sebelum jadi bahasa hukum, istilah deradikalisasi bisa dipahami sebagai upaya membuat seseorang tidak menjadi radikal. Belakangan, istilah deradikalisasi menjadi bahasa hukum seiring disahkannya UU No 5/2018 sebagai revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU ini, deradikalisasi didefinisikan sebagai ”Suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi” (Pasal 43D, Ayat 1). Deradikalisasi dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme (Pasal 43D Ayat 2) melalui empat tahapan: identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, reintegrasi (Pasal 43D Ayat 4).

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

Dengan pengertian seperti di atas, obyek deradikalisasi adalah mereka yang sudah terpapar paham radikal terorisme (meminjam istilah yang digunakan dalam UU ini). Sementara upaya deradikalisasi di kalangan masyarakat luas yang belum terpapar tidak disebut dengan istilah deradikalisasi, tetapi kontraradikalisasi (Pasal 43C). Konsepsi deradikalisasi yang sekarang telah menjadi bahasa hukum ada kemiripan dengan program deradikalisasi yang dikembangkan dan dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), khususnya pada masa-masa awal (sekitar 2013). Dugaan penulis, konsep deradikalisasi yang saat ini jadi salah satu norma dalam UU No 5/2018 diadopsi dan dikembangkan dari program deradikalisasi BNPT di atas.

Jika ini benar, pengadopsian konsep deradikalisasi dari bahasa program jadi bahasa hukum mengandung keistimewaan sekaligus kelemahan. Keistimewaan karena segala prosesnya telah menjadi norma hukum yang harus dijalankan para pihak. Menjadi kelemahan karena, dengan demikian, deradikalisasi sebagai sebuah proses mengalami sebentuk pembakuan dengan kekakuan tertentu pada tingkat tertentu pula.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Berdasarkan pengalaman penulis beberapa tahun terakhir terkait upaya membangun perdamaian, baik di dalam maupun di luar lapas, dibutuhkan adanya energi sangat besar dengan segala kehati-hatian, kelenturan, dan keberanian dalam menghadapi mereka yang terpapar paham ekstrem sekaligus mendukung setiap perubahan yang dialami oleh mereka (akibat pendekatan tertentu), sekecil apa pun. Tentu semuanya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, koordinasi, dan partisipasi semua pihak, mulai dari aparat keamanan, petugas lapas, tokoh agama, peneliti, bahkan hingga para korban aksi terorisme, mengingat hal ini terkait dengan keyakinan orang yang tak otomatis berubah hanya karena dihukum atau bahkan ditembak mati sekalipun.

Visi besar Presiden Jokowi harus dibarengi penggunaan diksi yang tepat sebagai cerminan dari penguasaan masalah yang ada. Pada tahap selanjutnya, pemilihan dan penempatan orang yang tepat sesuai keahlian dan kebutuhan yang ada di lapangan. Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengelolaan yang terorganisasi sebagai satu tim untuk memenangkan perdamaian dan mewujudkan Indonesia maju ke depan.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 16 Desember 2019

Baca juga Kisah Korban dan Mantan Pelaku: Role Model Rekonsiliasi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...