HomeOpiniTerorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi...

Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (2)

Oleh Hasibullah Satrawi
Alumnus Al Azhar Kairo Mesir, Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Persoalan kedua adalah anarkisme. Persoalan ini mungkin terlihat ada kemiripan dengan terorisme mengingat sama-sama menggunakan kekerasan dalam menjalankan perjuangannya. Namun, anarkisme sejatinya beda dengan terorisme. Dalam hal kekerasan yang dilakukan, kelompok anarkis atau intoleran lebih menggunakan cara-cara konvensional, seperti pelemparan batu, bambu runcing, atau hal-hal konvensional lainnya. Pun demikian dengan sasaran aksinya. Pada umumnya kelompok intoleran menyasarkan aksinya pada tempat-tempat maksiat, penjual minuman keras, ataupun tempat-tempat lain yang dianggap menjadi tempat perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Meski demikian, secara jumlah kelompok seperti ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan kelompok teroris mengingat kekerasan di wilayah ini acap melibatkan para pihak yang tergabung dalam sebuah ormas dengan struktur lengkap hingga ke banyak daerah. Bahkan, ormas yang ada secara resmi terdaftar sebagai organisasi yang legal dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (1)

Sebagaimana kelompok teroris, aksi kekerasan oleh kelompok ini juga menjadi persoalan. Walaupun kerap dilakukan atas nama melindungi masyarakat, kekerasan yang dilakukan tak bisa dibenarkan. Minimal karena perbuatan itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas (Pasal 59 poin 3 huruf c dan d). Secara spesifik dan definitif, kelompok ini dapat disebut dengan istilah anarkisme daripada radikalisme.

Dalam konteks NKRI dan Pancasila, kelompok teroris dipastikan bersikap anti dan tak mau mengakui mengingat Pancasila dan NKRI dianggap sebagai sistem thaghut. Tunduk dan menerima NKRI sama dengan tunduk dan menerima thaghut yang dianggap merusak keimanan mereka. Sementara kelompok anarkisme tak semua anti terhadap NKRI dan Pancasila walaupun sebagian dari mereka ada yang berjuang secara nonkekerasan untuk mengganti NKRI dengan sistem pemerintahan khilafah.

Deradikalisasi

Sebagaimana istilah radikalisme bersifat problematis karena cenderung liar dan subyektif, istilah deradikalisasi sejatinya mengandung problem lebih kurang sama. Sebelum jadi bahasa hukum, istilah deradikalisasi bisa dipahami sebagai upaya membuat seseorang tidak menjadi radikal. Belakangan, istilah deradikalisasi menjadi bahasa hukum seiring disahkannya UU No 5/2018 sebagai revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU ini, deradikalisasi didefinisikan sebagai ”Suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi” (Pasal 43D, Ayat 1). Deradikalisasi dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme (Pasal 43D Ayat 2) melalui empat tahapan: identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, reintegrasi (Pasal 43D Ayat 4).

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

Dengan pengertian seperti di atas, obyek deradikalisasi adalah mereka yang sudah terpapar paham radikal terorisme (meminjam istilah yang digunakan dalam UU ini). Sementara upaya deradikalisasi di kalangan masyarakat luas yang belum terpapar tidak disebut dengan istilah deradikalisasi, tetapi kontraradikalisasi (Pasal 43C). Konsepsi deradikalisasi yang sekarang telah menjadi bahasa hukum ada kemiripan dengan program deradikalisasi yang dikembangkan dan dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), khususnya pada masa-masa awal (sekitar 2013). Dugaan penulis, konsep deradikalisasi yang saat ini jadi salah satu norma dalam UU No 5/2018 diadopsi dan dikembangkan dari program deradikalisasi BNPT di atas.

Jika ini benar, pengadopsian konsep deradikalisasi dari bahasa program jadi bahasa hukum mengandung keistimewaan sekaligus kelemahan. Keistimewaan karena segala prosesnya telah menjadi norma hukum yang harus dijalankan para pihak. Menjadi kelemahan karena, dengan demikian, deradikalisasi sebagai sebuah proses mengalami sebentuk pembakuan dengan kekakuan tertentu pada tingkat tertentu pula.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Berdasarkan pengalaman penulis beberapa tahun terakhir terkait upaya membangun perdamaian, baik di dalam maupun di luar lapas, dibutuhkan adanya energi sangat besar dengan segala kehati-hatian, kelenturan, dan keberanian dalam menghadapi mereka yang terpapar paham ekstrem sekaligus mendukung setiap perubahan yang dialami oleh mereka (akibat pendekatan tertentu), sekecil apa pun. Tentu semuanya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, koordinasi, dan partisipasi semua pihak, mulai dari aparat keamanan, petugas lapas, tokoh agama, peneliti, bahkan hingga para korban aksi terorisme, mengingat hal ini terkait dengan keyakinan orang yang tak otomatis berubah hanya karena dihukum atau bahkan ditembak mati sekalipun.

Visi besar Presiden Jokowi harus dibarengi penggunaan diksi yang tepat sebagai cerminan dari penguasaan masalah yang ada. Pada tahap selanjutnya, pemilihan dan penempatan orang yang tepat sesuai keahlian dan kebutuhan yang ada di lapangan. Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengelolaan yang terorganisasi sebagai satu tim untuk memenangkan perdamaian dan mewujudkan Indonesia maju ke depan.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 16 Desember 2019

Baca juga Kisah Korban dan Mantan Pelaku: Role Model Rekonsiliasi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...