HomeOpiniTerorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi...

Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (2)

Oleh Hasibullah Satrawi
Alumnus Al Azhar Kairo Mesir, Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam

Persoalan kedua adalah anarkisme. Persoalan ini mungkin terlihat ada kemiripan dengan terorisme mengingat sama-sama menggunakan kekerasan dalam menjalankan perjuangannya. Namun, anarkisme sejatinya beda dengan terorisme. Dalam hal kekerasan yang dilakukan, kelompok anarkis atau intoleran lebih menggunakan cara-cara konvensional, seperti pelemparan batu, bambu runcing, atau hal-hal konvensional lainnya. Pun demikian dengan sasaran aksinya. Pada umumnya kelompok intoleran menyasarkan aksinya pada tempat-tempat maksiat, penjual minuman keras, ataupun tempat-tempat lain yang dianggap menjadi tempat perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Meski demikian, secara jumlah kelompok seperti ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan kelompok teroris mengingat kekerasan di wilayah ini acap melibatkan para pihak yang tergabung dalam sebuah ormas dengan struktur lengkap hingga ke banyak daerah. Bahkan, ormas yang ada secara resmi terdaftar sebagai organisasi yang legal dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga Terorisme, Anarkisme, dan Deradikalisasi (1)

Sebagaimana kelompok teroris, aksi kekerasan oleh kelompok ini juga menjadi persoalan. Walaupun kerap dilakukan atas nama melindungi masyarakat, kekerasan yang dilakukan tak bisa dibenarkan. Minimal karena perbuatan itu masuk dalam kategori tindakan kekerasan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan Perppu No 2/2017 tentang Ormas (Pasal 59 poin 3 huruf c dan d). Secara spesifik dan definitif, kelompok ini dapat disebut dengan istilah anarkisme daripada radikalisme.

Dalam konteks NKRI dan Pancasila, kelompok teroris dipastikan bersikap anti dan tak mau mengakui mengingat Pancasila dan NKRI dianggap sebagai sistem thaghut. Tunduk dan menerima NKRI sama dengan tunduk dan menerima thaghut yang dianggap merusak keimanan mereka. Sementara kelompok anarkisme tak semua anti terhadap NKRI dan Pancasila walaupun sebagian dari mereka ada yang berjuang secara nonkekerasan untuk mengganti NKRI dengan sistem pemerintahan khilafah.

Deradikalisasi

Sebagaimana istilah radikalisme bersifat problematis karena cenderung liar dan subyektif, istilah deradikalisasi sejatinya mengandung problem lebih kurang sama. Sebelum jadi bahasa hukum, istilah deradikalisasi bisa dipahami sebagai upaya membuat seseorang tidak menjadi radikal. Belakangan, istilah deradikalisasi menjadi bahasa hukum seiring disahkannya UU No 5/2018 sebagai revisi atas UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU ini, deradikalisasi didefinisikan sebagai ”Suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi” (Pasal 43D, Ayat 1). Deradikalisasi dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme (Pasal 43D Ayat 2) melalui empat tahapan: identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, reintegrasi (Pasal 43D Ayat 4).

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

Dengan pengertian seperti di atas, obyek deradikalisasi adalah mereka yang sudah terpapar paham radikal terorisme (meminjam istilah yang digunakan dalam UU ini). Sementara upaya deradikalisasi di kalangan masyarakat luas yang belum terpapar tidak disebut dengan istilah deradikalisasi, tetapi kontraradikalisasi (Pasal 43C). Konsepsi deradikalisasi yang sekarang telah menjadi bahasa hukum ada kemiripan dengan program deradikalisasi yang dikembangkan dan dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), khususnya pada masa-masa awal (sekitar 2013). Dugaan penulis, konsep deradikalisasi yang saat ini jadi salah satu norma dalam UU No 5/2018 diadopsi dan dikembangkan dari program deradikalisasi BNPT di atas.

Jika ini benar, pengadopsian konsep deradikalisasi dari bahasa program jadi bahasa hukum mengandung keistimewaan sekaligus kelemahan. Keistimewaan karena segala prosesnya telah menjadi norma hukum yang harus dijalankan para pihak. Menjadi kelemahan karena, dengan demikian, deradikalisasi sebagai sebuah proses mengalami sebentuk pembakuan dengan kekakuan tertentu pada tingkat tertentu pula.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Berdasarkan pengalaman penulis beberapa tahun terakhir terkait upaya membangun perdamaian, baik di dalam maupun di luar lapas, dibutuhkan adanya energi sangat besar dengan segala kehati-hatian, kelenturan, dan keberanian dalam menghadapi mereka yang terpapar paham ekstrem sekaligus mendukung setiap perubahan yang dialami oleh mereka (akibat pendekatan tertentu), sekecil apa pun. Tentu semuanya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip akurasi, koordinasi, dan partisipasi semua pihak, mulai dari aparat keamanan, petugas lapas, tokoh agama, peneliti, bahkan hingga para korban aksi terorisme, mengingat hal ini terkait dengan keyakinan orang yang tak otomatis berubah hanya karena dihukum atau bahkan ditembak mati sekalipun.

Visi besar Presiden Jokowi harus dibarengi penggunaan diksi yang tepat sebagai cerminan dari penguasaan masalah yang ada. Pada tahap selanjutnya, pemilihan dan penempatan orang yang tepat sesuai keahlian dan kebutuhan yang ada di lapangan. Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengelolaan yang terorganisasi sebagai satu tim untuk memenangkan perdamaian dan mewujudkan Indonesia maju ke depan.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 16 Desember 2019

Baca juga Kisah Korban dan Mantan Pelaku: Role Model Rekonsiliasi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...