HomeBeritaGuru Besar UPI Bandung...

Guru Besar UPI Bandung Mendorong Penerbitan PP Hak Korban

Aliansi Indonesia Damai– Terorisme bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menyebabkan banyak orang tak bersalah menjadi korban. Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban. Karenanya harus ada regulasi hukum yang berpihak terhadap korban terorisme.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, dalam kegiatan kampanye perdamaian di kalangan mahasiswa beberapa waktu silam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh AIDA bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPI.

Baca juga Menyalakan Suluh Perdamaian Melalui Kisah Mantan Teroris dan Korbannya

Cecep mengaku gelisah atas maraknya aksi kekerasan terorisme baik yang terjadi di Indonesia maupun dunia internasional. Menurut dia, terorisme adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan bisa menghancurkan peradaban.

“Semua Negara dan warga Negara di dalamnya membutuhkan rasa aman sebagai bagian hak asasinya. Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan paling biadab yang kerap menimbulkan korban orang-orang yang tidak bersalah serta mengancam perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa peserta kegiatan.

Baca juga PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Mengutip Emerson, Cecep menjelaskan, ada dua kategori korban terorisme yaitu korban langsung (meninggal dunia atau mengalami cedera fisik/psikis) karena aksi terorisme, korban sekunder, korban tak langsung, dan korban terorisme yang potensial. Sayangnya, dampak terorisme terhadap korban-korban belum ditangani dengan aturan yang serius.

“Ada UU yang menangani perlindungan korban, yaitu UU No. 5  tahun 2018. UU ini harus dikuti Peraturan Pemerintah. Kita yang harus mendorong agar (dari) UU ini, (pemerintah) segera mengeluarkan PP, terutama untuk perlindungan korban,” ucapnya.

Baca juga Suara Korban yang Jarang Terdengar

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak korban hingga saat ini tak kunjung terbit. Padahal dalam pasal 46B UU No. 5/2018 disebutkan bahwa “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” [LADW]

Baca juga Rektor UIN Surabaya: Kekerasan Selalu Melahirkan Korban

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...

Tangguh Menghadapi Ujian

Oleh Nur Aliyah, pengasuh Ponpes Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten* Dalam kehidupan ini, ujian dan cobaan adalah keniscayaan. Ia datang silih berganti, tanpa pernah memandang waktu, usia, atau status sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tidak sekadar pasrah, melainkan tangguh. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: ketangguhan macam apa yang seharusnya...

Tidak Larut dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Agus Kurnia, penyintas bom Thamrin 14 Januari 2016, mengaku sejak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dirinya memutuskan untuk tidak larut dalam kesedihan dan kemarahan. Menurutnya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin kembali seperti semula. Pada 14 Januari 2016, Agus...