HomeBeritaPP Hak Korban Terorisme...

PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Aliansi Indonesia Damai- Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperkuat banyak aspek pemenuhan hak-hak korban terorisme. Sayangnya ada beberapa pasal yang tidak akan terimplementasikan jika tak didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan. Jika PP tak kunjung terbit, maka korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) tak bisa mendapatkan hak-haknya dari Negara yang belum pernah mereka terima.

Hal ini diungkapkan oleh Syafiq Syeirozi, Program Manager Rehabilitasi AIDA, dalam diskusi daring bertajuk “Perempuan Korban Bom; Jalan Senyap Menuju Keadilan.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group on Women and Preventing/Countering Violent Extremism (WGWC) pada Kamis (11/06/2020).

Baca juga Pesan Antikekerasan Pelajar Bukittinggi

Syafiq menjelaskan, ada sejumlah regulasi tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme, di antaranya UU No. 15 tahun 2003, UU No. 31 tahun 2014, PP No. 7 tahun 2018, dan yang terbaru adalah UU No. 5 tahun 2018. Beberapa pasal dalam UU No. 15/2003 mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu kompensasi dari negara dan restitusi dari pelaku.

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda.  Selanjutnya negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya, yaitu 13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara.

Baca juga Suara Korban yang Jarang Terdengar

“Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi lebih dari 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian,” ucapnya.

Pada September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan atas nama terdakwa Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud, pelaku Bom JW Marriot 2003. Majelis hakim menyatakan bahwa para korban bom berhak mendapatkan kompensasi. “Namun putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para penerima. Walhasil amar putusan tidak pernah terlaksana,” ucapnya.

Baca juga Pesan Damai Kepala SMA Hasyim Asy’ari Batu

Syafiq menerangkan, regulasi lain yang lebih progresif adalah UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU ini, korban terorisme selain berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi, juga berhak mendapatkan rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial dari Negara.

LPSK sebagai pelaksana mandat menerbitkan buku hijau yang menjamin pengobatan medis korban bom dalam rentang waktu tertentu serta menetapkan rumah sakit rujukan. “Ada beberapa korban yang mendapatkannya. Meski jumlahnya tak banyak karena LPSK terkendala tidak adanya surat keterangan sebagai korban terorisme,” ucapnya.

Baca juga Cerdas Bermedia Sosial

Regulasi yang paling maju menurut Syafiq adalah UU No. 5 tahun 2018. Melalui UU ini, negara beberapa kali memberikan hak kompensasi kepada korban terorisme, misalnya korban bom Surabaya, Mapolda Riau, sampai yang terbaru adalah bom Sibolga. Selain itu, UU ini juga menggariskan bahwa korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) yang belum mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial maka dapat mengajukannya kepada negara sebelum Juni 2021. Hal ini tentu memberikan angin segar kepada mereka.

Baca juga Makna Damai di Mata Siswa SMAN 6 Cirebon

“Semua korban dari peristiwa Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, Bom Gereja Solo 2011, dan Bom Mapolresta Cirebon 2011 belum ada yang mendapatkan kompensasi,” ujarnya.

Teknis implementasi permohonan dan pemberian kompensasi korban terorisme digantungkan kepada PP. Hingga kini belum ada kepastian PP akan terbit. Menurut Syafiq, kini tak ada kata lain, PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot. “Godot adalah sosok fiktif dalam drama karya Samuel Beckett yang sampai akhir kisah, sosok tersebut tidak pernah muncul dan hanya ada dalam imajinasi para aktor drama dan penontonnya,” katanya.[NOV]

Baca juga Harapan Guru Pandeglang pada Generasi Remaja

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....