HomeBeritaPP Hak Korban Terorisme...

PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Aliansi Indonesia Damai- Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperkuat banyak aspek pemenuhan hak-hak korban terorisme. Sayangnya ada beberapa pasal yang tidak akan terimplementasikan jika tak didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan. Jika PP tak kunjung terbit, maka korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) tak bisa mendapatkan hak-haknya dari Negara yang belum pernah mereka terima.

Hal ini diungkapkan oleh Syafiq Syeirozi, Program Manager Rehabilitasi AIDA, dalam diskusi daring bertajuk “Perempuan Korban Bom; Jalan Senyap Menuju Keadilan.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group on Women and Preventing/Countering Violent Extremism (WGWC) pada Kamis (11/06/2020).

Baca juga Pesan Antikekerasan Pelajar Bukittinggi

Syafiq menjelaskan, ada sejumlah regulasi tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme, di antaranya UU No. 15 tahun 2003, UU No. 31 tahun 2014, PP No. 7 tahun 2018, dan yang terbaru adalah UU No. 5 tahun 2018. Beberapa pasal dalam UU No. 15/2003 mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu kompensasi dari negara dan restitusi dari pelaku.

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda.  Selanjutnya negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya, yaitu 13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara.

Baca juga Suara Korban yang Jarang Terdengar

“Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi lebih dari 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian,” ucapnya.

Pada September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan atas nama terdakwa Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud, pelaku Bom JW Marriot 2003. Majelis hakim menyatakan bahwa para korban bom berhak mendapatkan kompensasi. “Namun putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para penerima. Walhasil amar putusan tidak pernah terlaksana,” ucapnya.

Baca juga Pesan Damai Kepala SMA Hasyim Asy’ari Batu

Syafiq menerangkan, regulasi lain yang lebih progresif adalah UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU ini, korban terorisme selain berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi, juga berhak mendapatkan rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial dari Negara.

LPSK sebagai pelaksana mandat menerbitkan buku hijau yang menjamin pengobatan medis korban bom dalam rentang waktu tertentu serta menetapkan rumah sakit rujukan. “Ada beberapa korban yang mendapatkannya. Meski jumlahnya tak banyak karena LPSK terkendala tidak adanya surat keterangan sebagai korban terorisme,” ucapnya.

Baca juga Cerdas Bermedia Sosial

Regulasi yang paling maju menurut Syafiq adalah UU No. 5 tahun 2018. Melalui UU ini, negara beberapa kali memberikan hak kompensasi kepada korban terorisme, misalnya korban bom Surabaya, Mapolda Riau, sampai yang terbaru adalah bom Sibolga. Selain itu, UU ini juga menggariskan bahwa korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) yang belum mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial maka dapat mengajukannya kepada negara sebelum Juni 2021. Hal ini tentu memberikan angin segar kepada mereka.

Baca juga Makna Damai di Mata Siswa SMAN 6 Cirebon

“Semua korban dari peristiwa Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, Bom Gereja Solo 2011, dan Bom Mapolresta Cirebon 2011 belum ada yang mendapatkan kompensasi,” ujarnya.

Teknis implementasi permohonan dan pemberian kompensasi korban terorisme digantungkan kepada PP. Hingga kini belum ada kepastian PP akan terbit. Menurut Syafiq, kini tak ada kata lain, PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot. “Godot adalah sosok fiktif dalam drama karya Samuel Beckett yang sampai akhir kisah, sosok tersebut tidak pernah muncul dan hanya ada dalam imajinasi para aktor drama dan penontonnya,” katanya.[NOV]

Baca juga Harapan Guru Pandeglang pada Generasi Remaja

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...