HomeBeritaPP Hak Korban Terorisme...

PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Aliansi Indonesia Damai- Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperkuat banyak aspek pemenuhan hak-hak korban terorisme. Sayangnya ada beberapa pasal yang tidak akan terimplementasikan jika tak didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan. Jika PP tak kunjung terbit, maka korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) tak bisa mendapatkan hak-haknya dari Negara yang belum pernah mereka terima.

Hal ini diungkapkan oleh Syafiq Syeirozi, Program Manager Rehabilitasi AIDA, dalam diskusi daring bertajuk “Perempuan Korban Bom; Jalan Senyap Menuju Keadilan.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group on Women and Preventing/Countering Violent Extremism (WGWC) pada Kamis (11/06/2020).

Baca juga Pesan Antikekerasan Pelajar Bukittinggi

Syafiq menjelaskan, ada sejumlah regulasi tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme, di antaranya UU No. 15 tahun 2003, UU No. 31 tahun 2014, PP No. 7 tahun 2018, dan yang terbaru adalah UU No. 5 tahun 2018. Beberapa pasal dalam UU No. 15/2003 mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu kompensasi dari negara dan restitusi dari pelaku.

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda.  Selanjutnya negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya, yaitu 13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara.

Baca juga Suara Korban yang Jarang Terdengar

“Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi lebih dari 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian,” ucapnya.

Pada September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan atas nama terdakwa Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud, pelaku Bom JW Marriot 2003. Majelis hakim menyatakan bahwa para korban bom berhak mendapatkan kompensasi. “Namun putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para penerima. Walhasil amar putusan tidak pernah terlaksana,” ucapnya.

Baca juga Pesan Damai Kepala SMA Hasyim Asy’ari Batu

Syafiq menerangkan, regulasi lain yang lebih progresif adalah UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU ini, korban terorisme selain berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi, juga berhak mendapatkan rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial dari Negara.

LPSK sebagai pelaksana mandat menerbitkan buku hijau yang menjamin pengobatan medis korban bom dalam rentang waktu tertentu serta menetapkan rumah sakit rujukan. “Ada beberapa korban yang mendapatkannya. Meski jumlahnya tak banyak karena LPSK terkendala tidak adanya surat keterangan sebagai korban terorisme,” ucapnya.

Baca juga Cerdas Bermedia Sosial

Regulasi yang paling maju menurut Syafiq adalah UU No. 5 tahun 2018. Melalui UU ini, negara beberapa kali memberikan hak kompensasi kepada korban terorisme, misalnya korban bom Surabaya, Mapolda Riau, sampai yang terbaru adalah bom Sibolga. Selain itu, UU ini juga menggariskan bahwa korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) yang belum mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial maka dapat mengajukannya kepada negara sebelum Juni 2021. Hal ini tentu memberikan angin segar kepada mereka.

Baca juga Makna Damai di Mata Siswa SMAN 6 Cirebon

“Semua korban dari peristiwa Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, Bom Gereja Solo 2011, dan Bom Mapolresta Cirebon 2011 belum ada yang mendapatkan kompensasi,” ujarnya.

Teknis implementasi permohonan dan pemberian kompensasi korban terorisme digantungkan kepada PP. Hingga kini belum ada kepastian PP akan terbit. Menurut Syafiq, kini tak ada kata lain, PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot. “Godot adalah sosok fiktif dalam drama karya Samuel Beckett yang sampai akhir kisah, sosok tersebut tidak pernah muncul dan hanya ada dalam imajinasi para aktor drama dan penontonnya,” katanya.[NOV]

Baca juga Harapan Guru Pandeglang pada Generasi Remaja

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...