HomeBeritaTenggat Pengajuan Kompensasi Korban...

Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Aliansi Indonesia Damai- Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.

Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Namun, beberapa aturan dalam UU tersebut hanya bisa terimplementasikan jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Hingga kini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. Padahal Pasal 46B UU No 5/2018 memberikan tenggat penerbitan PP hingga setahun sejak UU disahkan, atau Juni 2019.

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hanya saja, ada tenggat  pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP. ”Sampai sekarang, PP-nya belum ada,” kata Hasibullah.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya saja, ada tenggat pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, pembahasan tentang PP itu sudah tuntas pada akhir Desember 2019. LPSK juga terlibat aktif dalam PP yang membahas tentang kompensasi, restitusi, dan bantuan untuk korban. Sudah ada gambaran tentang kompensasi untuk korban terorisme di masa lalu, yaitu sebelum UU No 5/2018 disahkan.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

”Kami sudah diskusikan dengan Kemenkeu tentang skema kompensasi. Namun, masih menunggu PP terbit,” kata Partogi.

Menurut dia, pembahasan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 atas undangan Sekretariat Negara. Pertemuan dihadiri berbagai pemangku kebijakan dari kementerian dan lembaga. Hanya saja, menurut dia, masih ada perdebatan karena ada pertanyaan dari Kejaksaan, apakah kompensasi diberikan setelah keputusan hukum dari pengadilan atau setelah keputusan ini berlangsung tetap.

Edwin mencatat, ada 489 korban terorisme. Adapun total kompensasi yang sudah disalurkan untuk 46 orang mencapai Rp 4,281 miliar, terhitung hingga Februari 2020.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

”Kami akan terus perjuangkan ini. Kami optimistis kalau sampai ke Presiden, akan langsung ditandatangani PP-nya,” kata Hasibullah.

Sementara itu, Sucipto Hari Wibowo dari Yayasan Penyintas Indonesia, yaitu yayasan untuk para korban aksi terorisme, mengatakan, untuk mendapatkan kompensasi, korban harus berjuang lama. Kompensasi secara materi memang akan sangat membantu korban. Akan tetapi, secara moral kompensasi ini juga menunjukkan kepedulian negara terhadap korban yang menanggung musibah karena kekerasan terorisme.

”Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk,” kata Cipto.

Baca juga Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk.

Cipto mengakui, jumlah korban terorisme tidak terdata dengan baik. Jumlah korban yang terdata di YPI adalah 86 orang, tetapi yang baru mendapat kompensasi hanya korban bom Thamrin, Jakarta, dan sebagian korban serangan terorisme di Kampung Melayu, Jakarta.

Cipto mengatakan, data sulit terkumpul karena ada korban yang memang ingin menghindari semua hal terkait terorisme karena trauma. Namun, Partogi mengatakan, hal ini juga disebabkan karena tidak ada lembaga yang sejak awal ditentukan untuk memverifikasi data korban. Apalagi, data di rumah sakit banyak yang hilang. Tugas itu sekarang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

*Artikel ini telah dimuat di Kompas.ID, Kamis 30 Juni 2020
sumber klik disini

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....