HomeOpiniMenagih Kehadiran Negara untuk...

Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Oleh: Fasihah Lazimah
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta

Aliansi Indonesia Damai- Tepat dua tahun lalu pemerintah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 yang salah satu isinya mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme. Namun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pemberian hak-hak bagi korban terorisme lama (peristiwanya sebelum UU tersebut disahkan) tak kunjung menemui titik terang penerbitannya.

Padahal UU tersebut mengamanatkan penerbitan PP paling akhir di bulan Juni 2019. Ketentuan ini sebenarnya masih cukup problematik. Pasalnya tenggat waktu untuk pengajuan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial bagi korban terorisme lama adalah tiga tahun sejak UU tersebut disahkan. Artinya bila PP sudah ada, maka pengajuan hanya bisa dilakukan sampai bulan Juni 2021.

Baca juga PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Sementara di luar sana, dampak terorisme pada diri korban masih mereka rasakan hingga kini. Secara kuantitas, korban terorisme lama begitu banyak jumlahnya. Sebagian besar belum mendapatkan hak-haknya. Padahal persidangan pelaku terornya telah usai. Mereka harus menanggung sendiri dampak psikis, psikososial, dan ekonomi.

Fakta di lapangan menunjukkan, tak sedikit dari korban langsung ledakan bom mengalami disabilitas, di mana organ tubuhnya tidak bisa kembali berfungsi dengan normal seperti sediakala. Tidak sedikit pula dari mereka yang masih harus mengonsumsi obat-obatan. Banyak dari mereka yang terpaksa harus membiayai pengobatannya sendiri. Masalahnya lagi, selama dalam masa perawatan itu mereka tidak lagi dapat bekerja.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Korban Bom Kedubes Australia 2004, Sarbini misalnya. Ia adalah seorang kepala keluarga di mana pada saat kejadian tengah bekerja mencari nafkah untuk keluarga kecilnya. Akibat ledakan itu, ia mengalami luka yang amat parah, terutama di bagian kepala sehingga tidak bisa lagi bekerja. Biaya tindakan medis awal berasal dari bantuan Pemprov DKI. Namun untuk pengobatan selanjutnya yang berlangsung selama 6 tahun, Sarbini terpaksa harus membiayai pengobatan itu sendiri dengan berhutang. Karena besarnya hutang, Sarbini terpaksa harus menjual rumah satu-satunya yang ditempati bersama keluarganya.

Pun demikian yang dialami oleh Yunik. Sebelum musibah itu terjadi ia adalah pemilik usaha katering yang melayani makan siang untuk karyawan sebuah perusahan yang berkantor tak jauh dari gedung Kedubes Australia. Akibat ledakan bom tersebut, Yunik mengalami fraktur parah pada tulang telapak tangannya hingga nyaris diamputasi. Semua catatan pembelian dari pelanggan pun hilang pada saat kejadian. Walhasil usaha catering Yunik terpaksa gulung tikar.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

Pada saat bersamaan, karena terlalu seringnya suami Yunik absen dari pekerjaan untuk mendampinginya berobat, sang suami harus dipindahtugaskan ke posisi pekerjaan dengan gaji yang lebih rendah. Karena gaji sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup mereka, tak lama kemudian suami Yunik memutuskan keluar dari pekerjaan dan berjuang merintis usaha sendiri.

Terpaksa berhenti dari pekerjaan lantaran musibah bom juga dialami oleh Ruli Anwari. Ia menjadi korban bom bersama istrinya saat hendak melakukan akad kredit rumah di sebuah bank yang bersebelahan dengan gedung Kedubes Australia. Dampak bom tersebut semakin memerlemah fisiknya bahkan setelah 10 tahun berlalu. Hal itu memaksanya untuk berhenti berkarir sebagai engineer dan merintis usaha baru bersama keluarga.

Baca juga Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Nasib lebih beruntung Sudirman A. Talib, pekerja kantor Kedubes Australia yang menjadi korban bom. Serpihan bom masuk ke dalam bola mata kirinya. Mata kirinya tak terselamatkan sehingga harus diganti dengan bola mata palsu. Beruntungnya, seluruh pengobatan Sudirman ditanggung oleh kantor tempatnya bekerja. Meskipun mengalami perawatan yang lama, Sudirman masih tetap bisa bekerja di kantor tersebut. (Bersambung)

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Berempati kala Kritis

Aliansi Indonesia Damai- Pagi menjelang siang, 9 September 2004, di dalam Bus...

‘Kepungan’ Menjaga Harmoni

Usai melaksanakan shalat idulfitri, warga Desa Genito, Windusari, Magelang, Jawa Tengah...

Kala Penyintas Bom Memerjuangkan Hak Asuh

Aliansi Indonesia Damai- “Setelah kejadian itu, Ibu tidak bisa melukiskan perasaan...

Pemaafan Penyintas Bom Thamrin untuk Perdamaian

Marah adalah sifat manusiawi ketika seseorang merasa tidak nyaman atau merasa...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...