HomeBeritaTenggat Pengajuan Kompensasi Korban...

Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Aliansi Indonesia Damai- Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.

Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Namun, beberapa aturan dalam UU tersebut hanya bisa terimplementasikan jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Hingga kini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. Padahal Pasal 46B UU No 5/2018 memberikan tenggat penerbitan PP hingga setahun sejak UU disahkan, atau Juni 2019.

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hanya saja, ada tenggat  pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP. ”Sampai sekarang, PP-nya belum ada,” kata Hasibullah.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya saja, ada tenggat pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, pembahasan tentang PP itu sudah tuntas pada akhir Desember 2019. LPSK juga terlibat aktif dalam PP yang membahas tentang kompensasi, restitusi, dan bantuan untuk korban. Sudah ada gambaran tentang kompensasi untuk korban terorisme di masa lalu, yaitu sebelum UU No 5/2018 disahkan.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

”Kami sudah diskusikan dengan Kemenkeu tentang skema kompensasi. Namun, masih menunggu PP terbit,” kata Partogi.

Menurut dia, pembahasan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 atas undangan Sekretariat Negara. Pertemuan dihadiri berbagai pemangku kebijakan dari kementerian dan lembaga. Hanya saja, menurut dia, masih ada perdebatan karena ada pertanyaan dari Kejaksaan, apakah kompensasi diberikan setelah keputusan hukum dari pengadilan atau setelah keputusan ini berlangsung tetap.

Edwin mencatat, ada 489 korban terorisme. Adapun total kompensasi yang sudah disalurkan untuk 46 orang mencapai Rp 4,281 miliar, terhitung hingga Februari 2020.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

”Kami akan terus perjuangkan ini. Kami optimistis kalau sampai ke Presiden, akan langsung ditandatangani PP-nya,” kata Hasibullah.

Sementara itu, Sucipto Hari Wibowo dari Yayasan Penyintas Indonesia, yaitu yayasan untuk para korban aksi terorisme, mengatakan, untuk mendapatkan kompensasi, korban harus berjuang lama. Kompensasi secara materi memang akan sangat membantu korban. Akan tetapi, secara moral kompensasi ini juga menunjukkan kepedulian negara terhadap korban yang menanggung musibah karena kekerasan terorisme.

”Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk,” kata Cipto.

Baca juga Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk.

Cipto mengakui, jumlah korban terorisme tidak terdata dengan baik. Jumlah korban yang terdata di YPI adalah 86 orang, tetapi yang baru mendapat kompensasi hanya korban bom Thamrin, Jakarta, dan sebagian korban serangan terorisme di Kampung Melayu, Jakarta.

Cipto mengatakan, data sulit terkumpul karena ada korban yang memang ingin menghindari semua hal terkait terorisme karena trauma. Namun, Partogi mengatakan, hal ini juga disebabkan karena tidak ada lembaga yang sejak awal ditentukan untuk memverifikasi data korban. Apalagi, data di rumah sakit banyak yang hilang. Tugas itu sekarang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

*Artikel ini telah dimuat di Kompas.ID, Kamis 30 Juni 2020
sumber klik disini

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...