HomeBeritaTenggat Pengajuan Kompensasi Korban...

Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Aliansi Indonesia Damai- Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.

Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Namun, beberapa aturan dalam UU tersebut hanya bisa terimplementasikan jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Hingga kini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. Padahal Pasal 46B UU No 5/2018 memberikan tenggat penerbitan PP hingga setahun sejak UU disahkan, atau Juni 2019.

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hanya saja, ada tenggat  pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP. ”Sampai sekarang, PP-nya belum ada,” kata Hasibullah.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya saja, ada tenggat pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, pembahasan tentang PP itu sudah tuntas pada akhir Desember 2019. LPSK juga terlibat aktif dalam PP yang membahas tentang kompensasi, restitusi, dan bantuan untuk korban. Sudah ada gambaran tentang kompensasi untuk korban terorisme di masa lalu, yaitu sebelum UU No 5/2018 disahkan.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

”Kami sudah diskusikan dengan Kemenkeu tentang skema kompensasi. Namun, masih menunggu PP terbit,” kata Partogi.

Menurut dia, pembahasan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 atas undangan Sekretariat Negara. Pertemuan dihadiri berbagai pemangku kebijakan dari kementerian dan lembaga. Hanya saja, menurut dia, masih ada perdebatan karena ada pertanyaan dari Kejaksaan, apakah kompensasi diberikan setelah keputusan hukum dari pengadilan atau setelah keputusan ini berlangsung tetap.

Edwin mencatat, ada 489 korban terorisme. Adapun total kompensasi yang sudah disalurkan untuk 46 orang mencapai Rp 4,281 miliar, terhitung hingga Februari 2020.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

”Kami akan terus perjuangkan ini. Kami optimistis kalau sampai ke Presiden, akan langsung ditandatangani PP-nya,” kata Hasibullah.

Sementara itu, Sucipto Hari Wibowo dari Yayasan Penyintas Indonesia, yaitu yayasan untuk para korban aksi terorisme, mengatakan, untuk mendapatkan kompensasi, korban harus berjuang lama. Kompensasi secara materi memang akan sangat membantu korban. Akan tetapi, secara moral kompensasi ini juga menunjukkan kepedulian negara terhadap korban yang menanggung musibah karena kekerasan terorisme.

”Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk,” kata Cipto.

Baca juga Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk.

Cipto mengakui, jumlah korban terorisme tidak terdata dengan baik. Jumlah korban yang terdata di YPI adalah 86 orang, tetapi yang baru mendapat kompensasi hanya korban bom Thamrin, Jakarta, dan sebagian korban serangan terorisme di Kampung Melayu, Jakarta.

Cipto mengatakan, data sulit terkumpul karena ada korban yang memang ingin menghindari semua hal terkait terorisme karena trauma. Namun, Partogi mengatakan, hal ini juga disebabkan karena tidak ada lembaga yang sejak awal ditentukan untuk memverifikasi data korban. Apalagi, data di rumah sakit banyak yang hilang. Tugas itu sekarang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

*Artikel ini telah dimuat di Kompas.ID, Kamis 30 Juni 2020
sumber klik disini

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...