HomeBeritaTenggat Pengajuan Kompensasi Korban...

Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Aliansi Indonesia Damai- Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.

Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Namun, beberapa aturan dalam UU tersebut hanya bisa terimplementasikan jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Hingga kini, PP yang dimaksud belum diterbitkan. Padahal Pasal 46B UU No 5/2018 memberikan tenggat penerbitan PP hingga setahun sejak UU disahkan, atau Juni 2019.

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hanya saja, ada tenggat  pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP. ”Sampai sekarang, PP-nya belum ada,” kata Hasibullah.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Korban bisa mengajukan kompensasi lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya saja, ada tenggat pengajuan kompensasi bagi para korban terorisme yang terjadi sebelum tahun 2018, yaitu paling lambat tiga tahun sejak UU No 5/2018 itu disahkan. Sementara syaratnya akan diatur di PP.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, pembahasan tentang PP itu sudah tuntas pada akhir Desember 2019. LPSK juga terlibat aktif dalam PP yang membahas tentang kompensasi, restitusi, dan bantuan untuk korban. Sudah ada gambaran tentang kompensasi untuk korban terorisme di masa lalu, yaitu sebelum UU No 5/2018 disahkan.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

”Kami sudah diskusikan dengan Kemenkeu tentang skema kompensasi. Namun, masih menunggu PP terbit,” kata Partogi.

Menurut dia, pembahasan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 atas undangan Sekretariat Negara. Pertemuan dihadiri berbagai pemangku kebijakan dari kementerian dan lembaga. Hanya saja, menurut dia, masih ada perdebatan karena ada pertanyaan dari Kejaksaan, apakah kompensasi diberikan setelah keputusan hukum dari pengadilan atau setelah keputusan ini berlangsung tetap.

Edwin mencatat, ada 489 korban terorisme. Adapun total kompensasi yang sudah disalurkan untuk 46 orang mencapai Rp 4,281 miliar, terhitung hingga Februari 2020.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

”Kami akan terus perjuangkan ini. Kami optimistis kalau sampai ke Presiden, akan langsung ditandatangani PP-nya,” kata Hasibullah.

Sementara itu, Sucipto Hari Wibowo dari Yayasan Penyintas Indonesia, yaitu yayasan untuk para korban aksi terorisme, mengatakan, untuk mendapatkan kompensasi, korban harus berjuang lama. Kompensasi secara materi memang akan sangat membantu korban. Akan tetapi, secara moral kompensasi ini juga menunjukkan kepedulian negara terhadap korban yang menanggung musibah karena kekerasan terorisme.

”Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk,” kata Cipto.

Baca juga Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Kompensasi membantu mentalitas korban bahwa negara hadir sehingga korban bisa jadi penyintas. Makin lama menderita, makin terpuruk.

Cipto mengakui, jumlah korban terorisme tidak terdata dengan baik. Jumlah korban yang terdata di YPI adalah 86 orang, tetapi yang baru mendapat kompensasi hanya korban bom Thamrin, Jakarta, dan sebagian korban serangan terorisme di Kampung Melayu, Jakarta.

Cipto mengatakan, data sulit terkumpul karena ada korban yang memang ingin menghindari semua hal terkait terorisme karena trauma. Namun, Partogi mengatakan, hal ini juga disebabkan karena tidak ada lembaga yang sejak awal ditentukan untuk memverifikasi data korban. Apalagi, data di rumah sakit banyak yang hilang. Tugas itu sekarang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

*Artikel ini telah dimuat di Kompas.ID, Kamis 30 Juni 2020
sumber klik disini

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...