HomeOpiniMomentum Pemenuhan Hak Korban...

Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Oleh Hasibullah Satrawi
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

“Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi, psikososial dan psikologis,” 43L, ayat 1.

“Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” 43L, ayat 3.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku,” 43L, ayat 4.

“Besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” 43L, ayat 6.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” 43L, ayat 7.

Kutipan nyaris lengkap dari Pasal 43L di atas diambil dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan di atas bisa dipahami sebagai jalan normatif menuju pemenuhan hak-hak korban terorisme secara paripurna. Tentunya bila mana ketentuan di atas diimplementasikan.

Baca juga Memaknai Syukur: Belajar dari Korban Terorisme

Pada waktu terdahulu bahkan mungkin masih berlangsung hingga hari ini di sebagian masyarakat, kesadaran masyarakat tentang korban terorisme sangat lemah. Sebagai contoh, ketika terjadi aksi terorisme, yang kerap menjadi perhatian masyarakat justru kisah penangkapan ataupun penegakan hukum oleh aparat. Sedangkan perhatian terhadap para korban hanya menjadi pemberitaan sebentar dalam bentuk angka-angka statistik seperti sekian orang meninggal dunia dan sekian orang luka-luka. Bahkan perhatian terkait pelaku terorisme justru jauh lebih banyak, minimal dari perseptif pemberitaan media massa.

Padahal, di saat aparat kepolisian masih berjuang untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, bahkan di saat semua aksi itu belum terbukti secara pidana, para korban telah mengalami segala dampak yang ditimbulkan oleh aksi tersebut. Para korban luka, misalnya, sudah mengalami segala dampak fisik akibat aksi tersebut. Pun demikian dengan para korban meninggal; mereka sudah terpisah dari orang-orang yang dicintai pada hari tragedi tersebut.

Baca juga Menangkal Virus Ekstremisme Kekerasan

Lemahnya kesadaran mengenai korban telah menambah ketidakadilan yang dialami oleh para korban terorisme. Disebut demikian, karena para teroris sesungguhnya tidak ada masalah dengan para korban (bahkan mereka tidak saling kenal). Para teroris merasa ada masalah dengan sistem negara (dalam konteks di Indonesia, mereka ingin menegakkan sistem negara tertentu di luar NKRI), sebagaimana para teroris merasa ada masalah dengan kebijakan negara (termasuk negara adidaya). Dari semua itu, para pelaku merancang aksinya yang ditujukan kepada negara maupun aparatnya (termasuk negara adidaya). Tapi naas bagi para korban, pada hari serangan itu mereka sedang berada di lokasi, baik karena dalam rangka bekerja, bersekolah, hendak berobat dan aktivitas lainnya. Hingga akhirnya mereka menjadi korban dari aksi tersebut dan harus menanggung sendiri segala dampak serangan yang ditujukan kepada negara, bahkan serangan itu bisa terjadi juga karena kelemahan negara.

Baca juga Melawan Virus Kebencian

Dalam konteks seperti ini, para korban bisa disebut sebagai martir negara. Mereka menanggung segala dampak akibat serangan yang terjadi karena kelemahan negara dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi segenap tumpah darah warganya. Mereka juga menanggung segala dampak dari serangan para teroris yang sejatinya juga ditujukan kepada negara, baik karena alasan kebijakan tertentu maupun karena sistem negara tertentu (sebagaimana dijelaskan di atas).

Dalam konteks seperti ini, sejatinya negara menanggung semua kebutuhan para korban sebagai martirnya. Alih-alih, pada masa-masa awal, tak sedikit korban yang harus berjuang bahkan menggunakan biaya sendiri untuk mendapatkan layanan medis. Bagi yang tidak punya kemampuan, mereka harus menerima segala dampak yang dialami akibat aksi terorisme.

Lemahnya hak korban

Puncak dari lemahnya kesadaran tentang korban mengakibatkan tidak adanya UU yang secara kuat mengatur tentang hak-hak korban terorisme. Sebagai contoh, dari tahun 2002 (peristiwa bom Bali I) hingga tahun 2014, hanya ada dua hak yang diberikan oleh negara kepada para korban bom terorisme di Indonesia, yaitu hak kompensasi dan hak restitusi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme. UU ini secara tergesa-gesa disahkan untuk menjadi payung hukum dalam menangani aksi Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002.

Baca juga Rentan Menjadi Korban Terorisme

Berdasarkan pengakuan para korban, selama kurun waktu 2003 hingga 2014 tidak ada satu pun korban yang mendapatkan kedua hak tersebut. Bahkan para korban selama ini juga tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-hak tersebut. Semua ini cukup menjadi contoh dari lemahnya kesadaran terkait para korban, cukup menjadi contoh dari “amnesia massal” yang kita alami terkait dengan korban terorisme.

Pada tahun 2014, Indonesia merevisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014. UU ini mengatur hak-hak korban secara lebih kuat, seperti hak medis, hak psikologis, psikososial, hak restitusi dan hak kompensasi. Dan pada tahun 2018, akhirnya sebagian korban dari aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014 (seperti korban Bom Thamrin 2016, korban Bom Kampung Melayu 2017, korban Bom Samarinda, korban Bom Surabaya 2018 dan beberapa serangan lainnya) mendapatkan kompensasi dari negara. Ini pun masih bersifat sebagian, belum seluruh korban dari aksi-aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014.

Baca juga Membangkitkan Empati

Pada 2018, Indonesia kembali merevisi undang-undang terkait terorisme, yaitu UU Nomor 15 tahun 2003. Setelah melalui proses yang sangat panjang, UU ini akhirnya disahkan pada 21  Juni dan diundangkan pada 22 Juni 2018. UU ini memuat hak-hak korban secara lebih kuat, khususnya yang belum tercover dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu hak korban yang diperkuat dalam UU ini adalah terkait dengan kompensasi bagi para korban aksi terorisme yang terjadi sebelum UU ini disahkan (biasa disebut dengan istilah korban lama).

Kompensasi korban lama

Sejatinya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme tidak perlu melalui proses pengadilan (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 dan kembali dimuat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014), mengingat status “kekorbanan” seseorang tidak hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan, melainkan juga bisa melalui pembuktian medis atau hal-hal administratif lainnya.

Baca juga Kepekaan Sosial Kunci Perdamaian

Pada tahap tertentu, dalam hemat penulis, mekanisme pemenuhan kompensasi untuk korban terorisme melalui putusan pengadilan mengandung dimensi “ketidakadilan baru” bagi para korban, mengingat pembuktian “kekorbanan” seseorang tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena sudah bisa dilakukan sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Faktanya para korban telah mengalami luka, kehilangan orang tercinta dan penderitaan lainnya sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Oleh karenanya, pada masa-masa proses revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, sebagian pihak mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar aturan mengenai kompensasi masuk dalam ketentuan yang perlu direvisi.

Tampaknya pemerintah dan DPR mengambil langkah kompromi terkait dengan ketentuan pemenuhan kompensasi bagi para korban terorisme. Di satu sisi pemerintah dan DPR mempertahankan aturan lama; pemenuhan kompensasi melalui proses pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan bagi aksi-aksi terorisme yang terjadi ke depan setelah UU ini disahkan menjadi UU Nomor 5 tahun 2018. Sementara di sisi yang lain, pemerintah dan DPR juga mengakomodir usulan proses pemenuhan kompensasi melalui proses di luar pengadilan, khususnya untuk para korban terorisme lama yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan (sebagaimana dikutip di awal tulisan ini). Ketentuan ini bisa menjadi jalan dan momentum bagi pemenuhan ha-hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban terorisme lama yang proses hukumnya sudah selesai. Dan korban dalam kategori ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding korban-korban aksi terorisme yang terjadi belakangan.

Baca juga Berdamai Dalam Krisis

Persoalannya adalah, proses pemenuhan kompensasi bagi korban lama membutuhkan Peraturan Pemerintah yang sampai hari ini tidak kunjung disahkan. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, segala peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan dalam rangka mengimplementasikan UU ini sudah harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah UU ini diundangkan (Pasal 46B). Bahkan waktu pengajuan oleh korban untuk mendapatkan kompensasi sudah harus diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku (43L, ayat 4). Terlebih lagi masih ada proses-proses lain yang harus dilakukan oleh pemerintah setelah pengesahan PP, seperti menentukan skema pembayaran yang tidak akan mudah.

Kini waktu yang tersedia bagi pemerintah semakin terbatas untuk mewujudkan pemenuhan hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban lama. Sisa waktu yang ada harus dioptimalkan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dari proses pemenuhan hak korban terorisme, mulai dari pengesahan PP sampai penentuan skema pembayarannya. Hingga para korban mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dan negara menjalankan apa yang seharusnya dijalankan sebagai tugasnya. Semoga pandemi Covid-19 tidak semakin memperpanjang rantai ketidakadilan bagi para korban terorisme untuk mendapatkan segala haknya.

*Artikel ini telah dimuat di harian Koran Sindo edisi Selasa, 28 April 2020

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....