HomeOpiniMomentum Pemenuhan Hak Korban...

Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Oleh Hasibullah Satrawi
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

“Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi, psikososial dan psikologis,” 43L, ayat 1.

“Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” 43L, ayat 3.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku,” 43L, ayat 4.

“Besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” 43L, ayat 6.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” 43L, ayat 7.

Kutipan nyaris lengkap dari Pasal 43L di atas diambil dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan di atas bisa dipahami sebagai jalan normatif menuju pemenuhan hak-hak korban terorisme secara paripurna. Tentunya bila mana ketentuan di atas diimplementasikan.

Baca juga Memaknai Syukur: Belajar dari Korban Terorisme

Pada waktu terdahulu bahkan mungkin masih berlangsung hingga hari ini di sebagian masyarakat, kesadaran masyarakat tentang korban terorisme sangat lemah. Sebagai contoh, ketika terjadi aksi terorisme, yang kerap menjadi perhatian masyarakat justru kisah penangkapan ataupun penegakan hukum oleh aparat. Sedangkan perhatian terhadap para korban hanya menjadi pemberitaan sebentar dalam bentuk angka-angka statistik seperti sekian orang meninggal dunia dan sekian orang luka-luka. Bahkan perhatian terkait pelaku terorisme justru jauh lebih banyak, minimal dari perseptif pemberitaan media massa.

Padahal, di saat aparat kepolisian masih berjuang untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, bahkan di saat semua aksi itu belum terbukti secara pidana, para korban telah mengalami segala dampak yang ditimbulkan oleh aksi tersebut. Para korban luka, misalnya, sudah mengalami segala dampak fisik akibat aksi tersebut. Pun demikian dengan para korban meninggal; mereka sudah terpisah dari orang-orang yang dicintai pada hari tragedi tersebut.

Baca juga Menangkal Virus Ekstremisme Kekerasan

Lemahnya kesadaran mengenai korban telah menambah ketidakadilan yang dialami oleh para korban terorisme. Disebut demikian, karena para teroris sesungguhnya tidak ada masalah dengan para korban (bahkan mereka tidak saling kenal). Para teroris merasa ada masalah dengan sistem negara (dalam konteks di Indonesia, mereka ingin menegakkan sistem negara tertentu di luar NKRI), sebagaimana para teroris merasa ada masalah dengan kebijakan negara (termasuk negara adidaya). Dari semua itu, para pelaku merancang aksinya yang ditujukan kepada negara maupun aparatnya (termasuk negara adidaya). Tapi naas bagi para korban, pada hari serangan itu mereka sedang berada di lokasi, baik karena dalam rangka bekerja, bersekolah, hendak berobat dan aktivitas lainnya. Hingga akhirnya mereka menjadi korban dari aksi tersebut dan harus menanggung sendiri segala dampak serangan yang ditujukan kepada negara, bahkan serangan itu bisa terjadi juga karena kelemahan negara.

Baca juga Melawan Virus Kebencian

Dalam konteks seperti ini, para korban bisa disebut sebagai martir negara. Mereka menanggung segala dampak akibat serangan yang terjadi karena kelemahan negara dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi segenap tumpah darah warganya. Mereka juga menanggung segala dampak dari serangan para teroris yang sejatinya juga ditujukan kepada negara, baik karena alasan kebijakan tertentu maupun karena sistem negara tertentu (sebagaimana dijelaskan di atas).

Dalam konteks seperti ini, sejatinya negara menanggung semua kebutuhan para korban sebagai martirnya. Alih-alih, pada masa-masa awal, tak sedikit korban yang harus berjuang bahkan menggunakan biaya sendiri untuk mendapatkan layanan medis. Bagi yang tidak punya kemampuan, mereka harus menerima segala dampak yang dialami akibat aksi terorisme.

Lemahnya hak korban

Puncak dari lemahnya kesadaran tentang korban mengakibatkan tidak adanya UU yang secara kuat mengatur tentang hak-hak korban terorisme. Sebagai contoh, dari tahun 2002 (peristiwa bom Bali I) hingga tahun 2014, hanya ada dua hak yang diberikan oleh negara kepada para korban bom terorisme di Indonesia, yaitu hak kompensasi dan hak restitusi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme. UU ini secara tergesa-gesa disahkan untuk menjadi payung hukum dalam menangani aksi Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002.

Baca juga Rentan Menjadi Korban Terorisme

Berdasarkan pengakuan para korban, selama kurun waktu 2003 hingga 2014 tidak ada satu pun korban yang mendapatkan kedua hak tersebut. Bahkan para korban selama ini juga tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-hak tersebut. Semua ini cukup menjadi contoh dari lemahnya kesadaran terkait para korban, cukup menjadi contoh dari “amnesia massal” yang kita alami terkait dengan korban terorisme.

Pada tahun 2014, Indonesia merevisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014. UU ini mengatur hak-hak korban secara lebih kuat, seperti hak medis, hak psikologis, psikososial, hak restitusi dan hak kompensasi. Dan pada tahun 2018, akhirnya sebagian korban dari aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014 (seperti korban Bom Thamrin 2016, korban Bom Kampung Melayu 2017, korban Bom Samarinda, korban Bom Surabaya 2018 dan beberapa serangan lainnya) mendapatkan kompensasi dari negara. Ini pun masih bersifat sebagian, belum seluruh korban dari aksi-aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014.

Baca juga Membangkitkan Empati

Pada 2018, Indonesia kembali merevisi undang-undang terkait terorisme, yaitu UU Nomor 15 tahun 2003. Setelah melalui proses yang sangat panjang, UU ini akhirnya disahkan pada 21  Juni dan diundangkan pada 22 Juni 2018. UU ini memuat hak-hak korban secara lebih kuat, khususnya yang belum tercover dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu hak korban yang diperkuat dalam UU ini adalah terkait dengan kompensasi bagi para korban aksi terorisme yang terjadi sebelum UU ini disahkan (biasa disebut dengan istilah korban lama).

Kompensasi korban lama

Sejatinya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme tidak perlu melalui proses pengadilan (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 dan kembali dimuat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014), mengingat status “kekorbanan” seseorang tidak hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan, melainkan juga bisa melalui pembuktian medis atau hal-hal administratif lainnya.

Baca juga Kepekaan Sosial Kunci Perdamaian

Pada tahap tertentu, dalam hemat penulis, mekanisme pemenuhan kompensasi untuk korban terorisme melalui putusan pengadilan mengandung dimensi “ketidakadilan baru” bagi para korban, mengingat pembuktian “kekorbanan” seseorang tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena sudah bisa dilakukan sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Faktanya para korban telah mengalami luka, kehilangan orang tercinta dan penderitaan lainnya sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Oleh karenanya, pada masa-masa proses revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, sebagian pihak mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar aturan mengenai kompensasi masuk dalam ketentuan yang perlu direvisi.

Tampaknya pemerintah dan DPR mengambil langkah kompromi terkait dengan ketentuan pemenuhan kompensasi bagi para korban terorisme. Di satu sisi pemerintah dan DPR mempertahankan aturan lama; pemenuhan kompensasi melalui proses pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan bagi aksi-aksi terorisme yang terjadi ke depan setelah UU ini disahkan menjadi UU Nomor 5 tahun 2018. Sementara di sisi yang lain, pemerintah dan DPR juga mengakomodir usulan proses pemenuhan kompensasi melalui proses di luar pengadilan, khususnya untuk para korban terorisme lama yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan (sebagaimana dikutip di awal tulisan ini). Ketentuan ini bisa menjadi jalan dan momentum bagi pemenuhan ha-hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban terorisme lama yang proses hukumnya sudah selesai. Dan korban dalam kategori ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding korban-korban aksi terorisme yang terjadi belakangan.

Baca juga Berdamai Dalam Krisis

Persoalannya adalah, proses pemenuhan kompensasi bagi korban lama membutuhkan Peraturan Pemerintah yang sampai hari ini tidak kunjung disahkan. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, segala peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan dalam rangka mengimplementasikan UU ini sudah harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah UU ini diundangkan (Pasal 46B). Bahkan waktu pengajuan oleh korban untuk mendapatkan kompensasi sudah harus diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku (43L, ayat 4). Terlebih lagi masih ada proses-proses lain yang harus dilakukan oleh pemerintah setelah pengesahan PP, seperti menentukan skema pembayaran yang tidak akan mudah.

Kini waktu yang tersedia bagi pemerintah semakin terbatas untuk mewujudkan pemenuhan hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban lama. Sisa waktu yang ada harus dioptimalkan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dari proses pemenuhan hak korban terorisme, mulai dari pengesahan PP sampai penentuan skema pembayarannya. Hingga para korban mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dan negara menjalankan apa yang seharusnya dijalankan sebagai tugasnya. Semoga pandemi Covid-19 tidak semakin memperpanjang rantai ketidakadilan bagi para korban terorisme untuk mendapatkan segala haknya.

*Artikel ini telah dimuat di harian Koran Sindo edisi Selasa, 28 April 2020

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...