HomeBeritaDPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan...

DPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan PP Hak Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arsul Sani, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemenuhan hak korban terorisme sebagai turunan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, pemberian kompensasi bagi korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum tahun UU tersebut disahkan bergantung dengan PP.

Selaku anggota DPR, saya selalu mengingatkan pemerintah untuk memercepat proses realisasi PP yang dimandatkan UU No. 5/2018,” ujar Arsul dalam diskusi kelompok terarah secara daring terkait PP pemenuhan hak-hak korban, yang digelar AIDA, Selasa (30/06/20).

Baca juga Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Diskusi ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, yaitu Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Diskusi digelar untuk mendorong pemerintah memercepat penerbitan PP terkait hak-hak korban terorisme.

Arsul mengatakan, ada beberapa PP yang dimandatkan oleh UU tersebut, antara lain yang terkait pemenuhan hak korban terorisme. Sejauh ini baru ada satu PP yang diterbitkan, yaitu PP No. 77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Dalam hemat Arsul, penerbitan PP adalah hutang negara yang harus ditunaikan pemerintah. DPR sebagai lembaga pengawas akan terus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan PP tersebut. Terlebih ada tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu,  yaitu Juni 2021.

Arsul menyarankan, para korban terorisme yang belum mendapatkan haknya mengajukan dulu permohonan kompensasinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang. “Saat PP nantinya terbit, LPSK dapat segera bekerja untuk memproses pemberian kompensasi,” ujarnya.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Tersendatnya penerbitan PP mengakibatkan hak-hak korban terorisme menggantung. Korban terorisme masa lalu berharap hak-hak mereka dapat segera direalisasikan oleh negara. “Saya mewakili teman-teman yang lain sangat berharap kompensasi ini segera terealisasikan, mengingat kondisi teman-teman yang masih membutuhkan bantuan,” ucap Ni Luh Erniati korban tidak langsung Bom Bali 2002 yang juga hadir dalam kegiatan. [NOV]

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman...

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....