02/07/2020

DPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan PP Hak Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arsul Sani, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemenuhan hak korban terorisme sebagai turunan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, pemberian kompensasi bagi korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum tahun UU tersebut disahkan bergantung dengan PP.

Selaku anggota DPR, saya selalu mengingatkan pemerintah untuk memercepat proses realisasi PP yang dimandatkan UU No. 5/2018,” ujar Arsul dalam diskusi kelompok terarah secara daring terkait PP pemenuhan hak-hak korban, yang digelar AIDA, Selasa (30/06/20).

Baca juga Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Diskusi ini dihadiri oleh para stakeholder terkait, yaitu Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Polri, Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Diskusi digelar untuk mendorong pemerintah memercepat penerbitan PP terkait hak-hak korban terorisme.

Arsul mengatakan, ada beberapa PP yang dimandatkan oleh UU tersebut, antara lain yang terkait pemenuhan hak korban terorisme. Sejauh ini baru ada satu PP yang diterbitkan, yaitu PP No. 77/2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Dalam hemat Arsul, penerbitan PP adalah hutang negara yang harus ditunaikan pemerintah. DPR sebagai lembaga pengawas akan terus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan PP tersebut. Terlebih ada tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu,  yaitu Juni 2021.

Arsul menyarankan, para korban terorisme yang belum mendapatkan haknya mengajukan dulu permohonan kompensasinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang berwenang. “Saat PP nantinya terbit, LPSK dapat segera bekerja untuk memproses pemberian kompensasi,” ujarnya.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Tersendatnya penerbitan PP mengakibatkan hak-hak korban terorisme menggantung. Korban terorisme masa lalu berharap hak-hak mereka dapat segera direalisasikan oleh negara. “Saya mewakili teman-teman yang lain sangat berharap kompensasi ini segera terealisasikan, mengingat kondisi teman-teman yang masih membutuhkan bantuan,” ucap Ni Luh Erniati korban tidak langsung Bom Bali 2002 yang juga hadir dalam kegiatan. [NOV]

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *