HomeOpiniMenagih Kehadiran Negara untuk...

Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 2)

Oleh: Fasihah Lazimah
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta

Sungguh miris. Bagaikan terjatuh masih harus tertimpa tangga. Selain harus merasakan sakit yang luar biasa dan menjalani perawatan yang lama, para korban terorisme bahkan masih harus menerima kesulitan ekonomi yang turut mencekik akibat biaya pengobatan secara mandiri. Tak sedikit pula dari mereka yang pada akhirnya sulit mendapatkan pekerjaan karena kondisi fisik yang tak lagi prima. Hal ini tentu saja akan sangat mempengaruhi kehidupan para korban terorisme di masa depan.

Para korban di atas hanyalah sebagian kecil dari begitu banyak kisah-kisah pilu korban terorisme lama yang belum mendapatkan hak-haknya hingga sekarang. Sejumlah korban terorisme yang relatif “cukup” beruntung adalah mereka yang bekerja di sektor pemerintahan. Karena mereka mendapatkan penghargaan dalam pelbagai bentuk dari instansinya.

Baca juga Menagih Kehadiran Negara untuk Korban Lama (Bag. 1)

Sebagai misal Briptu Ilham Suhayar, seorang polisi korban serangan teroris di depan Bank Syariah Mandiri Kabupaten Poso, bulan April lalu. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/205/IV/KEP/2020, tanggal 30 April 2020, Briptu Ilham mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa setingkat lebih tinggi dari pangkat Briptu ke pangkat Brigpol. Negara menganggap kenaikan pangkat tersebut sudah sepantasnya ia terima karena telah bertaruh nyawa dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang petugas keamanan.

Dalam hemat penulis, hendaknya negara tidak membeda-bedakan perlakuannya terhadap para korban terorisme. Seluruh korban Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, baik yang bekerja di sektor perusahaan profit, non-profit, maupun di lembaga-lembaga negara, semuanya berhak mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang sama dari negara. Karena pada dasarnya korban terorisme merupakan martir bagi negara.

Baca juga Media Sosial sebagai Sarana Perdamaian

Mereka sesungguhnya adalah korban dari kegagalan negara di dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat sehingga harus terdampak akibat serangan terorisme yang sebenarnya ditujukan kepada negara itu sendiri. Maka dari itu, jaminan negara untuk melindungi korban dan memenuhi hak-haknya adalah sebuah keniscayaan.

Mandat dari pelaksanaan Undang-Undangan (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum juga diimplementasikan secara baik. Artinya, negara sampai hari ini belum hadir bagi para korban aksi terorisme lama.

Baca juga Agen Sosialisasi Perdamaian

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Berempati kala Kritis

Aliansi Indonesia Damai- Pagi menjelang siang, 9 September 2004, di dalam Bus...

‘Kepungan’ Menjaga Harmoni

Usai melaksanakan shalat idulfitri, warga Desa Genito, Windusari, Magelang, Jawa Tengah...

Kala Penyintas Bom Memerjuangkan Hak Asuh

Aliansi Indonesia Damai- “Setelah kejadian itu, Ibu tidak bisa melukiskan perasaan...

Pemaafan Penyintas Bom Thamrin untuk Perdamaian

Marah adalah sifat manusiawi ketika seseorang merasa tidak nyaman atau merasa...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...