HomeOpiniKompensasi dalam Etika Keadilan

Kompensasi dalam Etika Keadilan

oleh: Fikri
Master Ilmu Politik Universitas Indonesia

Sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme revisi atas UU No.15 Tahun 2003.

Dalam kajian etika keadilan, kompensasi korban terorisme adalah bagian dari distribution of justice, di mana negara harus melakukan distribusi sumber daya yang sama kepada masyarakat. Gagasan ini berdasarkan falsafah utilitarianisme yang dikembangkan filsuf Inggris, Jeremy Bentham, yang ia sebut dengan ethics of care.

Baca juga Desisten dari Terorisme

Bagi Bentham, keadilan adalah suatu keadaan di mana kondisi masyarakat dapat memeroleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama rata. Kekuasaan harus peduli dengan masyarakat yang kurang mampu. Secara teknis, prinsip ini diterapkan salah satunya dengan mengambil hak orang-orang yang beruntung untuk diberikan kepada orang yang kurang beruntung melalui pajak yang dikelola oleh negara. Korban terorisme adalah salah satu pihak yang kurang beruntung itu.

Korban dalam banyak peristiwa teror kerap luput dari perhatian publik, lantaran lebih terfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku serangan. Padahal bicara tentang korban bukan hanya soal jumlahnya, tetapi tentang dampak yang terjadi setelah peristiwa tersebut; luka fisik, trauma psikis, kehilangan pekerjaan, kehilangan tulang punggung keluarga, dan lainnya.

Baca juga Mewaspadai Propaganda Ekstremisme Saat Pandemi

Ada sejumlah peristiwa teror yang memberikan dampak sangat parah dan berkepanjangan terhadap korbannya, antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriot 2003 dan 2009, dan Bom Kedubes Australia 2004. Semuanya terjadi belasan tahun silam dan negara masih abai atas hak-hak mereka, khususnya kompensasi.

Ada perempuan yang harus membesarkan anak-anaknya sendiri karena suaminya meninggal dunia dalam tragedi kemanusiaan itu, ada korban yang harus mengalami disabilitas sehingga menurunkan produktivitasnya, banyak pula yang harus menjalani pengobatan secara kontinyu. Mereka selama ini berjuang sendiri untuk bangkit dari segala keterpurukan, bahkan masih ada yang belum sepenuhnya bangkit baik secara ekonomi, psikis, ataupun sosial.

Baca juga Nalar Kritis Benteng Ekstremisme

Fakta tersebut mengisyaratkan bahwa kompensasi sangat penting sebagai perwujudan prinsip etika keadilan dalam suatu relasi kuasa. Ada beberapa alasannya. Pertama, kondisi yang memprihatinkan dari para korban, baik yang mengalami cedera fisik bahkan hingga disabilitas, ataupun dampak psikis hingga membuat mereka tidak lagi produktif dalam bekerja dan berdampak pada kesejahteraan keluarganya.

Dalam konsep keadilan John Rawls, mereka (korban) tidak berada dalam “posisi asali” (original position) di mana setiap orang dalam masyarakat berada dalam situasi yang sama dan setara, tidak ada yang lebih tinggi satu dengan yang lain, baik kemampuan, kekuatan atau kecerdasan.

Baca juga Tradisi Bermaafan Cikal Perdamaian

Kedua, di tengah tingginya kebutuhan hidup membuat korban harus diposisikan sama secara kapasitas. Hal ini sejalan dengan kritik penganut teori keadilan terhadap pemikiran kelompok libertarian. Bagi pengusung prinsip kebebasan individu (individual freedom) itu,  tidak mungkin kebebasan dalam persaingan akan menghasilkan kesejahteraan yang merata tanpa kapasitas yang sama pada posisi awalnya. Dalam konteks korban, kapasitas mereka tidak lagi sama dengan masyarakat pada umumnya sehingga harus mendapatkan kebijakan afirmatif.

Ketiga, gagalnya negara dalam melindungi warganya dari ancaman keamanan. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab negara memberikan ganti rugi kepada korban terorisme. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan antarmanusia (social contract) supaya tidak ada lagi perang dan agar manusia bebas beraktivitas dengan tenang dan aman. Pelaku terorisme dan korban tidak memiliki keterkaitan langsung, tetapi pelaku memiliki masalah dengan negara dan aparaturnya karena perbedaan pandangan terhadap sistem kenegaraan.

Baca juga Idulfitri Tak Kenal Pandemi

Keempat, negara harus menerapkan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan hidup (the principle of fair equality of opportunity), seperti kesempatan untuk bisa bersaing, menunjukan kualifikasi, dan lainnya. Hal ini senada dengan pemikiran Immanuel Kant, bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai status yang diinginkan.

Atas dasar pemikiran-pemikiran tersebut, meskipun terlambat, negara harus menunaikan hak kompensasi korban terorisme demi menegakkan etika keadilan. Publik harus terus mengawal aturan ini, karena permasalahan yang kerap muncul adalah inkonsistensi pihak berwenang dalam menjalankan amanat UU.

Baca juga Kemenangan Sejati Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 2-Terakhir)

Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto telah melewati 30 tahun...

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 1)

Namanya Arif Siswanto. Salah satu aktor penting dalam pembubaran Jamaah Islamiyah...

Penyintas Bom Bali 2002 Bertutur

Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan domestik maupun mancanegara....

Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian 2- Selesai)

Mukhtar menjelaskan setiap aksi atau amaliyat yang dilakukan kelompok ekstrem mengandung...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....