HomeOpiniKompensasi dalam Etika Keadilan

Kompensasi dalam Etika Keadilan

oleh: Fikri
Master Ilmu Politik Universitas Indonesia

Sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme revisi atas UU No.15 Tahun 2003.

Dalam kajian etika keadilan, kompensasi korban terorisme adalah bagian dari distribution of justice, di mana negara harus melakukan distribusi sumber daya yang sama kepada masyarakat. Gagasan ini berdasarkan falsafah utilitarianisme yang dikembangkan filsuf Inggris, Jeremy Bentham, yang ia sebut dengan ethics of care.

Baca juga Desisten dari Terorisme

Bagi Bentham, keadilan adalah suatu keadaan di mana kondisi masyarakat dapat memeroleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama rata. Kekuasaan harus peduli dengan masyarakat yang kurang mampu. Secara teknis, prinsip ini diterapkan salah satunya dengan mengambil hak orang-orang yang beruntung untuk diberikan kepada orang yang kurang beruntung melalui pajak yang dikelola oleh negara. Korban terorisme adalah salah satu pihak yang kurang beruntung itu.

Korban dalam banyak peristiwa teror kerap luput dari perhatian publik, lantaran lebih terfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku serangan. Padahal bicara tentang korban bukan hanya soal jumlahnya, tetapi tentang dampak yang terjadi setelah peristiwa tersebut; luka fisik, trauma psikis, kehilangan pekerjaan, kehilangan tulang punggung keluarga, dan lainnya.

Baca juga Mewaspadai Propaganda Ekstremisme Saat Pandemi

Ada sejumlah peristiwa teror yang memberikan dampak sangat parah dan berkepanjangan terhadap korbannya, antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriot 2003 dan 2009, dan Bom Kedubes Australia 2004. Semuanya terjadi belasan tahun silam dan negara masih abai atas hak-hak mereka, khususnya kompensasi.

Ada perempuan yang harus membesarkan anak-anaknya sendiri karena suaminya meninggal dunia dalam tragedi kemanusiaan itu, ada korban yang harus mengalami disabilitas sehingga menurunkan produktivitasnya, banyak pula yang harus menjalani pengobatan secara kontinyu. Mereka selama ini berjuang sendiri untuk bangkit dari segala keterpurukan, bahkan masih ada yang belum sepenuhnya bangkit baik secara ekonomi, psikis, ataupun sosial.

Baca juga Nalar Kritis Benteng Ekstremisme

Fakta tersebut mengisyaratkan bahwa kompensasi sangat penting sebagai perwujudan prinsip etika keadilan dalam suatu relasi kuasa. Ada beberapa alasannya. Pertama, kondisi yang memprihatinkan dari para korban, baik yang mengalami cedera fisik bahkan hingga disabilitas, ataupun dampak psikis hingga membuat mereka tidak lagi produktif dalam bekerja dan berdampak pada kesejahteraan keluarganya.

Dalam konsep keadilan John Rawls, mereka (korban) tidak berada dalam “posisi asali” (original position) di mana setiap orang dalam masyarakat berada dalam situasi yang sama dan setara, tidak ada yang lebih tinggi satu dengan yang lain, baik kemampuan, kekuatan atau kecerdasan.

Baca juga Tradisi Bermaafan Cikal Perdamaian

Kedua, di tengah tingginya kebutuhan hidup membuat korban harus diposisikan sama secara kapasitas. Hal ini sejalan dengan kritik penganut teori keadilan terhadap pemikiran kelompok libertarian. Bagi pengusung prinsip kebebasan individu (individual freedom) itu,  tidak mungkin kebebasan dalam persaingan akan menghasilkan kesejahteraan yang merata tanpa kapasitas yang sama pada posisi awalnya. Dalam konteks korban, kapasitas mereka tidak lagi sama dengan masyarakat pada umumnya sehingga harus mendapatkan kebijakan afirmatif.

Ketiga, gagalnya negara dalam melindungi warganya dari ancaman keamanan. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab negara memberikan ganti rugi kepada korban terorisme. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan antarmanusia (social contract) supaya tidak ada lagi perang dan agar manusia bebas beraktivitas dengan tenang dan aman. Pelaku terorisme dan korban tidak memiliki keterkaitan langsung, tetapi pelaku memiliki masalah dengan negara dan aparaturnya karena perbedaan pandangan terhadap sistem kenegaraan.

Baca juga Idulfitri Tak Kenal Pandemi

Keempat, negara harus menerapkan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan hidup (the principle of fair equality of opportunity), seperti kesempatan untuk bisa bersaing, menunjukan kualifikasi, dan lainnya. Hal ini senada dengan pemikiran Immanuel Kant, bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai status yang diinginkan.

Atas dasar pemikiran-pemikiran tersebut, meskipun terlambat, negara harus menunaikan hak kompensasi korban terorisme demi menegakkan etika keadilan. Publik harus terus mengawal aturan ini, karena permasalahan yang kerap muncul adalah inkonsistensi pihak berwenang dalam menjalankan amanat UU.

Baca juga Kemenangan Sejati Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 2-Terakhir)

Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto telah melewati 30 tahun...

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 1)

Namanya Arif Siswanto. Salah satu aktor penting dalam pembubaran Jamaah Islamiyah...

Penyintas Bom Bali 2002 Bertutur

Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan domestik maupun mancanegara....

Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian 2- Selesai)

Mukhtar menjelaskan setiap aksi atau amaliyat yang dilakukan kelompok ekstrem mengandung...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...