HomeOpiniKorban Terorisme (Tak) Menunggu...

Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Oleh: M. Syafiq Syeirozi
Program Manager Rehabilitasi AIDA.

Godot adalah tokoh fiktif dalam pementasan drama karya Samuel Beckett dari Irlandia pada tahun 1952. Vladimir dan Estragon setia menunggu Godot. Kedua sahabat itu sejatinya tidak tahu siapa Godot dan sampai kapan harus menunggu. Hingga keduanya lanjut usia, beruban, dan akhirnya meninggal dunia, Godot tak pernah datang. Drama pun berakhir tanpa pernah menghadirkan sosok Godot kecuali dalam imajinasi para aktor dan penontonnya.

Kompensasi korban terorisme nyaris saja menjadi sosok Godot. Hak korban ini telah diatur dalam Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU No. 15/2003. Sejak beleid itu diundangkan, aksi terorisme berulang kali terjadi di bumi pertiwi. Banyak nyawa tak bersalah terenggut akibat aksi brutal itu, sementara sebagian korban selamat bahkan harus mengalami disabilitas.

Baca juga Memuliakan Rumah Ibadah

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanakan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda, September 2017.

Selanjutnya Negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya (13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara) pada awal September 2018.

Seluruh putusan kompensasi korban terorisme tersebut masih mengacu pada UU No. 15/2003. Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi sekurangnya 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian.

Baca juga Salahuddin al-Ayubi: Panglima Tempur Pencinta Damai

Pada Juni 2018, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5/2018 yang merevisi UU No. 15/2003. Setelah beleid ini diundangkan, Negara beberapa kali menunaikan hak kompensasi kepada korban dari sejumlah aksi terorisme di Indonesia, antara lain korban Bom Surabaya yang peristiwanya terjadi tepat dua tahun silam. Pada Maret 2019, PN Jakarta Barat memutuskan kompensasi bagi 17 orang korban Bom Surabaya. Putusan itu tertuang dalam amar vonis hukuman terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar.

Saat membayarkan kompensasi kepada para korban pada Mei tahun lalu, ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan, jumlah korban Bom Surabaya yang mendapatkan kompensasi bisa bertambah (medcom.id, 15/05/2019). Kepada saya, salah seorang korban mengaku terlambat mengajukan kompensasi dan berharap dapat memerolehnya di periode selanjutnya.

Baca juga Strategi Jihad Covid-19 (Bag. 1)

Karena bom Surabaya terjadi sebelum UU No. 5/2018 ditetapkan, semestinya dapat mengikuti mekanisme pengajuan kompensasi korban lama. Pasal 43 L ayat 1 menyatakan, korban langsung yang diakibatkan dari peristiwa terorisme lama (sebelum UU mulai berlaku) dan belum mendapatkan kompensasi, berhak mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK. Salah satu syarat pengajuan adalah adanya surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Setelah memenuhi syarat, kompensasi dapat diberikan oleh LPSK.

Sebelumnya nominal  kompensasi dihitung dan ditetapkan oleh LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Mekanisme pemberian kompensasi untuk korban lama tidak melalui pengadilan tetapi cukup berdasarkan asesmen LPSK. Ketentuan ini diharapkan dapat memenuhi cita keadilan seluruh korban terorisme di Indonesia.

Baca juga Strategi Jihad Covid-19 (Bag. 2-Terakhir)

Hal yang mengkhawatirkan dalam ketentuan kompensasi bagi korban lama adalah tenggat waktu permohonan, yakni diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4). Artinya deadline pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah Juni 2021. Sementara pada ayat 7 pasal 43L dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga kini tak ada kejelasan kapan PP akan terbit. Padahal UU No. 5/2018 memberikan tenggat waktu penerbitan PP hingga Juni 2019 (pasal 46B). Artinya telah molor hampir 2 tahun dari waktu yang ditargetkan. Jika tak kunjung terbit, maka amanat kompensasi bagi korban lama dalam UU terorisme versi revisi ini terancam sia-sia belaka.

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Isi PP harus mengatur dasar-dasar penghitungan nominal kompensasi yang rasional dan berkeadilan bagi para korban. Kompensasi adalah isu yang agak sensitif sebab menyangkut anggaran Negara. Karena itu juga perlu memertimbangkan sisi kemampuan Negara dalam membayarkan kompensasi kepada korban terorisme lama. Maka harus ada win-win solution bagi pemerintah dan korban terorisme.

Setidaknya sejak peristiwa Bom Bali 2002 –yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu No. 1/2002— ada ratusan korban terorisme di Indonesia yang sama sekali belum pernah mengajukan/mendapatkan kompensasi lantaran terkendala banyak faktor. UU versi revisi memberikan secercah asa namun terganjal keberadaan aturan turunan. Maka tak ada kata lain; PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot.

Baca juga Pandemi Covid-19 dan Tafsir Dukhan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 4-Terakhir)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 2)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 1)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

Mengikis Kebencian Menuai Perkawanan

Aliansi Indonesia Damai- Senja kian larut, rombongan yang ditunggu sejak matahari...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...

Tangguh Menghadapi Ujian

Oleh Nur Aliyah, pengasuh Ponpes Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten* Dalam kehidupan ini, ujian dan cobaan adalah keniscayaan. Ia datang silih berganti, tanpa pernah memandang waktu, usia, atau status sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tidak sekadar pasrah, melainkan tangguh. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: ketangguhan macam apa yang seharusnya...

Tidak Larut dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Agus Kurnia, penyintas bom Thamrin 14 Januari 2016, mengaku sejak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dirinya memutuskan untuk tidak larut dalam kesedihan dan kemarahan. Menurutnya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin kembali seperti semula. Pada 14 Januari 2016, Agus...

Santri Belajar Perdamaian dari Penyintas dan Mantan Pelaku

Aliansi Indonesia Damai- “Perasaan saya setelah mengikuti kegiatan ini bangga. Bangga kenapa? Bangga karena tidak ikut-ikutan jadi teroris.” Seorang santri Pondok Pesantren Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten menyampaikan kesan tersebut saat mengikuti Pengajian & Diskusi dengan tema ‘Menyerap Ibroh dari Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme’ beberapa waktu lalu. Dalam...