HomeOpiniKorban Terorisme (Tak) Menunggu...

Korban Terorisme (Tak) Menunggu Godot

Oleh: M. Syafiq Syeirozi
Program Manager Rehabilitasi AIDA.

Godot adalah tokoh fiktif dalam pementasan drama karya Samuel Beckett dari Irlandia pada tahun 1952. Vladimir dan Estragon setia menunggu Godot. Kedua sahabat itu sejatinya tidak tahu siapa Godot dan sampai kapan harus menunggu. Hingga keduanya lanjut usia, beruban, dan akhirnya meninggal dunia, Godot tak pernah datang. Drama pun berakhir tanpa pernah menghadirkan sosok Godot kecuali dalam imajinasi para aktor dan penontonnya.

Kompensasi korban terorisme nyaris saja menjadi sosok Godot. Hak korban ini telah diatur dalam Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU No. 15/2003. Sejak beleid itu diundangkan, aksi terorisme berulang kali terjadi di bumi pertiwi. Banyak nyawa tak bersalah terenggut akibat aksi brutal itu, sementara sebagian korban selamat bahkan harus mengalami disabilitas.

Baca juga Memuliakan Rumah Ibadah

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanakan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda, September 2017.

Selanjutnya Negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya (13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara) pada awal September 2018.

Seluruh putusan kompensasi korban terorisme tersebut masih mengacu pada UU No. 15/2003. Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi sekurangnya 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian.

Baca juga Salahuddin al-Ayubi: Panglima Tempur Pencinta Damai

Pada Juni 2018, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5/2018 yang merevisi UU No. 15/2003. Setelah beleid ini diundangkan, Negara beberapa kali menunaikan hak kompensasi kepada korban dari sejumlah aksi terorisme di Indonesia, antara lain korban Bom Surabaya yang peristiwanya terjadi tepat dua tahun silam. Pada Maret 2019, PN Jakarta Barat memutuskan kompensasi bagi 17 orang korban Bom Surabaya. Putusan itu tertuang dalam amar vonis hukuman terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar.

Saat membayarkan kompensasi kepada para korban pada Mei tahun lalu, ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan, jumlah korban Bom Surabaya yang mendapatkan kompensasi bisa bertambah (medcom.id, 15/05/2019). Kepada saya, salah seorang korban mengaku terlambat mengajukan kompensasi dan berharap dapat memerolehnya di periode selanjutnya.

Baca juga Strategi Jihad Covid-19 (Bag. 1)

Karena bom Surabaya terjadi sebelum UU No. 5/2018 ditetapkan, semestinya dapat mengikuti mekanisme pengajuan kompensasi korban lama. Pasal 43 L ayat 1 menyatakan, korban langsung yang diakibatkan dari peristiwa terorisme lama (sebelum UU mulai berlaku) dan belum mendapatkan kompensasi, berhak mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK. Salah satu syarat pengajuan adalah adanya surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Setelah memenuhi syarat, kompensasi dapat diberikan oleh LPSK.

Sebelumnya nominal  kompensasi dihitung dan ditetapkan oleh LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Mekanisme pemberian kompensasi untuk korban lama tidak melalui pengadilan tetapi cukup berdasarkan asesmen LPSK. Ketentuan ini diharapkan dapat memenuhi cita keadilan seluruh korban terorisme di Indonesia.

Baca juga Strategi Jihad Covid-19 (Bag. 2-Terakhir)

Hal yang mengkhawatirkan dalam ketentuan kompensasi bagi korban lama adalah tenggat waktu permohonan, yakni diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4). Artinya deadline pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah Juni 2021. Sementara pada ayat 7 pasal 43L dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga kini tak ada kejelasan kapan PP akan terbit. Padahal UU No. 5/2018 memberikan tenggat waktu penerbitan PP hingga Juni 2019 (pasal 46B). Artinya telah molor hampir 2 tahun dari waktu yang ditargetkan. Jika tak kunjung terbit, maka amanat kompensasi bagi korban lama dalam UU terorisme versi revisi ini terancam sia-sia belaka.

Baca juga Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Isi PP harus mengatur dasar-dasar penghitungan nominal kompensasi yang rasional dan berkeadilan bagi para korban. Kompensasi adalah isu yang agak sensitif sebab menyangkut anggaran Negara. Karena itu juga perlu memertimbangkan sisi kemampuan Negara dalam membayarkan kompensasi kepada korban terorisme lama. Maka harus ada win-win solution bagi pemerintah dan korban terorisme.

Setidaknya sejak peristiwa Bom Bali 2002 –yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu No. 1/2002— ada ratusan korban terorisme di Indonesia yang sama sekali belum pernah mengajukan/mendapatkan kompensasi lantaran terkendala banyak faktor. UU versi revisi memberikan secercah asa namun terganjal keberadaan aturan turunan. Maka tak ada kata lain; PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot.

Baca juga Pandemi Covid-19 dan Tafsir Dukhan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 4-Terakhir)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 2)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 1)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

Mengikis Kebencian Menuai Perkawanan

Aliansi Indonesia Damai- Senja kian larut, rombongan yang ditunggu sejak matahari...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...