HomeBeritaPBB Perhatikan Hak Korban...

PBB Perhatikan Hak Korban Terorisme

Semendawai mengatakan, LPSK sangat menyadari, aksi terorisme adalah ancaman serius terhadap semua negara di dunia. Terorisme adalah kejahatan lintas batas yang luar biasa, terorganisir, dan memiliki jaringan yang luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, tindakan untuk mencegah dan memerangi terorisme harus dilaksanakan secara terpadu lintas sektor, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia sendiri, menurut Semendawai, baru saja menghadapi serangan teroris pada 14 Januari 2016, yang dilakukan melalui aksi bom bunuh diri dan penembakan di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan Istana Presiden, karena hanya berjarak sekitar satu kilometer. Delapan orang tewas dan 27 orang terluka. Lima dari mereka yang tewas adalah orang-orang yang dicurigai sebagai teroris. Beberapa korban di antaranya berkewarganegaraan asing.

Hanya saja, tujuan para teroris untuk menebar ancaman di Indonesia tidak berhasil. Sesaat setelah serangan teroris, para pejabat publik pergi ke lokasi dan mengunjungi korban di rumah sakit, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Ketua BIN. “Polisi dan masyarakat bergandengan tangan menyelamatkan korban yang terluka dan membawa mereka ke rumah sakit,” ungkap Semendawai.

Dalam kaitannya mencegah dan memerangi aksi terorisme, kata Semendawai, Pemerintah Indonesia berupaya dengan memperkuat legislasi di level nasional. Penguatan legislasi dimaksud antara lain dengan membuat peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, diterbitkan pula UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Kasus Terorisme; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk Saksi dan Korban Kejahatan.

Masih kata Semendawai, UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir pada 2006, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, Bantuan Saksi dan Korban. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah kemudian membentuk LPSK, sebuah badan khusus yang bertanggung jawab melindungi dan mengamankan saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam kasus pidana.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, perlindungan didefinisikan sebagai segala upaya oleh LPSK dan lembaga-lembaga lain untuk memberikan hak dan bantuan guna menjamin keamanan bagi saksi dan/atau korban. “Dalam memperkuat penanganan dan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme, LPSK bekerja sama dengan jaksa, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkum HAM dan Kementerian Sosial,” ujar dia.

UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism yang dilaksanakan di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diselenggarakan oleh United Nations Counter-Terrorism Center (UNCCT). Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan negara-negara yang merupakan anggota PBB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa negara dan organisasi internasional lainnya, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).

Pada pertemuan itu, para peserta dari berbagai negara diajak untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengingat banyak korban, termasuk perempuan dan anak yang telah kehilangan nyawa serta orang-orang yang mereka cintai akibat tindakan teroris. Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan pentingnya masyarakat internasional untuk secara inklusif dalam mengambil pendekatan yang holistik dalam memerangi terorisme. [TS]

 

Sumber: http://www.sindoweekly.com/indonesia/daily/12-02-2016/pbb-perhatikan-hak-korban-terorisme. Berita ini ditulis oleh: Faorick Pakpahan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...