HomeBeritaMinim Perlindungan Hak Korban,...

Minim Perlindungan Hak Korban, RUU Anti Terorisme Dikritik

Hukum Online – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i, terlihat geram dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Selasa (31/5). Soalnya, draf RUU yang disodorkan pemerintah tak mengulas sedikit pun hak korban, namun cenderung fokus pada pemberatan hukuman dan penindakan.

“Ini pemerintah memberikan draf RUU abai juga. Nanti menjadi tugas kita untuk melengkapi,” ujarnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, menilai draf RUU cenderung tidak memperhatikan hak korban. Dia berpendapat, setidaknya korban  dibagi menjadi dua jenis. Pertama, korban akibat tindak pidana. Kedua, korban penangkapan akibat kesalahan prosedur.

“Korban akibat tindak pidana teroris, ledakan bom misalnya, mesti cepat mendapatkan layanan medis dari rumah sakit,” katanya.

Ironisnya, pelayanan rumah sakit kerap menunggu pihak yang menjaminkan biaya medis. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran negara dalam menjadi penjamin medis terhadap korban. Selain itu hak korban mesti dibuat sesingkat mungkin agar dapat segera mendapatkan pelayanan medis akibat menjadi korban akis terorisme.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satwari, menilai draf RUU Anti Terorisme memiliki semangat membangun Indonesia damai. Hanya saja, terkait dengan hak korban tidak diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, penguatan yang dibangun dalam RUU hanyalah penindakan dan pencegahan. Hasibullah mencatat sejak terjadinya insiden Bom Bali I hingga kini sama sekali tak memperhatikan hak korban.

“Ternyata draf RUU ini tidak ada penguatan untuk korban,” ujarnya.

AIDA yang memang fokus pada pemulihan hak korban mengusulkan adanya penambahan dalam Bab IV RUU tersebut, khususnya terkait dengan penanganan korban, rehabilitasi dan kompensasi. Menurutnya, hak korban mesti diakomodir dalam draf RUU. Pasalnya, tidak semua korban aksi ledakan teroris memiliki kemampuan dalam memenuhi pembiayaan medis di rumah sakit. Oleh sebab itu, negara mesti hadir.

Lebih lanjut, Hasibullah berpandangan ketika masa krisis, negara mesti hadir mengumumkan jaminan untuk kemudian dinormakan dalam RUU. Soalnya ketika terjadi teror ledakan bom, sekian banyak korban menunggu penjaminan medis. Dengan adanya penjaminan dari negara, seluruh biaya ditanggung dan dibebankan kepada negara, hingga kesehatan korban pulih.

“Kemudian kompensasi, mekanismenya bukan melalui pengadilan, tetapi melalui assesment dari lembaga terkait,” ujarnya.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, membandingkan dengan negara Inggris. Menurutnya, UU Terorisme di Inggris memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum. Namun, dalam praktik menjalankan tugas fungsi pokoknya dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas. Selain itu, adanya lembaga yang menampung komplain masyarakat, termasuk dari korban yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kalau UU RUU Intelijen saja membuat pengawas, ini harus menjadi pertimbangan. Kalau ada kematian tidak wajar harus jadi perhatian, ini hak korban harus dikedepankan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.

Tolak pencabutan kewarganegaraan

Ketua bidang hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menolak keras wacana pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia akibat diduga terlibat jaringan di luar negeri itu suatu hal yang berlebihan.

Ia menilai ancaman pencabutan hak kewarganegaraan bertentangan dengan hukum internasional. “Itu berlebihan dan bertentangan dengan hukum internasional. Jadi RUU ini tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” ujar Munarman yang juga mantan Ketua YLBHI itu.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Nasir Djamil, sependapat dengan masukan Munarman. Menurutnya, kehilangan kewarganegaraan akan berdampak hilangnya perlindungan dari negara. Ia berjanji akan merumuskan pasal dalam RUU tersebut dengan menyeimbangkan aspek keamanan dan hak asasi manusia.

“Jadi saya kira dua bandul ini harus diseimbangkan. Kalau kehilangan kewarganegaraan, kemudian mau kemana lagi,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574d9cc4b5667/minim-perlindungan-hak-korban–ruu-anti-terorisme-dikritik. Berita ini ditulis oleh RFQ

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...