HomeBeritaMinim Perlindungan Hak Korban,...

Minim Perlindungan Hak Korban, RUU Anti Terorisme Dikritik

Hukum Online – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i, terlihat geram dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Selasa (31/5). Soalnya, draf RUU yang disodorkan pemerintah tak mengulas sedikit pun hak korban, namun cenderung fokus pada pemberatan hukuman dan penindakan.

“Ini pemerintah memberikan draf RUU abai juga. Nanti menjadi tugas kita untuk melengkapi,” ujarnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, menilai draf RUU cenderung tidak memperhatikan hak korban. Dia berpendapat, setidaknya korban  dibagi menjadi dua jenis. Pertama, korban akibat tindak pidana. Kedua, korban penangkapan akibat kesalahan prosedur.

“Korban akibat tindak pidana teroris, ledakan bom misalnya, mesti cepat mendapatkan layanan medis dari rumah sakit,” katanya.

Ironisnya, pelayanan rumah sakit kerap menunggu pihak yang menjaminkan biaya medis. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran negara dalam menjadi penjamin medis terhadap korban. Selain itu hak korban mesti dibuat sesingkat mungkin agar dapat segera mendapatkan pelayanan medis akibat menjadi korban akis terorisme.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satwari, menilai draf RUU Anti Terorisme memiliki semangat membangun Indonesia damai. Hanya saja, terkait dengan hak korban tidak diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, penguatan yang dibangun dalam RUU hanyalah penindakan dan pencegahan. Hasibullah mencatat sejak terjadinya insiden Bom Bali I hingga kini sama sekali tak memperhatikan hak korban.

“Ternyata draf RUU ini tidak ada penguatan untuk korban,” ujarnya.

AIDA yang memang fokus pada pemulihan hak korban mengusulkan adanya penambahan dalam Bab IV RUU tersebut, khususnya terkait dengan penanganan korban, rehabilitasi dan kompensasi. Menurutnya, hak korban mesti diakomodir dalam draf RUU. Pasalnya, tidak semua korban aksi ledakan teroris memiliki kemampuan dalam memenuhi pembiayaan medis di rumah sakit. Oleh sebab itu, negara mesti hadir.

Lebih lanjut, Hasibullah berpandangan ketika masa krisis, negara mesti hadir mengumumkan jaminan untuk kemudian dinormakan dalam RUU. Soalnya ketika terjadi teror ledakan bom, sekian banyak korban menunggu penjaminan medis. Dengan adanya penjaminan dari negara, seluruh biaya ditanggung dan dibebankan kepada negara, hingga kesehatan korban pulih.

“Kemudian kompensasi, mekanismenya bukan melalui pengadilan, tetapi melalui assesment dari lembaga terkait,” ujarnya.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, membandingkan dengan negara Inggris. Menurutnya, UU Terorisme di Inggris memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum. Namun, dalam praktik menjalankan tugas fungsi pokoknya dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas. Selain itu, adanya lembaga yang menampung komplain masyarakat, termasuk dari korban yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kalau UU RUU Intelijen saja membuat pengawas, ini harus menjadi pertimbangan. Kalau ada kematian tidak wajar harus jadi perhatian, ini hak korban harus dikedepankan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.

Tolak pencabutan kewarganegaraan

Ketua bidang hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menolak keras wacana pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia akibat diduga terlibat jaringan di luar negeri itu suatu hal yang berlebihan.

Ia menilai ancaman pencabutan hak kewarganegaraan bertentangan dengan hukum internasional. “Itu berlebihan dan bertentangan dengan hukum internasional. Jadi RUU ini tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” ujar Munarman yang juga mantan Ketua YLBHI itu.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Nasir Djamil, sependapat dengan masukan Munarman. Menurutnya, kehilangan kewarganegaraan akan berdampak hilangnya perlindungan dari negara. Ia berjanji akan merumuskan pasal dalam RUU tersebut dengan menyeimbangkan aspek keamanan dan hak asasi manusia.

“Jadi saya kira dua bandul ini harus diseimbangkan. Kalau kehilangan kewarganegaraan, kemudian mau kemana lagi,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574d9cc4b5667/minim-perlindungan-hak-korban–ruu-anti-terorisme-dikritik. Berita ini ditulis oleh RFQ

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...