HomeBeritaMinim Perlindungan Hak Korban,...

Minim Perlindungan Hak Korban, RUU Anti Terorisme Dikritik

Hukum Online – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i, terlihat geram dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Selasa (31/5). Soalnya, draf RUU yang disodorkan pemerintah tak mengulas sedikit pun hak korban, namun cenderung fokus pada pemberatan hukuman dan penindakan.

“Ini pemerintah memberikan draf RUU abai juga. Nanti menjadi tugas kita untuk melengkapi,” ujarnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, menilai draf RUU cenderung tidak memperhatikan hak korban. Dia berpendapat, setidaknya korban  dibagi menjadi dua jenis. Pertama, korban akibat tindak pidana. Kedua, korban penangkapan akibat kesalahan prosedur.

“Korban akibat tindak pidana teroris, ledakan bom misalnya, mesti cepat mendapatkan layanan medis dari rumah sakit,” katanya.

Ironisnya, pelayanan rumah sakit kerap menunggu pihak yang menjaminkan biaya medis. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran negara dalam menjadi penjamin medis terhadap korban. Selain itu hak korban mesti dibuat sesingkat mungkin agar dapat segera mendapatkan pelayanan medis akibat menjadi korban akis terorisme.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satwari, menilai draf RUU Anti Terorisme memiliki semangat membangun Indonesia damai. Hanya saja, terkait dengan hak korban tidak diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, penguatan yang dibangun dalam RUU hanyalah penindakan dan pencegahan. Hasibullah mencatat sejak terjadinya insiden Bom Bali I hingga kini sama sekali tak memperhatikan hak korban.

“Ternyata draf RUU ini tidak ada penguatan untuk korban,” ujarnya.

AIDA yang memang fokus pada pemulihan hak korban mengusulkan adanya penambahan dalam Bab IV RUU tersebut, khususnya terkait dengan penanganan korban, rehabilitasi dan kompensasi. Menurutnya, hak korban mesti diakomodir dalam draf RUU. Pasalnya, tidak semua korban aksi ledakan teroris memiliki kemampuan dalam memenuhi pembiayaan medis di rumah sakit. Oleh sebab itu, negara mesti hadir.

Lebih lanjut, Hasibullah berpandangan ketika masa krisis, negara mesti hadir mengumumkan jaminan untuk kemudian dinormakan dalam RUU. Soalnya ketika terjadi teror ledakan bom, sekian banyak korban menunggu penjaminan medis. Dengan adanya penjaminan dari negara, seluruh biaya ditanggung dan dibebankan kepada negara, hingga kesehatan korban pulih.

“Kemudian kompensasi, mekanismenya bukan melalui pengadilan, tetapi melalui assesment dari lembaga terkait,” ujarnya.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, membandingkan dengan negara Inggris. Menurutnya, UU Terorisme di Inggris memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum. Namun, dalam praktik menjalankan tugas fungsi pokoknya dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas. Selain itu, adanya lembaga yang menampung komplain masyarakat, termasuk dari korban yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kalau UU RUU Intelijen saja membuat pengawas, ini harus menjadi pertimbangan. Kalau ada kematian tidak wajar harus jadi perhatian, ini hak korban harus dikedepankan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.

Tolak pencabutan kewarganegaraan

Ketua bidang hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menolak keras wacana pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia akibat diduga terlibat jaringan di luar negeri itu suatu hal yang berlebihan.

Ia menilai ancaman pencabutan hak kewarganegaraan bertentangan dengan hukum internasional. “Itu berlebihan dan bertentangan dengan hukum internasional. Jadi RUU ini tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” ujar Munarman yang juga mantan Ketua YLBHI itu.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Nasir Djamil, sependapat dengan masukan Munarman. Menurutnya, kehilangan kewarganegaraan akan berdampak hilangnya perlindungan dari negara. Ia berjanji akan merumuskan pasal dalam RUU tersebut dengan menyeimbangkan aspek keamanan dan hak asasi manusia.

“Jadi saya kira dua bandul ini harus diseimbangkan. Kalau kehilangan kewarganegaraan, kemudian mau kemana lagi,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574d9cc4b5667/minim-perlindungan-hak-korban–ruu-anti-terorisme-dikritik. Berita ini ditulis oleh RFQ

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...