HomeBeritaLedakan Bom Medan, Enam...

Ledakan Bom Medan, Enam Orang Menjadi Korban

Aliansi Indonesia Damai- Ledakan bom bunuh diri terjadi di Markas Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) pagi. Ledakan itu terjadi sekitar pukul 08.45, setelah salah seorang pelaku mengenakan jaket ojek online memasuki kawasan kantin. Berdasarkan identifikasi oleh pihak keamanaan, pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa/pelajar. Tercatat enam orang menjadi korban dan mengalami luka-luka.

Sebagaimana dilansir jpnn.com (13/10), keenam korban tersebut terdiri dari empat polisi, satu pekerja harian lepas Polrestabes Medan dan salah seorang mahasiswa. Sejumlah korban mengalami luka robek di bagian tangan, tubuh, wajah serta lengan. Cidera yang dialami korban karena terkena serpihan bom. Sebagian korban juga mengalami cidera di bagian telinga hingga tak bisa mendengar. Pada saat kejadian, banyak warga tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Peristiwa ini menambah rentetan peristiwa teror sepanjang tahun 2019. Berdasarkan catatan AIDA, sepanjang tahun hingga sejauh ini, sudah ada lima kali serangan teror yang terjadi. Sebelumnya, ledakan terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, Maret lalu. Bom bunuh diri di pos polisi Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Juni lalu. Serangan teror di Markas Kepolisian Sektor Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Agustus lalu, serta penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Oktober lalu. 

Sejumlah peristiwa itu menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih cermat mencegah terjadinya teror di kemudian hari. Yang tak kalah penting adalah penanganan yang baik terhadap korban. Sesuai mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas menyalurkan kompensasi bagi korban terorisme.

Salah satu korban Bom Mapolrestabes Medan

Peristiwa ini menjadi bukti semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah (PP) atas UU No.5 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi bagi korban lama yang belum juga disahkan. Sesuai amanat UU, korban terorisme sejak peristiwa terorisme pertama di Indonesia, bom Bali tahun 2002, berhak menerima kompensasi dari negara. Pengesahan PP yang berlarut-larut tentu bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi. (AH)

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....