Ledakan Bom Medan, Enam Orang Menjadi Korban
Aliansi Indonesia Damai- Ledakan bom bunuh diri terjadi di Markas Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) pagi. Ledakan itu terjadi sekitar pukul 08.45, setelah salah seorang pelaku mengenakan jaket ojek online memasuki kawasan kantin. Berdasarkan identifikasi oleh pihak keamanaan, pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa/pelajar. Tercatat enam orang menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Sebagaimana dilansir jpnn.com (13/10), keenam korban tersebut terdiri dari empat polisi, satu pekerja harian lepas Polrestabes Medan dan salah seorang mahasiswa. Sejumlah korban mengalami luka robek di bagian tangan, tubuh, wajah serta lengan. Cidera yang dialami korban karena terkena serpihan bom. Sebagian korban juga mengalami cidera di bagian telinga hingga tak bisa mendengar. Pada saat kejadian, banyak warga tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi
Peristiwa ini menambah rentetan peristiwa teror sepanjang tahun 2019. Berdasarkan catatan AIDA, sepanjang tahun hingga sejauh ini, sudah ada lima kali serangan teror yang terjadi. Sebelumnya, ledakan terjadi di Sibolga, Sumatera Utara, Maret lalu. Bom bunuh diri di pos polisi Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Juni lalu. Serangan teror di Markas Kepolisian Sektor Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Agustus lalu, serta penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Oktober lalu.
Sejumlah peristiwa itu menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih cermat mencegah terjadinya teror di kemudian hari. Yang tak kalah penting adalah penanganan yang baik terhadap korban. Sesuai mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertugas menyalurkan kompensasi bagi korban terorisme.

Peristiwa ini menjadi bukti semakin mendesaknya Peraturan Pemerintah (PP) atas UU No.5 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi bagi korban lama yang belum juga disahkan. Sesuai amanat UU, korban terorisme sejak peristiwa terorisme pertama di Indonesia, bom Bali tahun 2002, berhak menerima kompensasi dari negara. Pengesahan PP yang berlarut-larut tentu bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi. (AH)
1 Comment