HomePilihan RedaksiMenanti Putusan Uji Materi...

Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi

Tiga korban aksi terorisme masa lalu mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pemohon —terdiri atas: satu orang korban aksi teror bom di Pasar Tentena, Poso pada 28 Mei 2005; dan dua orang korban ledakan bom di Beji, Depok pada 9 September 2012— meminta MK membatalkan ketentuan pengajuan kompensasi paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantaran pembatasan waktu pengajuan kompensasi, mereka sebagai korban terorisme ‘tercecer’ dari hak tersebut.

Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku

MK sudah menggelar persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon, pihak Termohon, dalam hal ini pemerintah, serta Pihak Terkait, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para Pemohon menyatakan, hingga sekarang masih ada korban terorisme masa lalu, termasuk mereka, yang belum menerima hak kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis akibat melewati batas waktu atau kedaluwarsa dalam mengajukan permohonan kepada Pihak Terkait.

Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin

Adanya korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dan hak-hak lainnya diakui para Pihak Terkait. Berdasarkan data, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dari 65 peristiwa teror. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 korban mendapatkan kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan, dan 572 lainnya melalui mekanisme  di luar putusan pengadilan.

Sementara itu, data BNPT menyebut ada 720 orang yang sudah diberikan surat penetapan sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahkan, secara keseluruhan BNPT mencatat terdapat 1144 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 108 aksi teror di Indonesia.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Data di atas menunjukkan masih banyak korban terorisme yang belum menerima hak konstitusionalnya.

Oleh sebab itu harus menjadi kesadaran bersama, terkhusus pemerintah sebagai pelaksana negara, untuk melangkah secara luar biasa agar hak-hak korban terorisme bisa segera terpenuhi.  Jangan sampai korban terorisme mengalami dua kali ketidakadilan, yakni ketidakadilan akibat aksi terorisme dan ketidakadilan akibat kehilangan hak mereka!

Kini, persoalan administrasi/prosedural pengajuan hak kompensasi korban terorisme tengah diuji. Diharapkan, substansi pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme tidak hilang atau gugur gara-gara problem nonsubstansial. Semoga majelis hakim di MK memberikan putusan yang adil bagi korban terorisme.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...