HomePilihan RedaksiMenanti Putusan Uji Materi...

Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi

Tiga korban aksi terorisme masa lalu mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pemohon —terdiri atas: satu orang korban aksi teror bom di Pasar Tentena, Poso pada 28 Mei 2005; dan dua orang korban ledakan bom di Beji, Depok pada 9 September 2012— meminta MK membatalkan ketentuan pengajuan kompensasi paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantaran pembatasan waktu pengajuan kompensasi, mereka sebagai korban terorisme ‘tercecer’ dari hak tersebut.

Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku

MK sudah menggelar persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon, pihak Termohon, dalam hal ini pemerintah, serta Pihak Terkait, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para Pemohon menyatakan, hingga sekarang masih ada korban terorisme masa lalu, termasuk mereka, yang belum menerima hak kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis akibat melewati batas waktu atau kedaluwarsa dalam mengajukan permohonan kepada Pihak Terkait.

Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin

Adanya korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dan hak-hak lainnya diakui para Pihak Terkait. Berdasarkan data, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dari 65 peristiwa teror. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 korban mendapatkan kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan, dan 572 lainnya melalui mekanisme  di luar putusan pengadilan.

Sementara itu, data BNPT menyebut ada 720 orang yang sudah diberikan surat penetapan sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahkan, secara keseluruhan BNPT mencatat terdapat 1144 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 108 aksi teror di Indonesia.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Data di atas menunjukkan masih banyak korban terorisme yang belum menerima hak konstitusionalnya.

Oleh sebab itu harus menjadi kesadaran bersama, terkhusus pemerintah sebagai pelaksana negara, untuk melangkah secara luar biasa agar hak-hak korban terorisme bisa segera terpenuhi.  Jangan sampai korban terorisme mengalami dua kali ketidakadilan, yakni ketidakadilan akibat aksi terorisme dan ketidakadilan akibat kehilangan hak mereka!

Kini, persoalan administrasi/prosedural pengajuan hak kompensasi korban terorisme tengah diuji. Diharapkan, substansi pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme tidak hilang atau gugur gara-gara problem nonsubstansial. Semoga majelis hakim di MK memberikan putusan yang adil bagi korban terorisme.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...