02/04/2024

Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi

Tiga korban aksi terorisme masa lalu mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pemohon —terdiri atas: satu orang korban aksi teror bom di Pasar Tentena, Poso pada 28 Mei 2005; dan dua orang korban ledakan bom di Beji, Depok pada 9 September 2012— meminta MK membatalkan ketentuan pengajuan kompensasi paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantaran pembatasan waktu pengajuan kompensasi, mereka sebagai korban terorisme ‘tercecer’ dari hak tersebut.

Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku

MK sudah menggelar persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon, pihak Termohon, dalam hal ini pemerintah, serta Pihak Terkait, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para Pemohon menyatakan, hingga sekarang masih ada korban terorisme masa lalu, termasuk mereka, yang belum menerima hak kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis akibat melewati batas waktu atau kedaluwarsa dalam mengajukan permohonan kepada Pihak Terkait.

Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin

Adanya korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dan hak-hak lainnya diakui para Pihak Terkait. Berdasarkan data, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dari 65 peristiwa teror. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 korban mendapatkan kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan, dan 572 lainnya melalui mekanisme  di luar putusan pengadilan.

Sementara itu, data BNPT menyebut ada 720 orang yang sudah diberikan surat penetapan sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahkan, secara keseluruhan BNPT mencatat terdapat 1144 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 108 aksi teror di Indonesia.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Data di atas menunjukkan masih banyak korban terorisme yang belum menerima hak konstitusionalnya.

Oleh sebab itu harus menjadi kesadaran bersama, terkhusus pemerintah sebagai pelaksana negara, untuk melangkah secara luar biasa agar hak-hak korban terorisme bisa segera terpenuhi.  Jangan sampai korban terorisme mengalami dua kali ketidakadilan, yakni ketidakadilan akibat aksi terorisme dan ketidakadilan akibat kehilangan hak mereka!

Kini, persoalan administrasi/prosedural pengajuan hak kompensasi korban terorisme tengah diuji. Diharapkan, substansi pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme tidak hilang atau gugur gara-gara problem nonsubstansial. Semoga majelis hakim di MK memberikan putusan yang adil bagi korban terorisme.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *