HomePilihan RedaksiMenanti Putusan Uji Materi...

Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi

Tiga korban aksi terorisme masa lalu mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pemohon —terdiri atas: satu orang korban aksi teror bom di Pasar Tentena, Poso pada 28 Mei 2005; dan dua orang korban ledakan bom di Beji, Depok pada 9 September 2012— meminta MK membatalkan ketentuan pengajuan kompensasi paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantaran pembatasan waktu pengajuan kompensasi, mereka sebagai korban terorisme ‘tercecer’ dari hak tersebut.

Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku

MK sudah menggelar persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon, pihak Termohon, dalam hal ini pemerintah, serta Pihak Terkait, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para Pemohon menyatakan, hingga sekarang masih ada korban terorisme masa lalu, termasuk mereka, yang belum menerima hak kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis akibat melewati batas waktu atau kedaluwarsa dalam mengajukan permohonan kepada Pihak Terkait.

Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin

Adanya korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dan hak-hak lainnya diakui para Pihak Terkait. Berdasarkan data, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dari 65 peristiwa teror. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 korban mendapatkan kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan, dan 572 lainnya melalui mekanisme  di luar putusan pengadilan.

Sementara itu, data BNPT menyebut ada 720 orang yang sudah diberikan surat penetapan sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahkan, secara keseluruhan BNPT mencatat terdapat 1144 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 108 aksi teror di Indonesia.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Data di atas menunjukkan masih banyak korban terorisme yang belum menerima hak konstitusionalnya.

Oleh sebab itu harus menjadi kesadaran bersama, terkhusus pemerintah sebagai pelaksana negara, untuk melangkah secara luar biasa agar hak-hak korban terorisme bisa segera terpenuhi.  Jangan sampai korban terorisme mengalami dua kali ketidakadilan, yakni ketidakadilan akibat aksi terorisme dan ketidakadilan akibat kehilangan hak mereka!

Kini, persoalan administrasi/prosedural pengajuan hak kompensasi korban terorisme tengah diuji. Diharapkan, substansi pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme tidak hilang atau gugur gara-gara problem nonsubstansial. Semoga majelis hakim di MK memberikan putusan yang adil bagi korban terorisme.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....