HomePilihan RedaksiMenanti Putusan Uji Materi...

Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi

Tiga korban aksi terorisme masa lalu mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pemohon —terdiri atas: satu orang korban aksi teror bom di Pasar Tentena, Poso pada 28 Mei 2005; dan dua orang korban ledakan bom di Beji, Depok pada 9 September 2012— meminta MK membatalkan ketentuan pengajuan kompensasi paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lantaran pembatasan waktu pengajuan kompensasi, mereka sebagai korban terorisme ‘tercecer’ dari hak tersebut.

Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku

MK sudah menggelar persidangan dan mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon, pihak Termohon, dalam hal ini pemerintah, serta Pihak Terkait, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para Pemohon menyatakan, hingga sekarang masih ada korban terorisme masa lalu, termasuk mereka, yang belum menerima hak kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis akibat melewati batas waktu atau kedaluwarsa dalam mengajukan permohonan kepada Pihak Terkait.

Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin

Adanya korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dan hak-hak lainnya diakui para Pihak Terkait. Berdasarkan data, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 631 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dari 65 peristiwa teror. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 korban mendapatkan kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan, dan 572 lainnya melalui mekanisme  di luar putusan pengadilan.

Sementara itu, data BNPT menyebut ada 720 orang yang sudah diberikan surat penetapan sebagai korban tindak pidana terorisme masa lalu. Bahkan, secara keseluruhan BNPT mencatat terdapat 1144 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 108 aksi teror di Indonesia.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Data di atas menunjukkan masih banyak korban terorisme yang belum menerima hak konstitusionalnya.

Oleh sebab itu harus menjadi kesadaran bersama, terkhusus pemerintah sebagai pelaksana negara, untuk melangkah secara luar biasa agar hak-hak korban terorisme bisa segera terpenuhi.  Jangan sampai korban terorisme mengalami dua kali ketidakadilan, yakni ketidakadilan akibat aksi terorisme dan ketidakadilan akibat kehilangan hak mereka!

Kini, persoalan administrasi/prosedural pengajuan hak kompensasi korban terorisme tengah diuji. Diharapkan, substansi pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme tidak hilang atau gugur gara-gara problem nonsubstansial. Semoga majelis hakim di MK memberikan putusan yang adil bagi korban terorisme.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...