03/07/2020

Korban Berharap Pencairan Kompensasi Dipermudah

Aliansi Indonesia Damai– Korban terorisme lama (peristiwanya sebelum UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan) berharap pemerintah segera memberi kejelasan kapan hak-hak mereka, khususnya kompensasi, dapat dipenuhi oleh negara.

Hal ini diungkapkan oleh Ni Luh Erniati, korban Bom Bali 2002, dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA pada Selasa (30/06/2020).

Baca juga DPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan PP Hak Korban Terorisme

Lebih jauh Erniati berharap pemerintah dapat memermudah urusan-urusan teknis yang berkaitan dengan pencairan kompensasi tersebut. Menurut informasi sementara yang didapatkannya, untuk mendapatkan kompensasi, para korban terorisme masa lalu harus mengumpulkan surat-surat keterangan seperti rekam medis, kuitansi perawatan, dan dokumen-dokumen dari rumah sakit lainnya.

“Masalahnya, dokumen-dokumen tersebut belum tentu masih ada, karena kejadian teror sudah terjadi belasan tahun lamanya. Bahkan ada rumah sakit yang dulu merawat korban, saat ini sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.

Baca juga Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Ia mengungkapkan bahwa banyak temannya sesama korban yang sudah tidak menyimpan lagi dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya mereka dulu hanya fokus pada pemulihan fisik maupun psikis pascaperistiwa, sehingga tidak sempat memikirkan dokumen-dokumen yang kini disyaratkan oleh oleh pemerintah.

Harapan senada juga disampaikan oleh Tasdik Saputra, salah satu korban bom Kampung Melayu tahun 2017 yang belum mendapatkan hak-haknya dari negara. Saat menjalani rawat inap di rumah sakit untuk memulihkan cederanya, pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Namun saat rawat jalan ia menggunakan fasilitas asuransi kesehatan Jamsostek mengingat posisinya sebagai karyawan salah satu bank. “Saya tidak tahu kalau korban-korban terorisme dapat hak santunan dari negara,” katanya.

Baca juga Guru Besar UPI Bandung Mendorong Penerbitan PP Hak Korban

Tasdik mengatakan, dirinya telah mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan sejak awal tahun ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan. [FAH]

Baca juga PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *