06/07/2020

Jubir Wapres Berharap PP Sesuai Kebutuhan Korban

Aliansi Indonesia Damai- Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi bagi korban terorisme lama (sebelum UU. No. 5/2018 diterbitkan) tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Padahal UU tersebut mengamanatkan penerbitan PP paling akhir di bulan Juni 2019. Pemberian kompensasi bagi korban terorisme lama pun terancam kadaluarsa. Sebab pengajuan kompensasi diberi batas waktu sampai Juni 2021.

Menyikapi hal tersebut, Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi, berharap PP yang mengatur hak-hak korban segera disahkan. Menurut dia, selain PP korban, masih ada sejumlah PP lain turunan UU tersebut yang sampai saat ini juga belum diterbitkan.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

“Banyak PP yang menjadi turunan dari UU No. 5/2018. Kami berharap aspek korban bisa berjalan secara bersamaan dengan PP lain,” ungkap Masduki dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA, Selasa, (30/ 6/2020).

Masduki menegaskan, penyelesaian kasus terorisme juga harus melihat dari perspektif korban. Karena hal itu merupakan bagian dari penyelesaian akar masalah terorisme yang komprehensif, yakni dari sektor hulu sampai hilir. “Saya mengapresiasi diskusi ini, karena merupakan sektor hulu. Sebagai perwakilan pemerintah, kami mendapatkan amanat dalam penyelesaian masalah terorisme,” katanya.

Baca juga DPR Dorong Korban Ajukan Kompensasi Tanpa Menunggu PP

Sebagai aturan pemberian hak-hak korban seperti kompensasi, bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial, Masduki berharap PP tersebut berlandaskan kepada karakter dan kebutuhan korban. “PP ini penting karena memperhatikan aspek korban. PP ini harus sesuai dengan harapan semua elemen,” ungkapnya.

Pandangan senada muncul dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ahmad Rumadi. Menurut dia, pemenuhan hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, sangat penting. Meskipun kompensasi memang tidak bisa mengganti hal-hal yang hilang dari diri korban.

Baca juga DPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan PP Hak Korban Terorisme

“KSP berkomitmen mendorong agar proses advokasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) ini dapat segera selesai. Dan hak-hak korban, baik yang lama maupun yang baru, dapat diberikan oleh negara,” ucapnya. [FS]

Baca juga Korban Berharap Pencairan Kompensasi Dipermudah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *