05/07/2020

DPR Dorong Korban Ajukan Kompensasi Tanpa Menunggu PP

Aliansi Indonesia Damai- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum UU tersebut terbit) hingga Juni 2021. Sayangnya  Peraturan Pemerintah yang dimandatkan UU untuk mengatur mekanisme pemberian kompensasi belum diterbitkan.

Merespons situasi tersebut, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arsul Sani mengimbau para korban terorisme agar mengajukan hak-hak mereka meskipun PP belum terbit. Arsul khawatir bila pengajuan kompensasi korban melewati tenggat waktu tiga tahun, maka secara administratif akan menjadi persoalan, terutama oleh auditor keuangan negara.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

“Jangan menghabiskan waktu untuk menunggu PP-nya, pengajuan saja dulu agar tercatat secara administratif. Lakukan segera, sehingga nantinya tidak ada problem secara yuridis,” ujar Arsul dalam diskusi kelompok terarah secara daring terkait PP pemenuhan hak-hak korban, yang digelar AIDA, Selasa (30/06/20).

Arsul berkomitmen akan menanyakan kepada pemerintah tentang perkembangan penerbitan PP tersebut. “Nanti akan saya sampaikan saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah dalam hal PP ini,” ujarnya.

Baca juga Korban Berharap Pencairan Kompensasi Dipermudah

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, memaparkan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengajuan kompensasi dari korban terorisme masa lalu. Namun pengajuan tersebut belum bisa dieksekusi karena LPSK membutuhkan PP tersebut sebagai dasar hukum pemberian kompensasi. 

“Sudah 294 korban yang mengajukan permohonan kompensasi. Sudah kami catat secara administrasi. Apabila PP-nya disahkan tentu akan memudahkan kami untuk langkah-langkah selanjutnya,” tutur Edwin.  [LADW]

Baca juga DPR Ingatkan Pemerintah Terbitkan PP Hak Korban Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *