09/07/2020

Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Peraturan Pemerintah (PP) tentang implementasi pemenuhan hak-hak korban terorisme sebagai turunan UU No. 5 tahun 2018 telah molor dari waktu yang dimandatkan, yakni Juni 2019. Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) menilai, ada sumbatan-sumbatan yang memungkinkan PP ini belum ditandatangani oleh presiden.

“Terkait persoalan terorisme ada beberapa regulasi yang sedang dikawal KSP. Kalau masuk KSP berarti ada sumbatan. Dan itu memang menjadi salah satu fungsi adanya KSP,” ungkap Rumadi dalam Diskusi Kelompok Terarah “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA (30/06) lalu.

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Saat ini Rumadi mengaku sedang menghimpun informasi penyebab sumbatan yang terjadi dalam proses penyusunan PP Hak Korban. “Jika ada sumbatan-sumbatan atau ada hal yang perlu dikoordinasikan lintas kementerian/lembaga, kami siap memfasilitasinya,” ucapnya.

Rumadi menilai, RPP tentang hak korban terorisme perlu mendapatkan perhatian khusus. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal RPP yang sangat penting ini. PP tersebut sebagai salah satu bentuk keadilan kepada korban terorisme. “Ganti rugi apa pun, nggak bisa kita asumsikan akan menyembuhkan penderitaan korban. Tetapi ini sebagai bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh korban,” katanya.

Baca juga Sulitnya Menghimpun Data Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, yang terlibat langsung dalam pembahasan RPP tersebut mengungkapkan, rapat pembahasan telah selesai pada Desember 2019. “Sampai sekarang kami tidak tahu posisi PP tersebut. Karena berulangkali LPSK berhubungan dengan Setneg (Sekretariat Negara), Menseskab (Menteri Sekretaris Kabinet), Kepala KSP, menyatakan hal yang sama: belum ada titik terang,” katanya.

Baca juga Jubir Wapres Berharap PP Sesuai Kebutuhan Korban

Edwin berharap PP ini segera disahkan agar semakin jelas konsekuensi penerbitan PP ini. Terlebih bagi korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum UU No. 5/2018) hanya diberikan kesempatan untuk mengajukan hak-haknya sampai Juni 2021.[LADW]

Baca juga DPR Dorong Korban Ajukan Kompensasi Tanpa Menunggu PP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *