HomePilihan RedaksiRefleksi Sewindu Bom Thamrin

Refleksi Sewindu Bom Thamrin

14 Januari 2016 aksi terorisme terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menyasar pos polisi dan kedai kopi waralaba ternama. Serangan teror bom disusul dengan baku tembak aparat dan pelaku tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan melukai 26 lainnya. Korban jatuh dari kalangan masyarakat sipil dan aparat keamanan.

Sewindu sudah tragedi Bom Thamrin berlalu. Bagi para korban, memori peristiwa kelabu tersebut bakal selalu terkenang. Hingga sekarang sebagian korban masih merasakan dampak yang dialami, baik luka fisik maupun psikis. Delapan tahun ini mereka terus berusaha untuk berdamai dengan takdir yang menimpa serta keadaan diri mereka yang mengalami keterbatasan fungsi atau penurunan kondisi kesehatan akibat aksi terorisme tersebut.

Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban

Menilik sejarah delapan tahun lalu, peristiwa Bom Thamrin bisa dikatakan menjadi trigger yang sangat kuat bagi pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski tahun-tahun sebelumnya pemerintah sudah mendorong revisi UU Antiterorisme, namun desakan semakin menguat ketika aksi Bom Thamrin terjadi.

Alhasil, pasca-Bom Thamrin pemerintah dan DPR sepakat untuk memulai pembahasan penyempurnaan UU Antiterorisme. Meski pengesahan revisinya terjadi dua tahun setelah Bom Thamrin, namun bisa dirasakan saat ini kita memiliki regulasi pemberantasan terorisme yang hampir paripurna, yakni UU No. 5 Tahun 2018. Disebut hampir paripurna sebab setidaknya terdapat penguatan pemberantasan terorisme yang signifikan di beleid tersebut ketimbang sebelum direvisi dalam sejumlah aspek, seperti: pencegahan, penindakan, deradikalisasi, hingga pemenuhan hak korban.

Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai

Kembali ke sejarah Bom Thamrin pada 2016, peristiwa tersebut menjadi momentum pertama kalinya negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hadir memenuhi amanat Undang-Undang untuk memberikan hak korban, meskipun masih terbatas hanya hak medis. Sesaat setelah aksi teror Bom Thamrin, LPSK bahkan secara proaktif menyisir sejumlah rumah sakit di Jakarta untuk menyerahkan guarantee letter sebagai jaminan penyediaan layanan pengobatan para korban, terlebih saat di masa-masa kritis.

Dalam sejumlah aksi teror sebelum Bom Thamrin, pemenuhan hak korban terorisme, bahkan sekadar bantuan medis, belum diimplementasikan negara. Aturannya sendiri sebenarnya sudah ada, setidaknya dalam UU Antiterorisme yang lama No. 15/2003 dan UU No. 31/2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sekali lagi, sebelum Bom Thamrin belum pernah ada jaminan penanganan medis bagi korban di masa kritis dari pemerintah. Sejak peristiwa Bom Thamrin hingga seterusnya, negara hadir dalam pemenuhan hak korban terorisme.

Baca juga Haji Duta Perdamaian

Hal lain yang muncul sebagai akibat dari trigger peristiwa Bom Thamrin, dalam arti positif, adalah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu korban dan perdamaian. Para korban dari lintas peristiwa terorisme, seperti Bom Bali, Bom JW Marriott Jakarta, dan Bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, semakin berdaya untuk terlibat dalam mengampanyekan perdamaian ke publik.

Baca juga Tajuk Idul Fitri Menjadi Pribadi Pemenang

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Previous article
Next article

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...