HomeWawancaraPerkuat Hak Korban dalam...

Perkuat Hak Korban dalam UU Antiterorisme

Revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) saat ini tengah berjalan. Pemerintah dan parlemen masih menggodok berbagai hal untuk menyempurnakan payung hukum pemberantasan terorisme itu. Masyarakat mendesak agar UU yang baru nantinya tidak hanya lebih efektif menumpas terorisme, tetapi juga harus lebih baik dalam menangani para korban. Beberapa waktu lalu redaksi Suara Perdamaian mewawancara Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), Sucipto Hari Wibowo, untuk membahas hal itu. Berikut petikannya:

Bagaimana YPI melihat perkembangan revisi UU Antiterorisme?

Pertama, kami (YPI-red) sebagai organisasi yang menaungi beberapa komunitas korban bom yang ada di Indonesia tentunya masih sangat mengharapkan para pejabat baik di pemerintah maupun di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat-red) agar mengupayakan adanya perbaikan di dalam pasal-pasal di UU tersebut yang mengatur tentang hak-hak korban. Sebab apa, di UU itu ada pasal yang menerangkan bahwa korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi sebagai bentuk ganti rugi dari negara tapi faktanya belum pernah ada anggota kami yang mendapatkan hak itu. Setelah ditelusuri ternyata penyebabnya adalah adanya syarat putusan pengadilan. Menurut saya ini yang sulit. Kami ini orang yang nggak tahu apa-apa tiba-tiba jadi korban, menjadi cacat seumur hidup bahkan sampai meninggal dunia sementara ada hak kami yang diatur UU tapi masih belum diberikan sampai sekarang.

Yang kedua, saya pikir ini masih ada waktu bagi para pejabat pembuat undang-undang, kami mohon bapak-bapak yang terhormat itu bisa mengubah pasal-pasal itu sehingga hak-hak korban bisa diberikan.

Apa yang diharapkan YPI dari revisi UU ini?

Kami sepakat dan mendukung sekali masukan seperti yang disampaikan dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-red) dari AIDA (Aliansi Indonesia Damai-red), kebetulan YPI dan AIDA juga pernah menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengan Pansus Rancangan UU ini di DPR.

Ada tiga poin penting yang kami sampaikan, yaitu definisi korban ini harus jelas siapa-siapa saja yang disebut korban. Lalu yang kedua itu tentang kompensasi tadi, kami mendorong agar pemberian kompensasi kepada korban tidak dipersulit dengan putusan pengadilan tapi itu bisa melalui asesmen yang dilakukan lembaga yang ditunjuk di dalam UU ini. Dan, yang ketiga adalah kami minta agar ada jaminan pengobatan korban pada masa-masa kritis. Banyak pengalaman anggota kami yang tidak mendapatkan penanganan medis yang layak ketika di rumah sakit. Ada juga korban yang sudah dibolehkan pulang tapi ketika akan kembali untuk berobat lagi ternyata pihak rumah sakit menarik biaya. Mestinya kan semua biaya pengobatan korban terorisme ditanggung negara.

Bagaimana kondisi para korban terorisme saat ini?

Korban terorisme sampai saat ini masih mengalami sakit, masih membutuhkan pengobatan, bahkan ada yang dinyatakan oleh dokter bahwa seumur hidup harus mengonsumsi obat. Harus dipahami bahwa sakit akibat bom ini bukan sakit yang setahun dua tahun bisa sembuh. Anggota kami ada yang secara rutin harus mengganti bola mata palsu, ada yang rutin harus ke dokter saraf, ada juga yang setelah bertahun-tahun kayaknya sudah sembuh ternyata di kepalanya terdapat cairan yang muncul karena dampak dari waktu kena bom dulu, dan akhirnya harus dioperasi. Ada pula teman-teman kami yang secara fisik memang sudah pulih dan sehat kembali namun secara mental masih ada trauma yang dalam.

Apa bantuan pemerintah yang sudah dirasakan korban?

Bantuan dari pemerintah dalam bentuk pengobatan medis sudah mulai menyentuh anggota-anggota kami. Meskipun bantuannya baru bisa mencakup sebagian anggota kami tapi kami sangat mengapresiasi langkah ini dan kami mendorong agar nantinya bantuan ini dapat dirasakan semua korban terorisme. Kami juga berharap bantuan medis kepada korban terorisme ini terus diberikan, tidak dipotong sebab seperti yang saya katakan tadi sakit yang diderita para korban ini bukan seperti sakitnya orang terkena flu lalu dikasih obat sembuh. Sakitnya korban bom ini berkepanjangan, kadang-kadang secara tidak terduga muncul, bahkan ada yang baru ketahuan risiko-risiko yang mengancam keselamatan hidupnya setelah bertahun-tahun yang lalu terkena bom. Maka dari itu sekali lagi kami mengharapkan kebijakan pemerintah agar bantuan pengobatan medis untuk korban terorisme bisa terus, tidak dipotong apalagi dihentikan. [MLM]

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...