HomeBeritaPBB Perhatikan Hak Korban...

PBB Perhatikan Hak Korban Terorisme

Semendawai mengatakan, LPSK sangat menyadari, aksi terorisme adalah ancaman serius terhadap semua negara di dunia. Terorisme adalah kejahatan lintas batas yang luar biasa, terorganisir, dan memiliki jaringan yang luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, tindakan untuk mencegah dan memerangi terorisme harus dilaksanakan secara terpadu lintas sektor, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia sendiri, menurut Semendawai, baru saja menghadapi serangan teroris pada 14 Januari 2016, yang dilakukan melalui aksi bom bunuh diri dan penembakan di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan Istana Presiden, karena hanya berjarak sekitar satu kilometer. Delapan orang tewas dan 27 orang terluka. Lima dari mereka yang tewas adalah orang-orang yang dicurigai sebagai teroris. Beberapa korban di antaranya berkewarganegaraan asing.

Hanya saja, tujuan para teroris untuk menebar ancaman di Indonesia tidak berhasil. Sesaat setelah serangan teroris, para pejabat publik pergi ke lokasi dan mengunjungi korban di rumah sakit, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Ketua BIN. “Polisi dan masyarakat bergandengan tangan menyelamatkan korban yang terluka dan membawa mereka ke rumah sakit,” ungkap Semendawai.

Dalam kaitannya mencegah dan memerangi aksi terorisme, kata Semendawai, Pemerintah Indonesia berupaya dengan memperkuat legislasi di level nasional. Penguatan legislasi dimaksud antara lain dengan membuat peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, diterbitkan pula UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Kasus Terorisme; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk Saksi dan Korban Kejahatan.

Masih kata Semendawai, UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir pada 2006, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, Bantuan Saksi dan Korban. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah kemudian membentuk LPSK, sebuah badan khusus yang bertanggung jawab melindungi dan mengamankan saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam kasus pidana.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, perlindungan didefinisikan sebagai segala upaya oleh LPSK dan lembaga-lembaga lain untuk memberikan hak dan bantuan guna menjamin keamanan bagi saksi dan/atau korban. “Dalam memperkuat penanganan dan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme, LPSK bekerja sama dengan jaksa, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkum HAM dan Kementerian Sosial,” ujar dia.

UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism yang dilaksanakan di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diselenggarakan oleh United Nations Counter-Terrorism Center (UNCCT). Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan negara-negara yang merupakan anggota PBB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa negara dan organisasi internasional lainnya, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).

Pada pertemuan itu, para peserta dari berbagai negara diajak untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengingat banyak korban, termasuk perempuan dan anak yang telah kehilangan nyawa serta orang-orang yang mereka cintai akibat tindakan teroris. Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan pentingnya masyarakat internasional untuk secara inklusif dalam mengambil pendekatan yang holistik dalam memerangi terorisme. [TS]

 

Sumber: http://www.sindoweekly.com/indonesia/daily/12-02-2016/pbb-perhatikan-hak-korban-terorisme. Berita ini ditulis oleh: Faorick Pakpahan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...