HomeBeritaPBB Perhatikan Hak Korban...

PBB Perhatikan Hak Korban Terorisme

Semendawai mengatakan, LPSK sangat menyadari, aksi terorisme adalah ancaman serius terhadap semua negara di dunia. Terorisme adalah kejahatan lintas batas yang luar biasa, terorganisir, dan memiliki jaringan yang luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, tindakan untuk mencegah dan memerangi terorisme harus dilaksanakan secara terpadu lintas sektor, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia sendiri, menurut Semendawai, baru saja menghadapi serangan teroris pada 14 Januari 2016, yang dilakukan melalui aksi bom bunuh diri dan penembakan di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan Istana Presiden, karena hanya berjarak sekitar satu kilometer. Delapan orang tewas dan 27 orang terluka. Lima dari mereka yang tewas adalah orang-orang yang dicurigai sebagai teroris. Beberapa korban di antaranya berkewarganegaraan asing.

Hanya saja, tujuan para teroris untuk menebar ancaman di Indonesia tidak berhasil. Sesaat setelah serangan teroris, para pejabat publik pergi ke lokasi dan mengunjungi korban di rumah sakit, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Ketua BIN. “Polisi dan masyarakat bergandengan tangan menyelamatkan korban yang terluka dan membawa mereka ke rumah sakit,” ungkap Semendawai.

Dalam kaitannya mencegah dan memerangi aksi terorisme, kata Semendawai, Pemerintah Indonesia berupaya dengan memperkuat legislasi di level nasional. Penguatan legislasi dimaksud antara lain dengan membuat peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, diterbitkan pula UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Kasus Terorisme; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk Saksi dan Korban Kejahatan.

Masih kata Semendawai, UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir pada 2006, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, Bantuan Saksi dan Korban. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah kemudian membentuk LPSK, sebuah badan khusus yang bertanggung jawab melindungi dan mengamankan saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam kasus pidana.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, perlindungan didefinisikan sebagai segala upaya oleh LPSK dan lembaga-lembaga lain untuk memberikan hak dan bantuan guna menjamin keamanan bagi saksi dan/atau korban. “Dalam memperkuat penanganan dan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme, LPSK bekerja sama dengan jaksa, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkum HAM dan Kementerian Sosial,” ujar dia.

UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism yang dilaksanakan di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diselenggarakan oleh United Nations Counter-Terrorism Center (UNCCT). Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan negara-negara yang merupakan anggota PBB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa negara dan organisasi internasional lainnya, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).

Pada pertemuan itu, para peserta dari berbagai negara diajak untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengingat banyak korban, termasuk perempuan dan anak yang telah kehilangan nyawa serta orang-orang yang mereka cintai akibat tindakan teroris. Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan pentingnya masyarakat internasional untuk secara inklusif dalam mengambil pendekatan yang holistik dalam memerangi terorisme. [TS]

 

Sumber: http://www.sindoweekly.com/indonesia/daily/12-02-2016/pbb-perhatikan-hak-korban-terorisme. Berita ini ditulis oleh: Faorick Pakpahan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...