HomeBeritaPBB Perhatikan Hak Korban...

PBB Perhatikan Hak Korban Terorisme

Semendawai mengatakan, LPSK sangat menyadari, aksi terorisme adalah ancaman serius terhadap semua negara di dunia. Terorisme adalah kejahatan lintas batas yang luar biasa, terorganisir, dan memiliki jaringan yang luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, tindakan untuk mencegah dan memerangi terorisme harus dilaksanakan secara terpadu lintas sektor, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia sendiri, menurut Semendawai, baru saja menghadapi serangan teroris pada 14 Januari 2016, yang dilakukan melalui aksi bom bunuh diri dan penembakan di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan Istana Presiden, karena hanya berjarak sekitar satu kilometer. Delapan orang tewas dan 27 orang terluka. Lima dari mereka yang tewas adalah orang-orang yang dicurigai sebagai teroris. Beberapa korban di antaranya berkewarganegaraan asing.

Hanya saja, tujuan para teroris untuk menebar ancaman di Indonesia tidak berhasil. Sesaat setelah serangan teroris, para pejabat publik pergi ke lokasi dan mengunjungi korban di rumah sakit, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Ketua BIN. “Polisi dan masyarakat bergandengan tangan menyelamatkan korban yang terluka dan membawa mereka ke rumah sakit,” ungkap Semendawai.

Dalam kaitannya mencegah dan memerangi aksi terorisme, kata Semendawai, Pemerintah Indonesia berupaya dengan memperkuat legislasi di level nasional. Penguatan legislasi dimaksud antara lain dengan membuat peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, diterbitkan pula UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Kasus Terorisme; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk Saksi dan Korban Kejahatan.

Masih kata Semendawai, UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir pada 2006, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, Bantuan Saksi dan Korban. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah kemudian membentuk LPSK, sebuah badan khusus yang bertanggung jawab melindungi dan mengamankan saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam kasus pidana.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, perlindungan didefinisikan sebagai segala upaya oleh LPSK dan lembaga-lembaga lain untuk memberikan hak dan bantuan guna menjamin keamanan bagi saksi dan/atau korban. “Dalam memperkuat penanganan dan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme, LPSK bekerja sama dengan jaksa, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkum HAM dan Kementerian Sosial,” ujar dia.

UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism yang dilaksanakan di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diselenggarakan oleh United Nations Counter-Terrorism Center (UNCCT). Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan negara-negara yang merupakan anggota PBB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa negara dan organisasi internasional lainnya, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).

Pada pertemuan itu, para peserta dari berbagai negara diajak untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengingat banyak korban, termasuk perempuan dan anak yang telah kehilangan nyawa serta orang-orang yang mereka cintai akibat tindakan teroris. Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan pentingnya masyarakat internasional untuk secara inklusif dalam mengambil pendekatan yang holistik dalam memerangi terorisme. [TS]

 

Sumber: http://www.sindoweekly.com/indonesia/daily/12-02-2016/pbb-perhatikan-hak-korban-terorisme. Berita ini ditulis oleh: Faorick Pakpahan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...