HomeBeritaMinim Perlindungan Hak Korban,...

Minim Perlindungan Hak Korban, RUU Anti Terorisme Dikritik

Hukum Online – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i, terlihat geram dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR, Selasa (31/5). Soalnya, draf RUU yang disodorkan pemerintah tak mengulas sedikit pun hak korban, namun cenderung fokus pada pemberatan hukuman dan penindakan.

“Ini pemerintah memberikan draf RUU abai juga. Nanti menjadi tugas kita untuk melengkapi,” ujarnya.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu, menilai draf RUU cenderung tidak memperhatikan hak korban. Dia berpendapat, setidaknya korban  dibagi menjadi dua jenis. Pertama, korban akibat tindak pidana. Kedua, korban penangkapan akibat kesalahan prosedur.

“Korban akibat tindak pidana teroris, ledakan bom misalnya, mesti cepat mendapatkan layanan medis dari rumah sakit,” katanya.

Ironisnya, pelayanan rumah sakit kerap menunggu pihak yang menjaminkan biaya medis. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran negara dalam menjadi penjamin medis terhadap korban. Selain itu hak korban mesti dibuat sesingkat mungkin agar dapat segera mendapatkan pelayanan medis akibat menjadi korban akis terorisme.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satwari, menilai draf RUU Anti Terorisme memiliki semangat membangun Indonesia damai. Hanya saja, terkait dengan hak korban tidak diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, penguatan yang dibangun dalam RUU hanyalah penindakan dan pencegahan. Hasibullah mencatat sejak terjadinya insiden Bom Bali I hingga kini sama sekali tak memperhatikan hak korban.

“Ternyata draf RUU ini tidak ada penguatan untuk korban,” ujarnya.

AIDA yang memang fokus pada pemulihan hak korban mengusulkan adanya penambahan dalam Bab IV RUU tersebut, khususnya terkait dengan penanganan korban, rehabilitasi dan kompensasi. Menurutnya, hak korban mesti diakomodir dalam draf RUU. Pasalnya, tidak semua korban aksi ledakan teroris memiliki kemampuan dalam memenuhi pembiayaan medis di rumah sakit. Oleh sebab itu, negara mesti hadir.

Lebih lanjut, Hasibullah berpandangan ketika masa krisis, negara mesti hadir mengumumkan jaminan untuk kemudian dinormakan dalam RUU. Soalnya ketika terjadi teror ledakan bom, sekian banyak korban menunggu penjaminan medis. Dengan adanya penjaminan dari negara, seluruh biaya ditanggung dan dibebankan kepada negara, hingga kesehatan korban pulih.

“Kemudian kompensasi, mekanismenya bukan melalui pengadilan, tetapi melalui assesment dari lembaga terkait,” ujarnya.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, membandingkan dengan negara Inggris. Menurutnya, UU Terorisme di Inggris memberikan kewenangan lebih kepada penegak hukum. Namun, dalam praktik menjalankan tugas fungsi pokoknya dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas. Selain itu, adanya lembaga yang menampung komplain masyarakat, termasuk dari korban yang tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Kalau UU RUU Intelijen saja membuat pengawas, ini harus menjadi pertimbangan. Kalau ada kematian tidak wajar harus jadi perhatian, ini hak korban harus dikedepankan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu.

Tolak pencabutan kewarganegaraan

Ketua bidang hukum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menolak keras wacana pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, pencabutan hak kewarganegaraan Indonesia akibat diduga terlibat jaringan di luar negeri itu suatu hal yang berlebihan.

Ia menilai ancaman pencabutan hak kewarganegaraan bertentangan dengan hukum internasional. “Itu berlebihan dan bertentangan dengan hukum internasional. Jadi RUU ini tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” ujar Munarman yang juga mantan Ketua YLBHI itu.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Nasir Djamil, sependapat dengan masukan Munarman. Menurutnya, kehilangan kewarganegaraan akan berdampak hilangnya perlindungan dari negara. Ia berjanji akan merumuskan pasal dalam RUU tersebut dengan menyeimbangkan aspek keamanan dan hak asasi manusia.

“Jadi saya kira dua bandul ini harus diseimbangkan. Kalau kehilangan kewarganegaraan, kemudian mau kemana lagi,” pungkas anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu. [TS]

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574d9cc4b5667/minim-perlindungan-hak-korban–ruu-anti-terorisme-dikritik. Berita ini ditulis oleh RFQ

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...