HomeOpiniPenguatan Hak Korban Terorisme

Penguatan Hak Korban Terorisme

Saat ini upaya revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki fase sangat krusial, yaitu pembahasan draf di tingkat panitia kerja setelah mendapat masukan dari pihak-pihak terkait melalui DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, akhir Mei 2016, Aliansi Indonesia Damai (Aida) sebagai lembaga yang peduli pemberdayaan korban aksi terorisme bersama Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) sebagai payung organisasi korban bom di Indonesia telah menyampaikan beberapa usulan materi terkait penguatan hak-hak korban dalam revisi UU ini.
Penguatan ini sangat penting mengingat para korban selama ini telah menanggung akibat dari kegagalan negara dalam menjamin kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Dalam perspektif terorisme, para pelaku terorisme hakikatnya tidak ada masalah dengan para korban. Bahkan, para pelaku tidak mengenal para korban.
Para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem dan atau kebijakan negara yang kemudian dijadikan pembenar untuk melakukan aksi terorisme. Oleh karena itu, pelaku aksi terorisme sejatinya mengalamatkan aksinya kepada negara dan atau aparatnya. Namun, karena kelemahan dan kekurangan yang ada, mereka tak berhasil mencederai sasaran intinya itu. Yang justru tercederai adalah masyarakat sipil yang pada saat kejadian sedang bekerja, menjalankan tugas, mencari nafkah, dan sebagainya.
Itu sebabnya dapat ditegaskan, di balik setiap tindak pidana terorisme terselip adanya kegagalan negara, yaitu kegagalan dalam melindungi kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Selama ini para korbanlah yang menanggung kegagalan negara ini. Tidaklah berlebihan jika para korban tindak pidana terorisme disebut sebagai martir negara: mereka menanggung derita akibat kegagalan negara. Bahkan, mereka membayar kegagalan negara dengan nyawa dan derita yang berkepanjangan.
Dalam konteks ini, sejatinya negara harus memenuhi seluruh hak dan kebutuhan para korban tindak pidana terorisme. Namun, yang justru terjadi sebaliknya: negara acap mengabaikan para korban dan membiarkan mereka menanggung sendiri semua derita akibat tindak pidana terorisme yang terjadi.
Sebagai gambaran dari lemahnya hak-hak korban terorisme selama ini, dari 2003 hingga 2014 hanya ada satu hak dalam satu UU untuk para korban, yaitu hak kompensasi dalam UU No 15/2003. Baru pada 2014 hak-hak korban terorisme mengalami penguatan, dengan terbitnya UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu AIDA bersama para korban dan elemen masyarakat lain berjuang bersama agar revisi UU tentang LPSK memuat juga tentang hak-hak bagi korban terorisme, seperti hak medis, psikologis, psikososial, restitusi, dan kompensasi yang implementasinya dikembalikan pada ketentuan UU No 15/2003.
Penguatan hak
Berdasarkan pengalaman dan kebutuhan para korban di lapangan, ada tiga hal yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini sebagai bentuk penguatan terhadap hak-hak korban. Pertama, penegasan definisi korban terorisme. Siapa yang dimaksud dengan korban dalam persoalan terorisme? Apakah definisi korban bisa ditarik lebih luas atau hanya terfokus kepada mereka yang jadi korban tindak pidana terorisme?
Dilihat dari segi perundang-undangan, adanya kebutuhan terhadap penjelasan definisi korban dalam revisi UU ini sejatinya hanya terfokus kepada mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme, yaitu masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme beserta keluarganya. Salah satu alasan utamanya adalah karena perundang-undangan terkait dengan terorisme belum ada yang mengatur definisi korban secara terfokus kepada masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme.
Kedua, rumusan ulang ayat atau pasal terkait dengan kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan negara terhadap para korban. Berdasarkan pendampingan dan pengakuan para korban terhadap AIDA, pasal mengenai kompensasi selama ini belum pernah direalisasikan. Para korban selama ini tak mengetahui keberadaan pasal ini (khususnya kurun 2003-2013).
Dari segi rumusan, pasal tentang kompensasi dalam UU No 15/2003 tak bisa diimplementasikan secara mudah mengingat kompensasi hanya bisa dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan. Padahal, kebutuhan ganti rugi dari negara (kompensasi) bersifat mendesak dan secepatnya untuk mencukupi seluruh kebutuhan korban, khususnya medis dan psikologis.
Itu sebabnya dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini, AIDA bersama YPI mengusulkan agar rumusan kompensasi tak menggunakan mekanisme pengadilan, tetapi mekanisme assessment dari lembaga negara terkait terorisme dan korbannya. Dengan begitu, hak kompensasi bisa langsung diimplementasikan dalam tempo secepat-cepatnya.
Asas keadilan
Mengingat dampak yang dialami para korban berbeda-beda, maka hitungan terkait besaran kompensasi harus menggunakan asas keadilan. Besaran kompensasi bisa diberikan kepada para korban sesuai kadar dampak yang dialaminya.
Ketiga, ketentuan khusus tentang “jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis”. Dari segi hak, materi ini sebenarnya bagian dari hak medis yang diatur dalam UU LPSK (No 31/2014) tentang hak medis. Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan pengalaman para korban, hak medis dalam UU No 31/2014 tak memadai untuk menjangkau adanya jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis.
Ada dua titik tekan utama dalam materi jaminan negara pada masa-masa kritis ini, yaitu “jaminan negara” dan “masa-masa kritis”. Klausul “jaminan negara” perlu penekanan tersendiri mengingat pada kenyataannya rumah-rumah sakit di sekitar lokasi tindak pidana terorisme acap tak melakukan penanganan medis secara langsung terhadap korban sebelum ada pihak yang menjamin pembiayaannya. Akibatnya, menurut pengalaman sebagian korban, ada korban yang harus menunggu berjam-jam untuk dapat penanganan medis.
Adapun kebutuhan terhadap penekanan klausul “pada masa-masa kritis” adalah karena masa-masa ini terkait penanganan atau pertolongan pertama terhadap para korban yang sangat menentukan terhadap keadaan berikutnya. Yang dimaksud masa-masa kritis adalah saat-saat setelah terjadinya aksi tindak pidana terorisme.
Dengan adanya ayat atau pasal khusus tentang “jaminan negara terkait biaya pengobatan korban terorisme pada masa-masa kritis”, diharapkan tak ada rumah sakit dan korban lagi yang harus menunggu adanya penjamin untuk melakukan atau mendapat pertolongan medis. Artinya, korban langsung dapat pertolongan yang dibutuhkan dan negara hadir dalam persoalan korban sejak menit pertama.
Dalam hemat penulis, hanya dengan adanya ketentuan seperti inilah negara bisa menebus kesalahannya karena selama ini acap mengabaikan bahkan tak “berpikir” tentang korban. Dalam konteks terorisme, hanya dengan adanya ketentuan-ketentuan inilah negara bisa menegakkan kewajiban konstitusionalisme terkait dengan kewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi segenap warganya.
HASIBULLAH SATRAWI, DIREKTUR ALIANSI INDONESIA DAMAI (AIDA)
*Artikel ini pernah dimuat di harian Kompas edisi 17 Maret 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...