HomeOpiniPenguatan Hak Korban Terorisme

Penguatan Hak Korban Terorisme

Saat ini upaya revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki fase sangat krusial, yaitu pembahasan draf di tingkat panitia kerja setelah mendapat masukan dari pihak-pihak terkait melalui DPR.
Dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, akhir Mei 2016, Aliansi Indonesia Damai (Aida) sebagai lembaga yang peduli pemberdayaan korban aksi terorisme bersama Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) sebagai payung organisasi korban bom di Indonesia telah menyampaikan beberapa usulan materi terkait penguatan hak-hak korban dalam revisi UU ini.
Penguatan ini sangat penting mengingat para korban selama ini telah menanggung akibat dari kegagalan negara dalam menjamin kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Dalam perspektif terorisme, para pelaku terorisme hakikatnya tidak ada masalah dengan para korban. Bahkan, para pelaku tidak mengenal para korban.
Para pelaku terorisme ada masalah dengan sistem dan atau kebijakan negara yang kemudian dijadikan pembenar untuk melakukan aksi terorisme. Oleh karena itu, pelaku aksi terorisme sejatinya mengalamatkan aksinya kepada negara dan atau aparatnya. Namun, karena kelemahan dan kekurangan yang ada, mereka tak berhasil mencederai sasaran intinya itu. Yang justru tercederai adalah masyarakat sipil yang pada saat kejadian sedang bekerja, menjalankan tugas, mencari nafkah, dan sebagainya.
Itu sebabnya dapat ditegaskan, di balik setiap tindak pidana terorisme terselip adanya kegagalan negara, yaitu kegagalan dalam melindungi kedamaian dan keamanan bagi segenap warganya. Selama ini para korbanlah yang menanggung kegagalan negara ini. Tidaklah berlebihan jika para korban tindak pidana terorisme disebut sebagai martir negara: mereka menanggung derita akibat kegagalan negara. Bahkan, mereka membayar kegagalan negara dengan nyawa dan derita yang berkepanjangan.
Dalam konteks ini, sejatinya negara harus memenuhi seluruh hak dan kebutuhan para korban tindak pidana terorisme. Namun, yang justru terjadi sebaliknya: negara acap mengabaikan para korban dan membiarkan mereka menanggung sendiri semua derita akibat tindak pidana terorisme yang terjadi.
Sebagai gambaran dari lemahnya hak-hak korban terorisme selama ini, dari 2003 hingga 2014 hanya ada satu hak dalam satu UU untuk para korban, yaitu hak kompensasi dalam UU No 15/2003. Baru pada 2014 hak-hak korban terorisme mengalami penguatan, dengan terbitnya UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu AIDA bersama para korban dan elemen masyarakat lain berjuang bersama agar revisi UU tentang LPSK memuat juga tentang hak-hak bagi korban terorisme, seperti hak medis, psikologis, psikososial, restitusi, dan kompensasi yang implementasinya dikembalikan pada ketentuan UU No 15/2003.
Penguatan hak
Berdasarkan pengalaman dan kebutuhan para korban di lapangan, ada tiga hal yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini sebagai bentuk penguatan terhadap hak-hak korban. Pertama, penegasan definisi korban terorisme. Siapa yang dimaksud dengan korban dalam persoalan terorisme? Apakah definisi korban bisa ditarik lebih luas atau hanya terfokus kepada mereka yang jadi korban tindak pidana terorisme?
Dilihat dari segi perundang-undangan, adanya kebutuhan terhadap penjelasan definisi korban dalam revisi UU ini sejatinya hanya terfokus kepada mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme, yaitu masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme beserta keluarganya. Salah satu alasan utamanya adalah karena perundang-undangan terkait dengan terorisme belum ada yang mengatur definisi korban secara terfokus kepada masyarakat sipil yang menjadi korban dari sebuah tindak pidana terorisme.
Kedua, rumusan ulang ayat atau pasal terkait dengan kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan negara terhadap para korban. Berdasarkan pendampingan dan pengakuan para korban terhadap AIDA, pasal mengenai kompensasi selama ini belum pernah direalisasikan. Para korban selama ini tak mengetahui keberadaan pasal ini (khususnya kurun 2003-2013).
Dari segi rumusan, pasal tentang kompensasi dalam UU No 15/2003 tak bisa diimplementasikan secara mudah mengingat kompensasi hanya bisa dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan. Padahal, kebutuhan ganti rugi dari negara (kompensasi) bersifat mendesak dan secepatnya untuk mencukupi seluruh kebutuhan korban, khususnya medis dan psikologis.
Itu sebabnya dalam revisi UU Anti-terorisme kali ini, AIDA bersama YPI mengusulkan agar rumusan kompensasi tak menggunakan mekanisme pengadilan, tetapi mekanisme assessment dari lembaga negara terkait terorisme dan korbannya. Dengan begitu, hak kompensasi bisa langsung diimplementasikan dalam tempo secepat-cepatnya.
Asas keadilan
Mengingat dampak yang dialami para korban berbeda-beda, maka hitungan terkait besaran kompensasi harus menggunakan asas keadilan. Besaran kompensasi bisa diberikan kepada para korban sesuai kadar dampak yang dialaminya.
Ketiga, ketentuan khusus tentang “jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis”. Dari segi hak, materi ini sebenarnya bagian dari hak medis yang diatur dalam UU LPSK (No 31/2014) tentang hak medis. Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan pengalaman para korban, hak medis dalam UU No 31/2014 tak memadai untuk menjangkau adanya jaminan negara terkait pengobatan para korban pada masa-masa kritis.
Ada dua titik tekan utama dalam materi jaminan negara pada masa-masa kritis ini, yaitu “jaminan negara” dan “masa-masa kritis”. Klausul “jaminan negara” perlu penekanan tersendiri mengingat pada kenyataannya rumah-rumah sakit di sekitar lokasi tindak pidana terorisme acap tak melakukan penanganan medis secara langsung terhadap korban sebelum ada pihak yang menjamin pembiayaannya. Akibatnya, menurut pengalaman sebagian korban, ada korban yang harus menunggu berjam-jam untuk dapat penanganan medis.
Adapun kebutuhan terhadap penekanan klausul “pada masa-masa kritis” adalah karena masa-masa ini terkait penanganan atau pertolongan pertama terhadap para korban yang sangat menentukan terhadap keadaan berikutnya. Yang dimaksud masa-masa kritis adalah saat-saat setelah terjadinya aksi tindak pidana terorisme.
Dengan adanya ayat atau pasal khusus tentang “jaminan negara terkait biaya pengobatan korban terorisme pada masa-masa kritis”, diharapkan tak ada rumah sakit dan korban lagi yang harus menunggu adanya penjamin untuk melakukan atau mendapat pertolongan medis. Artinya, korban langsung dapat pertolongan yang dibutuhkan dan negara hadir dalam persoalan korban sejak menit pertama.
Dalam hemat penulis, hanya dengan adanya ketentuan seperti inilah negara bisa menebus kesalahannya karena selama ini acap mengabaikan bahkan tak “berpikir” tentang korban. Dalam konteks terorisme, hanya dengan adanya ketentuan-ketentuan inilah negara bisa menegakkan kewajiban konstitusionalisme terkait dengan kewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi segenap warganya.
HASIBULLAH SATRAWI, DIREKTUR ALIANSI INDONESIA DAMAI (AIDA)
*Artikel ini pernah dimuat di harian Kompas edisi 17 Maret 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...