HomeOpiniTerorisme Pasca-UU Nomor 5...

Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Oleh Hasibullah Satrawi
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

Sangat tragis. Mungkin inilah kata yang bisa digunakan untuk menggambarkan persoalan terkait aksi penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Disebut tragis karena korban aksi penusukan ini adalah seorang Menko Polhukam yang sejatinya mendapatkan informasi sangat cukup terkait isu keamanan, tidak hanya terkait dengan keamanan masyarakat, tetapi juga keamanan dirinya sendiri.

Terlebih lagi aksi ini didiuga dilakukan oleh anggota Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang notabene organisasinya telah porak poranda seperti sekarang, baik di Timur Tengah sendiri (khususnya di Suriah dan sekitarnya) maupun di Indonesia sekalipun.

Penyerangan ini terjadi tak lama setelah Indonesia memiliki payung hukum baru dalam rangka menyelesaikan persoalan terorisme, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 (sebagai revisi atas UU No 15/2003). Dalam konteks negara besar seperti Indonesia dengan kebebasan masyarakat sipil yang sangat dijunjung tinggi, UU No 5/2018 bisa disebut “yang terbaik”.

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Di satu sisi, kebebasan masyarakat sipil yang ditandai dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dalam UU ini. Namun, di sisi lain, UU ini juga memberikan wewenang yang kuat kepada aparat berwajib untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam persoalan terorisme, khususnya dalam konteks pencegahan.

Dengan adanya UU tersebut, Indonesia sangat istimewa, tak hanya di kawasan, tetapi juga dalam konteks global. Hal itu mengingat tak sedikit negara yang kurang menemukan formula keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kebebasan masyarakat, sekaligus penegakan hukum.

Pencegahan optimal

Dalam hemat penulis, setidaknya ada tiga hal dalam UU ini yang menjadi sebuah keistimewaan. Pertama, wewenang pencegahan ataupun upaya penggagalan rencana serangan yang sangat optimal. Sebagai contoh, Pasal 6 UU ini menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas…, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun…”.

Baca juga Harapan Penyintas Usai 1.5 Dekade Bom Kuningan

Ancaman hukuman lebih kurang sama juga diberikan bagi setiap orang yang memperdagangkan bahan yang berpotensi menjadi bahan peledak dan digunakan dalam aksi terorisme (2-10 tahun, Pasal 10A Ayat 2). Ancaman hukuman (dengan hukuman yang berbeda-beda) juga diberikan bagi mereka yang bergabung dengan kelompok teroris (Pasal 12A Ayat 2), mereka yang mengikuti pelatihan militer di luar maupun dalam negeri (Pasal 12B Ayat 1), mereka yang memiliki hubungan dengan kelompok teroris (13A), dan masih banyak ancaman hukuman yang bersifat pencegahan.

Apabila semua hal di atas dilakukan dengan tujuan aksi terorisme, ancaman hukuman yang ada bisa dijatuhkan.

Penguatan aturan di ranah pencegahan atau upaya penggagalan rencana serangan seperti ini dilakukan untuk menutup kelemahan yang ada dalam UU sebelumnya, yaitu UU No 15/2003.

Karena kelemahan yang ada dalam UU ini (khususnya di ranah pencegahan ataupun upaya penggagalan rencana serangan), aparat kemananan selama ini acap kesulitan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang bergabung dengan NIIS di Suriah. Sebab, UU tersebut belum mengatur tentang orang yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.

Baca juga “Secarius” di Abad Informasi

Dengan adanya wewenang yang cukup kuat di bidang pencegahan ataupun upaya penggagalan rencana serangan, sejatinya aksi terorisme bisa dicegah, baik yang menarget masyarakat sipil maupun yang menarget aparat negara (mulai dari aparat keamanan hingga aparatur sipil negara biasa).

Sebagaimana diketahui, kelompok teroris (khususnya kelompok Jamaah Ansharut Daulah/JAD atau NIIS) acap mengafirkan mereka yang menjadi aparat negara. Sementara pengafiran (bagi kelompok teroris seperti ISIS) adalah pintu bagi penghalalan darah. Dengan kata lain, mereka yang dinyatakan kafir boleh (bahkan dalam kondisi tertentu) dianggap wajib dijadikan sasaran target. Alih-alih, Menko Polhukam justru menjadi korban serangan terorisme.

Perlindungan HAM

Kedua, perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Di saat memberikan sejumlah kewenangan bagi aparat untuk melakukan penegakan hukum (khususnya dalam konteks pencegahan ataupun upaya penggagalan rencana serangan), UU ini juga mengikat upaya penegakan hukum yang ada dengan prinsip HAM. Bahkan, UU ini memberikan ancaman pidana kepada penegak hukum yang melakukan penegakan hukum tanpa memperhatikan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga Tekad Mewujudkan Santri Sebagai Pelopor Perdamaian Dunia

Sebagai contoh, Pasal 25 yang banyak memberikan penguatan wewenang penahanan kepada penyidik dipungkasi dengan dua ayat terkait dengan hak asasi manusia yaitu Ayat 7 yang berbunyi: “Pelaksanaan penahanan tersangka tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia”. Bahkan dalam Ayat 8 ditegaskan, “Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Perlindungan lebih kurang sama terhadap hak asasi manusia juga terdapat dalam Pasal 28 terkait dengan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ayat 3 dan 4 sebagai pamungkas pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan pasal ini harus mengacu pada prinsip hak asasi manusia dengan ancaman hukuman bagi penyidik yang tidak memperhatikan prinsip hak asasi.

Dengan adanya ketentuan penguatan di atas, sejatinya tak boleh ada upaya penegakan hukum yang justru mengorbankan hak asasi manusia. Dan apabila hal ini terjadi, hukum harus memproses pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemenuhan hak korban

Ketiga, pemenuhan hak korban terorisme. Ibarat perjalanan Panjang, UU No 15/2018 hampir mengantarkan perjuangan pemenuhan hak korban terorisme pada tujuannya, yaitu terpenuhinya hak-hak korban terorisme (minimal secara normatif). Mengingat pada awalnya (khususnya sejak Bom Bali 1 tahun 2002) tak ada regulasi apa pun di Indonesia yang secara khusus memberikan hak bagi para korban terorisme.

Baca juga Tiga Kisah Kebangkitan Penyintas

Hak korban terorisme perdana yang diatur oleh negara untuk para korban adalah hak kompensasi dan restitusi yang dimuat dalam UU No 15/2003. Ironisnya, sejak Bom Bali I pada tahun 2002 tak ada pelayanan korban terorisme yang berkelanjutan sesuai ketentuan undang-undang (hak). Kalaupun ada layanan untuk para korban, hal itu bersifat sementara atas dasar kemanusiaan (bantuan atau santunan) dari pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pejabat.

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban No 13/2006 menjadi UU No 31/2014 memperkuat regulasi hak korban terorisme di Indonesia. Dalam UU ini, selain mendapatkan kompensasi dan restitusi, para korban terorisme juga mendapatkan hak medis, psikologis, psikososial, dan hak-hak umum lainnya. Dan UU No. 5/2018 yang merupakan revisi atas UU No 15/2003 menyempurnakan “kekurangan tersisa” dalam hak-hak korban yang ada.

Dalam UU di atas, para korban tak hanya diberikan hak-hak seperti dalam UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi korban dinyatakan sebagai tanggung jawab negara (Pasal 35A Ayat 1). Bahkan, para korban aksi terorisme yang terjadi sebelum UU ini disahkan juga diberikan hak kompensasi tanpa harus melalui putusan pengadilan. Inilah yang saat ini menjadi harapan besar bagi para korban bom terorisme lama beserta keluarganya.

Persoalannya adalah keistimewaan hak-hak korban dalam UU ini terancam menjadi “norma mandul” tanpa adanya pelaksanaan mengingat sejumlah hak korban di atas masih membutuhkan aturan lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintah (Pasal 43L Ayat 7). Bahkan, walaupun dalam ketentuan peralihan (Pasal 46B) dinyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun terhitung sejak UU ini diundangkan (22 Juni 2018), nyatanya peraturan pemerintah terkait hak-hak korban tak kunjung terbit hingga hari ini.

Dilihat dari perkembangan yang ada, yang terancam menjadi “norma mandul” dari UU ini tampaknya bukan hanya dalam persoalan hak korban, melainkan juga dalam hal pencegahan ataupun upaya penggagalan rencana aksi terorisme. Penyerangan terhadap Menko Polhukam menjadi contoh nyata betapa hal-hal yang sejatinya menjadi keistimewaan dari UU ini justru menjadi ketidakistimewaan.

Semua pihak sejatinya bekerja keras untuk merealisasikan semua yang termaktub dalam UU ini. Tak hanya dalam rangka memberantas aksi terorisme ataupun ekstremisme, tetapi juga dalam rangka menyelesaikan persoalan ini. Hingga tak ada lagi orang yang menjadi pelaku, tak ada lagi orang yang menjadi korban aksi terorisme, dan tak ada yang menjadi korban dari upaya penegakan hukum. Dan yang tidak kalah penting, tidak ada lagi hak-hak korban yang tidak diberikan oleh negara.

*Artikel ini telah dimuat di harian Kompas edisi Senin, 21 Oktober 2019.

Baca juga Silahturahmi Penyintas, Mengenang 2 Tahun Bom Kampung Melayu

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...