Pengadilan Putuskan Kompensasi Korban Bom Sibolga
Aliansi Indonesia Damai- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur mengabulkan kompensasi bagi 152 korban Bom Sibolga, Sumatera Utara pada bulan Maret 2019 silam. Pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu, Majelis Hakim memutuskan total kompensasi yang diterima korban mencapai Rp. 1.795.710.008.
Pemberian kompensasi sendiri merupakan amanat UU No. 15 tahun 2018 sebagai pemenuhan hak-hak korban terorisme. Pemberian kompensasi ini berbeda dengan korban bom terorisme lainnya. Seperti dilansir detik.com, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme. Misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.
Baca juga Korban Bom Thamrin: Pesan Damai setelah 4 Tahun Berlalu
Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Selain memutuskan pemberian kompensasi bagi korban terdampak ledakan terorisme, Majelis juga memutuskan vonis hukuman enam tahun penjara hingga seumur hidup terhadap enam orang terdakwa tindak pidana terorisme terkait Bom Sibolga, yakni Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean, dan Rosliana.
Baca juga Korban Bom Medan Alami Cedera Pendengaran
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, mengapresiasi putusan tersebut karena menjadi deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara. Setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan putusan PN Jaktim, LPSK akan segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.
Pada 12-13 Maret 2019, rangkaian ledakan bom mengguncang Sibolga, Sumatera Utara. Bom-bom tersebut meledak saat polisi berusaha menggeledah rumah seorang tersangka terorisme Abu Hamzah. Peristiwa ini menewaskan istri Abu Hamzah dan seorang anaknya.[FS]