14/07/2020

Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

Aliansi Indonesia Damai – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak secara eksplisit mengatur tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Namun menurut informasi yang beredar, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU tersebut mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme di luar negeri.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terlibat intensif dalam pembahasan naskah RPP, mengungkapkan, RPP tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban terorisme mengakomodasi pemberian bantuan dan kompensasi bagi korban terorisme di luar negeri. “Rujukannya pasal 4 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana WNI di luar negeri juga menjadi perhatian atau kewajiban pemerintah RI untuk memberikan perlindungan,” ucap Edwin dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Pasal 4 UU No. 15/2003 huruf a dan b menyatakan bahwa UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap WNI di luar wilayah negara Republik Indonesia; terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia. Pasal 4 tidak tersentuh revisi sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

Edwin mengungkapkan, merujuk pada peristiwa teror di New Zealand, pihaknya mengusulkan agar ada perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. LPSK lantas menyurati Kemenlu untuk terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Harditya Suryawanto, perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan, pengaturan mengenai perlindungan WNI korban terorisme di luar negeri ada di Bab 3 RPP tentang pemenuhan hak korban terorisme. Sebenarnya hal tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan seluruh WNI di luar negeri.

“Sekiranya ada kejadian aksi teror, maka sudah jadi protap (prosedur tetap) kami, petugas konsuler setempat menghubungi otoritas setempat untuk mengecek apakah ada WNI yang menjadi korban. Setelah kejadian selesai kami berkoordinasi dengan negara setempat untuk melihat opsi apakah ada pemulangan atau bantuan hukum terhadap korban agar dapat menerima hak-haknya di negara setempat,” ujar Adit yang juga terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Sementara Muhammad Makki Nahari, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri Kemenlu, mengungkapkan, saat terjadi aksi teror di Selandia Baru, di mana ada 2 orang WNI yang terluka dan 1 orang yang meninggal dunia, KBRI berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal yang paling ditekankan adalah terpenuhinya hak-hak korban seperti perawatan medis, perlindungan, memfasilitasi keluarga korban untuk berkunjung ke negara setempat,” katanya. [LADW]

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *