HomeBeritaPerlindungan WNI Korban Terorisme...

Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

Aliansi Indonesia Damai – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak secara eksplisit mengatur tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Namun menurut informasi yang beredar, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU tersebut mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme di luar negeri.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terlibat intensif dalam pembahasan naskah RPP, mengungkapkan, RPP tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban terorisme mengakomodasi pemberian bantuan dan kompensasi bagi korban terorisme di luar negeri. “Rujukannya pasal 4 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana WNI di luar negeri juga menjadi perhatian atau kewajiban pemerintah RI untuk memberikan perlindungan,” ucap Edwin dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Pasal 4 UU No. 15/2003 huruf a dan b menyatakan bahwa UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap WNI di luar wilayah negara Republik Indonesia; terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia. Pasal 4 tidak tersentuh revisi sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

Edwin mengungkapkan, merujuk pada peristiwa teror di New Zealand, pihaknya mengusulkan agar ada perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. LPSK lantas menyurati Kemenlu untuk terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Harditya Suryawanto, perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan, pengaturan mengenai perlindungan WNI korban terorisme di luar negeri ada di Bab 3 RPP tentang pemenuhan hak korban terorisme. Sebenarnya hal tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan seluruh WNI di luar negeri.

“Sekiranya ada kejadian aksi teror, maka sudah jadi protap (prosedur tetap) kami, petugas konsuler setempat menghubungi otoritas setempat untuk mengecek apakah ada WNI yang menjadi korban. Setelah kejadian selesai kami berkoordinasi dengan negara setempat untuk melihat opsi apakah ada pemulangan atau bantuan hukum terhadap korban agar dapat menerima hak-haknya di negara setempat,” ujar Adit yang juga terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Sementara Muhammad Makki Nahari, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri Kemenlu, mengungkapkan, saat terjadi aksi teror di Selandia Baru, di mana ada 2 orang WNI yang terluka dan 1 orang yang meninggal dunia, KBRI berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal yang paling ditekankan adalah terpenuhinya hak-hak korban seperti perawatan medis, perlindungan, memfasilitasi keluarga korban untuk berkunjung ke negara setempat,” katanya. [LADW]

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...